The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Kamis, 13 Februari 2003

DPR Minta Inpres Pemekaran Irian Jaya Dicabut

Jakarta, Sinar Harapan

Pro-kontra menyusul dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Percepatan Pemekaran Provinsi Irja Barat dan Irja Tengah dan Pemekaran Beberapa Kabupaten/Kota, terus berlanjut. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Pemerintah untuk meninjau kembali atau mencabut Inpres tersebut, sebab pegangan untuk penyelesaian masalah Papua adalah UU nomor 21/2001 mengenai Otonomi Khusus Papua.

Permintaan DPR tersebut dikemukakan Ketua DPR Akbar Tandjung dalam dialog dengan sejumlah masyarakat Papua yang tergabung dalam Forum Komunikasi Generasi Muda Papua (FKG) dan Solidaritas Nasional untuk Papua (SNP) di gedung DPR, Selasa (11/2) sore.

"Aspirasi yang kami tangkap dari kalangan Dewan dan juga permintaan masyarakat Papua yang datang ke DPR agar Inpres pemekaran ditinjau dan bila perlu dicabut agar tidak menimbulkan persoalan baru di Papua," ujar Akbar yang didampingi anggota DPR asal Papua seperti Ruben Gobay, Simon Patrice Morin, mantan Wakil Ketua RUU Otsus Papua Ferry Mursidan Baldan, Astrid Susanto, Manase Malo.

Menurut Akbar, UU Otonomi Khusus Papua yang baru berjalan satu tahun lebih harus menjadi pegangan kita bersama. Sebab UU Otsus itu disepakati sebagai salah satu jalan bagi penyelesaian masalah Papua yang dari segi sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur tertinggal dari wilayah lain, sementara ada tuntutan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kala itu. Yang diperlukan saat ini justru bukan pemekaran provinsi melainkan pemekaran kabupaten. Jika kabupaten itu sudah mapan dan cukup SDM-nya, baru dilakukan pemekaran provinsi.

Sebelumnya, dalam rapat intern tertutup Fraksi Partai Golkar (FPG) di lantai 12 gedung DPR yang dipimpin Koordinator Polkam FPG, Moh. Hatta, beberapa anggota FPG asal Papua mendesak agar masalah Inpres ini dimasukkan dalam agenda pembahasan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Kamis siang (13/2).

Keinginan anggota FPG asal Papua kata Moh. Hatta, mereka meminta agar Inpres ditinjau kembali karena tidak sesuai dengan UU Otsus yang kini tengha diterapkan. Kalaupun Inpres akan dilaksanakan sebaiknya melakukan review atas UU Nomor 45/1999 tentang pemekaran provinsi Irja.

 

Keinginan Merdeka

Sementara Koordinator FKGMP Andi Manabi dalam dialog dengan pimpinan Dewan mengatakan, dengan keluarnya Inpres pemekaran provinsi ini, Pemerintah telah kecolongan, sebab membuat kebijakan yang mendapat reaksi keras dari masyarakat Papua.

Menurut Andi Manabi, pelaksanaan Inpres pemekaran bukan tidak mungkin menimbulkan konflik dan persoalan baru di provinsi yang baru saja menata diri karena diberi kepercayaan untuk mengatur diri sendiri lewat UU Otsus Papua. Pemaksaan pelaksanaan Inpres akan membuktikan bahwa Pemerintah tidak lagi percaya pada rakyat Papua.

"Karena ketidakpercayaan Pemerintah itu, akan timbul kembali bibit-bibit keinginan untuk merdeka. Apakah ini kemauan Pemerintahan Megawati?" tanyanya sambil meminta Presiden dan menteri kabinet untuk menjelaskan latar belakang dikeluarkannnya Inpres tersebut.

Pernyataan senada dikemukakan anggota delegasi Serembe. Pemerintah sebenarnya tidak ingin rakyat Papua tenang dan menata dirinya. Jika ternyata demikian, lebih baik rakyat Papua memisahkan diri saja dari NKRI, katanya.

 

Referendum

Dari Jayapura, Papua, dilaporkan Ketua DPRD Provinsi Papua Drs John Ibo menegaskan seharusnya pemerintah pusat menyerahkan kepada rakyat Papua untuk memilih sendiri jalan otonomi khusus, pemekaran atau referendum. "Nanti rakyat yang mau pilih yang mana. Ini disemangati dari dinamika yang berkembang tadi dalam aksi demo masyarakat ke sini," katanya, Senin (10/2) usai menemui massa yang berkumpul di halaman kantor DPRD Papua.

Ia mengingatkan bahwa saat ini rakyat Papua memunculkan keinginan mereka, yaitu kalau pemerintah pusat tidak konsisten dalam menjalankan Otsus maka referendum adalah jalan untuk memilih pemekaran atau otonomi khusus.

Menurutnya, Otsus adalah keputusan seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan Tap MPR No IV Tahun 1999 yang memberikan kepercayaan kepada rakyat Papua untuk melaksanakan Otsus.

"Semangat Otsus ini telah mengubah provinisi ini menjadi Papua. Kalau sekiranya Inpres No 1 Tahun 2003 itu turun, saya anggap Inpres tu tidak mungkin mengintimidasi UU No 21 Tahun 2001, sebab dalam hirarki UU itu Inpres sangat kecil dan tidak berarti untuk memberikan intervensi terhadap UU itu," tegasnya. (sur/ded)

Copyright © Sinar Harapan 2002
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batu_capeu
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044