The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Selasa, 11 Maret 2003

Kejati Maluku Periksa Tersangka Penjual Beras Pengungsi

Ambon, Sinar Harapan - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Badrani Rasyid SH mengaku saat ini terus mengintensifkan pemeriksaan terhadap Abdul Kadir Touwe, tersangka penggelapan beras rakyat miskin atau raskin Kota Ambon sebanyak 1.004 ton

Badrani Rasyid yang dihubungi SH di Ambon, Senin (10/3) mengaku tersangka menyerahkan diri kepada Kejati Maluku, Sabtu (8/3) sore dan didampingi oleh pengacaranya, Hamdani Laturua SH.

"Setelah dilakukan pemeriksaan awal maka tersangka langsung resmi ditetapkan menjadi tahanan Kejati Maluku," katanya.

Ia mengakui penanganan kasus penjualan beras untuk pengungsi yang terjadi pada tahun 2001 itu lamban karena tersangka sempat melarikan diri. Menurutnya, proses pencarian tersangka ini cukup memakan waktu sehingga proses penanganan kasus tersebut juga terhambat.

"Sejak kasus ini mulai terungkap tersangka kemudian melarikan diri ke Makassar dan terakhir sebelum menyerahkan diri bersembunyi di Surabaya," ungkap Badrani.

Namun karena kasus ini sering dipublikasikan oleh media massa maka tersangka yang masih berstatus sebagai pegawai Dinas Kesejahteraan Sosial Kota Ambon akhirnya kembali dari pelariannya dan menyerahkan diri kepada Kejati Maluku.

Berdasarkan pemeriksaan tersangka, menurut Badrani, terungkap ada dua pejabat di lingkungan pemerintahan Kota Ambon yang menurut tersangka mengetahui, menyetujui bahkan turut membantu penjualan beras tersebut.

"Dalam pemeriksaan awal tersangka secara jelas mengungkapkan identitas dua pejabat tersebut, bahkan ada juga beberapa pihak lainnya yang turut membantu," katanya tanpa mau menyebutkan identitas para pejabat tersebut..

Badrani mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku melakukan penjualan beras pengungsi sebanyak 1.004,232 ton kepada salah satu pedagang beras asal Sulawesi Selatan dengan total harga sebesar Rp 1 miliar.

"Tersangka mengaku ketika hendak menjual beras tersebut dirinya sempat menyampaikan keinginannya itu kepada pimpinannya dan menurut tersangka pimpinannya menyetujui hal tersebut," ungkap Badrani. (izc)

Copyright © Sinar Harapan 2002
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batu_capeu
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044