The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Selasa , 4 Februari 2003

Manuputty Ajukan Banding

Jakarta, Sinar Harapan - Kuasa hukum Alex Manuputty dan Semuel Wileruny, Paskalis Pieter dan Daniel Tonapa Masiku, mengajukan permintaan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 28 Februari 2003 No. 006/Pid.B/2002/P.

Hal tersebut disampaikan Paskalis Pieter yang dihubungi SH, Senin (3/2) malam. Menurut Pascalis, pihaknya mengajukan banding karena berbagai macam hal di antaranya pada saat pembacaan vonis oleh majelis hakim Selasa (28/1) kedua terdakwa tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Seperti diketahui, Selasa (28/1) lalu, majelis hakim yang diketuai I Wayan Padang de-ngan anggotanya masing-masing Nicodemus dan Henry Silaen menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara bagi kedua terdakwa gerakan makar. Sidang tersebut tidak dihadiri kedua terdakwa dan kuasa hukumnya melakukan aksi walk out.

Dalam surat putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1, jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Namun, alam putusan tersebut, majelis hakim tidak memerintahkan keduanya untuk masuk ke dalam tahanan. Kedua terdakwa juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp10.000 dan pidana yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa dipotong masa penahanan.

Menurut Paskalis Pieter, keputusan majelis hakim ini tidak tepat karena kedua terdakwa sebenarnya tidak melakukan tindak pidana. Yang dilakukan kedua terdakwa hanyalah proses ilmiah saja. "Kedua terdakwa melakukan pengibaran bendera RMS berdasarkan kajian ilmiah dan sama sekali tidak mengubah struktur pemerintahan RI," tegas Paskalis Pieter.

Jadi, menurut Paskalis, peradilan sebenarnya juga bukan peradilan terhadap tindak pidana tetapi lebih ke "peradilan pemikiran" sehingga pihaknya tidak puas dengan hasil persidangan ini.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Herman Koedoeboen kepada SH seusai jalannya persidangan juga menyatakan akan mengajukan banding. (tom)

Copyright © Sinar Harapan 2002
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batu_capeu
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044