SINAR HARAPAN, Sabtu, 12 April 2003
Menjelang HUT RMS, 25 April
Pangdam Pattimura Larang Pengibaran Bendera RMS
Ambon, Sinar Harapan
Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Agustadi SP yang juga Panglima Komando
Operasi Pemulihan Keamanan (Pangkoopslihkam) Wilayah Maluku dan Maluku Utara
mengeluarkan larangan kepada simpatisan Front Kedaulatan Maluku (FKM).
Larangan itu adalah tidak mengibarkan bendera Republik Maluku Selatan (RMS) pada
25 April 2003 bertepatan dengan Hari Ulang Tahun RMS.
Kepada pers di Ambon, Jumat (11/4), Pangdam Pattimura mengatakan larangan
tersebut dikeluarkan terkait dengan keinginan besar para pendukung FKM untuk tetap
mengibarkan bendera RMS. "Kami akan segera memberitahukan kepada masyarakat
luas agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan hukum yang
berlaku terkait dengan pengibaran bendera RMS,” katanya.
Agustadi juga menegaskan bahwa siapa pun yang berada di belakang ataupun
menunggangi gerakan separatis RMS akan berhadapan dengan Tentara Nasional
Indoensia (TNI). "Pada tahap awal, pihak TNI akan memberikan kesadaran kepada
aktivis-aktivis FKM selama mereka tidak melakukan aksi-aksi yang bersifat anarkis,”
ia mengingatkan.
Pangdam Pattimura menegaskan apabila aktivis-aktivis organisasi sempalan RMS
tersebut masih menginginkan situasi dan kondisi keamanan di Provinsi Maluku
kacau, mereka akan berhadapan dengan kekuatan TNI. Jika tetap mengibarkan
bendera RMS pada 25 April, TNI bahkan akan menempuh langkah tegas.
Oleh karena itu, Pangdam Pattimura memerintahkan kepada seluruh prajurit TNI
Angkatan Darat di jajaran Kodam Pattimura supaya meningkatkan kewaspadaan
terhadap aksi-aksi yang dapat menganggu kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Saya telah perintahkan seluruh prajurit TNI Angkatan Darat untuk memonitor,
melaporkan, mengantisipasi, meredam, dan menindak tegas secara proporsional dan
berpedoman kepada rambu-rambu hukum yang berlaku bagi aksi-aksi yang dapat
mengganggu hidup dan kehidupan masyarakat,” tandasnya. (izc)
Copyright © Sinar Harapan 2002
|