SINAR HARAPAN, Selasa, 11 Maret 2003
Kejati Maluku Periksa Tersangka Penjual Beras Pengungsi
Ambon, Sinar Harapan - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Badrani Rasyid SH
mengaku saat ini terus mengintensifkan pemeriksaan terhadap Abdul Kadir Touwe,
tersangka penggelapan beras rakyat miskin atau raskin Kota Ambon sebanyak 1.004
ton
Badrani Rasyid yang dihubungi SH di Ambon, Senin (10/3) mengaku tersangka
menyerahkan diri kepada Kejati Maluku, Sabtu (8/3) sore dan didampingi oleh
pengacaranya, Hamdani Laturua SH.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal maka tersangka langsung resmi ditetapkan
menjadi tahanan Kejati Maluku," katanya.
Ia mengakui penanganan kasus penjualan beras untuk pengungsi yang terjadi pada
tahun 2001 itu lamban karena tersangka sempat melarikan diri. Menurutnya, proses
pencarian tersangka ini cukup memakan waktu sehingga proses penanganan kasus
tersebut juga terhambat.
"Sejak kasus ini mulai terungkap tersangka kemudian melarikan diri ke Makassar dan
terakhir sebelum menyerahkan diri bersembunyi di Surabaya," ungkap Badrani.
Namun karena kasus ini sering dipublikasikan oleh media massa maka tersangka
yang masih berstatus sebagai pegawai Dinas Kesejahteraan Sosial Kota Ambon
akhirnya kembali dari pelariannya dan menyerahkan diri kepada Kejati Maluku.
Berdasarkan pemeriksaan tersangka, menurut Badrani, terungkap ada dua pejabat di
lingkungan pemerintahan Kota Ambon yang menurut tersangka mengetahui,
menyetujui bahkan turut membantu penjualan beras tersebut.
"Dalam pemeriksaan awal tersangka secara jelas mengungkapkan identitas dua
pejabat tersebut, bahkan ada juga beberapa pihak lainnya yang turut membantu,"
katanya tanpa mau menyebutkan identitas para pejabat tersebut..
Badrani mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku
melakukan penjualan beras pengungsi sebanyak 1.004,232 ton kepada salah satu
pedagang beras asal Sulawesi Selatan dengan total harga sebesar Rp 1 miliar.
"Tersangka mengaku ketika hendak menjual beras tersebut dirinya sempat
menyampaikan keinginannya itu kepada pimpinannya dan menurut tersangka
pimpinannya menyetujui hal tersebut," ungkap Badrani. (izc)
Copyright © Sinar Harapan 2002
|