SINAR HARAPAN, Senin, 14 April 2003
Provinsi Maluku Bakal Dapat Status Khusus
Ambon, Sinar Harapan
Penjabat Gubernur Maluku, Sinyo Harry Sarundajang, mengungkapkan dalam waktu
dekat ini akan dikeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai status khusus
Provinsi Maluku. "Penetapan status khusus tersebut akan disertai penyaluran dana
khusus untuk memperbaiki sarana dan prasarana serta sendi-sendi perekonomian
masyarakat yang telah porak-poranda akibat konflik," ungkap Sarundajang kepada
SH di Ambon, Minggu (13/4).
Pemberian status khusus bagi Provinsi Maluku tersebut dipastikan setelah ia
beberapa waktu lalu diundang menghadiri rapat yang sangat penting dan strategis di
Kantor Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia.
"Dalam rapat tersebut saya dimintakan untuk memaparkan berbagai permasalahan
dan kebutuhan-kebutuhan dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi Provinsi
Maluku," ungkap Sarundajang. Ia tak mengungkapkan substansi permasalahan yang
dipaparkannya, namun diakui pemaparan tersebut menda-pat perhatian serius dari
pemerintah pusat.
"Saya memaparkan bahwa dari segi jumlah korban maupun kerusakan akibat konflik
ternyata yang terjadi di Provinsi Maluku jauh lebih besar daripada konflik di Aceh
maupun di Papua, namun terhadap kedua daerah tersebut pemerintah pusat
memberikan status otonomi khusus, sehingga perlu juga status serupa diberikan
kepada Provinsi Maluku," tandasnya.
Sarundajang juga mengaku dirinya telah meminta pemerintah pusat memberikan
status khusus kepada Provinsi Maluku. Inpres mengenai status khusus terhadap
Provinsi Maluku akan berlaku antara dua hingga tiga tahun ke depan.
Mutasi Pejabat
Sementara itu, keinginan Sarundajang untuk memutasikan sejumlah pejabat di jajaran
Pemerintah Provinsi Maluku yang pernah diungkapkannya saat mulai menjabat
sebagai Penjabat Gubernur Maluku pada 11 Desember 2002, menjadi kenyataan.
Terbukti, Sabtu (12/4) malam, Sarundajang melantik 13 pejabat eselon II di jajaran
Pemprov Maluku yang dipusatkan di Kantor Gubernur Maluku. Namun demikian,
dijelaskan bahwa mutasi dalam tubuh birokrasi organisasi Pemprov Maluku
merupakan hal yang wajar dan dapat dilakukan kapan saja. "Mutasi ini dilaksanakan
berdasarkan tiga prinsip yaitu demi kepentingan organisasi, kepentingan tugas dan
kepentingan bersama," katanya. (izc)
Copyright © Sinar Harapan 2002
|