SINAR HARAPAN, Selasa , 4 Februari 2003
Manuputty Ajukan Banding
Jakarta, Sinar Harapan - Kuasa hukum Alex Manuputty dan Semuel Wileruny,
Paskalis Pieter dan Daniel Tonapa Masiku, mengajukan permintaan banding terhadap
putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 28 Februari 2003 No.
006/Pid.B/2002/P.
Hal tersebut disampaikan Paskalis Pieter yang dihubungi SH, Senin (3/2) malam.
Menurut Pascalis, pihaknya mengajukan banding karena berbagai macam hal di
antaranya pada saat pembacaan vonis oleh majelis hakim Selasa (28/1) kedua
terdakwa tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Seperti diketahui, Selasa (28/1) lalu, majelis hakim yang diketuai I Wayan Padang
de-ngan anggotanya masing-masing Nicodemus dan Henry Silaen menjatuhkan
hukuman tiga tahun penjara bagi kedua terdakwa gerakan makar. Sidang tersebut
tidak dihadiri kedua terdakwa dan kuasa hukumnya melakukan aksi walk out.
Dalam surat putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama tindak pidana makar,
sebagaimana diatur dalam Pasal 106, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1, jo Pasal 64 Ayat 1
KUHP. Namun, alam putusan tersebut, majelis hakim tidak memerintahkan keduanya
untuk masuk ke dalam tahanan. Kedua terdakwa juga diminta membayar biaya
perkara sebesar Rp10.000 dan pidana yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa
dipotong masa penahanan.
Menurut Paskalis Pieter, keputusan majelis hakim ini tidak tepat karena kedua
terdakwa sebenarnya tidak melakukan tindak pidana. Yang dilakukan kedua terdakwa
hanyalah proses ilmiah saja. "Kedua terdakwa melakukan pengibaran bendera RMS
berdasarkan kajian ilmiah dan sama sekali tidak mengubah struktur pemerintahan
RI," tegas Paskalis Pieter.
Jadi, menurut Paskalis, peradilan sebenarnya juga bukan peradilan terhadap tindak
pidana tetapi lebih ke "peradilan pemikiran" sehingga pihaknya tidak puas dengan
hasil persidangan ini.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Herman Koedoeboen kepada SH seusai
jalannya persidangan juga menyatakan akan mengajukan banding. (tom)
Copyright © Sinar Harapan 2002
|