Liputan6.com, 25/04/03 19:47 WIB
Kasus Ambon
Lagi, 39 Anggota RMS Dibekuk
25/4/2003 14:20 — Jajaran Polres Ambon, Maluku, kembali membekuk 39 anggota
RMS di sejumlah wilayah di kota tersebut. Jumlah keseluruhan anggota RMS yang
ditahan mencapai 60 orang.
Liputan6.com, Ambon: Penangkapan anggota gerakan separatis Republik Maluku
Selatan kembali terjadi. Dalam dua hari terakhir, jajaran Kepolisian Resor Ambon
telah menangkap 39 orang di sejumlah tempat yang berbeda. Di Desa Alang, Ambon,
polisi membekuk 16 orang, Kamis kemarin. Sedangkan, Jumat (25/4) dini hari, empat
anggota RMS lainnya dibekuk di kawasan Benteng Atas, Ambon dan 19 lainnya
dibekuk di Desa Hutumuri, Kecamatan Baboala. Dengan begitu, jumlah keseluruhan
anggota RMS yang telah ditahan di Polres Ambon mencapai 60 orang.
Menurut Kepala Polres Ambon Ajun Komisaris Besar Polisi Teguh Budi Prasojo,
selain membekuk para anggota, polisi sejauh ini juga telah menyita puluhan bendera
RMS. Sekitar 20 bendera disita di kawasan Batu Gajah Kayu Putih dan Kudamati. Di
kawasan Paso, polisi menemukan 34 bendera gerakan separatis ini yang siap
dikibarkan di beberapa tempat.
Sebelumnya, polisi telah menahan 21 pengikut RMS menjelang peringatan HUT RMS
yang jatuh pada hari ini. Sembilan di antaranya ditangkap saat menggelar rapat
persiapan peringatan, termasuk John Rea, mantan Dosen Universitas Pattimura yang
menjabat sebagai Panglima Perang RMS [baca: Lagi, Sepuluh Anggota RMS
Dicokok].(ORS/Sahlan Heluth)
© 2001 Surya Citra Televisi.
|