SINAR HARAPAN, Kamis, 03 April 2003
Kantor Perwakilan PBB di Ambon Tetap Diresmikan
Ambon — Kantor Perwakilan PBB di Kota Ambon tetap diresmikan sebab merupakan
lembaga yang sah diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia. "Keberadaan kantor ini
di Maluku, khususnya di Kota Ambon, dimaksudkan oleh mengoordinasikan
kegiatan-kegiatan kemanusiaan yang selama ini tidak dapat ditanggunglangi oleh
Pemerintah Indonesia," jelas Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan
Masyarakat (Kesbang Linmas) Provinsi Maluku, Gunawan kepada SH di Ambon,
Kamis (3/4).
Gunawan mengungkapkan bahwa dirinya belum menerima laporan intelejen baik dari
Kodam XVI Pattimura maupun Polda Maluku seputar keberadaan Kantor Perwakilan
PBB di Kota Ambon.
"Selama ini sesuai pengamatan Pemerintah Provinsi Maluku terkait dengan
keberadaan kantor tersebut hanyalah demi tugas kemanusiaan," katanya. Namun,
menurut Gunawan, jika saja ditemukan aktivitas Kantor Perwakilan PBB di Kota
Ambon yang dilakukan diluar kegiatan kemanusiaan maka pihaknya akan melaporkan
hal tersebut kepada Pemerintah Pusat.
"Lembaga PBB itu bermacam-macam kegiatannya, namun yang ada di Maluku
hanyalah lembaga yang menangani pengungsi, pendidikan, kesehatan, maupun
anak-anak serta tidak ada yang lingkupnya berbau politik," jelasnya.
Gunawan mengaku pihaknya akan terus memantau segala kegiatan yang dilakukan
oleh lembaga tersebut dan dibantu oleh Polda Maluku yang mempunyai fungsi
pengawasan orang asing.
"Kantor Perwakilan PBB di Kota Ambon telah melaksanakan tugas-tugas
kemanusiaan sejak kerusuhan terjadi di Maluku. Hal ini merupakan kewenangan
Pemerintah Pusat yang bekerja sama dengan lembaga PBB seperti Unicef, UNDP,
UNHCR, serta WHO," jelasnya.
Dikatakan, yang namanya suatu institusi atau lembaga apapun bentuknya perlu ada
kantor untuk bekerja termasuk Kantor Perwakilan PBB di Kota Ambon. (izc)
Copyright © Sinar Harapan 2002
|