Interpol Bakal Tangkap Wiranto Dan Kawan-Kawan
Hilversum, Rabu 26 Februari 2003 07:00 WIB
Jaksa Penuntut PBB di Timor Leste membuat dakwaan kejahatan atas kemanusiaan
terhadap bekas menteri pertahanan dan panglima tentara Indonesia, Wiranto. Ia
bersama ketujuh petinggi lainnya diduga terlibat aktif memerintah milisi pro Jakarta
melakukan berbagai kekerasan di tahun 1990. Menurut Jaksa Agung Timor Leste,
Longinus Monteru, pihaknya sudah meminta interpol menangkap Wiranto dan
kawan-kawannya itu. Ia menegaskan hukum perlu ditegakkan mengenyampingkan
hubungan politik antar Indonesia dan Timor Leste. Berikut penuturan lengkap kepada
Radio Nederland.
Longinus Monteru [LM]: Berdasarkan mandat resolusi Dewan Keamanan 1272 dan
selanjutnya, Kepala Jaksa Penuntut Internasional yang bekerja di Timor Leste telah
mempersiapkan berkas dakwaan untuk delapan orang tersangka sebagai tokoh-tokoh
yang mengatur memberikan bantuan keuangan dan lain-lain kepada para kelompok
milisi kejadian 1999.
Radio Nederland [RN]: Delapan orang tersangka itu siapa saja Pak Longinus?
LM: Di antaranya Jenderal Wiranto, Zacky Anwar Makarim, Suhartono Suratman, Pak
Adam Damiri, Pak Noer Muis dan Yayat Sudrajat, Abilio José Osorio Soares.
RN: Tetapi orang-orang ini kan ada di Indonesia dan belum apa-apa Hassan
Wirayuda, Menlu RI sudah mengatakan bahwa Tim Tim dan Indonesia nggak ada
perjanjian ekstradisi. Jadi tidak mungkin orang-orang diserahkan ke Timor Leste
begitu?
LM: Setidak-tidaknya tugas dari para Jaksa Penuntut Umum berdasarkan resolusi
Dewan Keamanan 1772 selama telah melakukan sesuatu atau melengkapi ke-46
berkas lainnya dengan berkas ini. Dan itu bukan merupakan berkas terakhir yang
akan kami limpahkan ke pengadilan. Sebenarnya kami juga selama ini mengajukan
berbagai permohonan ke Republik Indonesia melalui Kejaksaan Agung, tapi hingga
saat ini belum mendapat jawaban.
Soal ekstradisi betul, itu betul, kami belum ada masalah itu. Kami setidak-tidaknya,
berkas tersebut, setelah dilimpahkan, bagaimana pun juga akan diupayakan untuk
menghadirkan orang tersebut di sini melalui berbagai cara. Apakah itu melalui
hubungan bilateral, maupun melalui cara-cara lain.
RN: Anda tadi sebut ini berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB ya. Apa ada
sanksi kalau orang-orang ini tidak mau datang karena ini berdasarkan resolusi Dewan
Keamanan?
LM: Saya kira nanti utusan khusus Sekjen PBB yang bisa menjawab masalah ini
karena itu menyangkut masalah politis. Jadi saya hanya menjawab dari segi hukum
bahwa perintah penangkapan telah dikeluarkan. Juga diketahui bahwa Timor Leste
telah menjadi anggota Interpol yang ke-181 pada bulan Oktober lalu. Jaksa-jaksa
internasional yang bekerja di Unit Serious Crimes akan menindaklanjuti permohonan
tersebut ke Lyon, ke Prancis, kepada Interpol untuk bisa diteruskan ke 180 negara
anggota lainnya.
RN: Jadi dengan kata lain, orang-orang ini agak sulit ya bepergian ke luar negeri. Dan
lagian, Indonesia juga termasuk negara yang mengikat dirinya pada Interpol juga kan?
LM: Betul sekali. Dan saya kira Interpol Indonesia juga akan menerima perintah
penangkapan tersebut.
RN: Tapi balik lagi ya, apa mungkin ya, yang Anda sebutkan tadi, Jenderal-Jenderal
dan orang sipil ini bisa dibawa ke Timor Leste. Ini kan kaitannya kedaulatan negara,
apa mungkin begitu?
LM: Saya tidak bisa berkomentar banyak tentang hal itu, karena itu sudah
menyangkut masalah politis. Dan tentunya saya hanya bisa mengangkat keterlibatan
para petinggi tersebut pada tahun 1999, berdasarkan 1500 saksi yang kami
kumpulkan. Dan juga untuk 281 kasus pembunuhan yang terjadi di Timor Leste di
mana dari 1500 saksi, pada intinya kami bisa mengambil kesimpulan bahwa apa
yang terjadi di Tim Tim adalah merupakan suatu rentetan kejadian yang diatur secara
sistematis dan terorganisir oleh kelompok tersebut.
RN: Pak Longinus, yang saya juga jadi agak tanda tanya adalah Anda katakan tadi
bahwa kehadiran orang ini bisa jadi nomor dua begitulah. Tetapi kalau nanti suatu
saat sudah masuk pengadilan, apakah Anda maksudnya berbicara tentang peradilan
in absentia begitu?
LM: Tidak, kami kebetulan tidak bisa memberlakukan itu di Timor Leste berdasarkan
konstitusi. Dan juga hukum sementara yang kami praktekkan di sini adalah KUHP
dan juga KUHAP sehingga bagaimana pun juga, berkas itu akan diarsipkan di sana
sambil menunggu proses politik lebih lanjut melalui pemerintahan.
RN: Jadi peradilan ini bisa jadi menjadi tong kosong dong, artinya sekalipun
berkasnya ada, tapi nggak bisa dijalankan karena orangnya nggak ada begitu?
LM: Ya, bisa juga, paling tidak, tugas utama dari Jaksa Penuntut Umum sebagai
yang bertanggung jawab untuk mengangkat masalah-masalah yang terjadi pada tahun
1999 di Timor Leste. Tugas kami sudah kami lakukan untuk menjawab tantangan
masalah ketidakadilan.
Dan tentunya yang paling saya harapkan bahwa kita harus betul-betul memisahkan
masalah politik dengan masalah hukum, dan dengan harapan dakwaan yang satu ini
tidak akan merusak hubungan yang sudah dirancang, atau dibangun oleh kedua
negara selama ini, termasuk di bidang kejaksaan agung.
Demikian Longinus Monteru Jaksa Agung Timor Leste.
© Hak cipta 2001 Radio Nederland Wereldomroep
|