SINAR HARAPAN, Senin, 17 Maret 2003
Peringati HUT RMS Bendera RMS Akan Dikibarkan
Ambon, Sinar Harapan - Pemimpin Eksekutif Front Kedaulatan Maluku–Republik
Maluku Selatan (FKM-RMS), Alex Manuputty menegaskan bahwa pada 25 April 2003
pihaknya tetap akan memperingati hari ulang tahun RMS dengan menaikkan bendera
di seluruh wilayah di Provinsi Maluku.
Hal itu diungkapkan Alex Manuputty saat hendak dijemput oleh Direktur Reserse dan
Kriminal Polda Maluku Komisaris Besar Usman Nasution dan Kapolres Pulau Ambon
dan Pulau-pulau Lease AKBP Noviantoro di kediamannya yang terletak di kawasan
Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Sabtu (15/3) siang. Ia akan dibawa ke
Jakarta untuk mengikuti sidang lanjutan kasus makar terhadap Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Manuputty mengatakan, pada 25 April, bendera RMS tetap akan berkibar sehingga
percuma saja jika pihak kepolisian menangkap pemimpin-pemimpin FKM-RMS.
"Kehadiran FKM-RMS adalah memperjuangkan proses hukum terhadap pelanggaran
hak asasi manusia serta pengembalian kedaulatan RMS," tegasnya.
Manuputty mengungkapkan bahwa Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mendukung
perjuangan FKM-RMS guna mengembalikan kedaulatan RMS dan 27 negara Pasifik
juga mendukung upaya tersebut. "PBB telah memprogramkan agar pada tahun 2010
mendatang ada 150 negara yang akan memerdekakan diri termasuk di antaranya
RMS," ungkapnya.
Menolak ke Jakarta
Alex Manuputty dan Pimpinan Yudikatif FKM-RMS, Semuel Waeleruny, juga menolak
permintaan Polda Maluku untuk dibawa ke Jakarta, menyusul permintaan Kejaksaan
Negeri Jakarta Utara. Manuputty dan Waeleruny sebenarnya harus diberangkatkan
oleh Polda Maluku pada Minggu (16/3) ke Jakarta guna mengikuti sidang lanjutan
kasus makar yang digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Saya menolak berangkat pada hari Minggu karena hari itu merupakan hari ibadah
bagi umat Kristen," jelasnya. Bahkan Manuputty menyarankan kepada Polda Maluku
agar dirinya bersama Semuel Waeleruny diberangkatkan ke Jakarta pada Senin
(17/3).
Sementara itu, Semuel Waeleruny mengaku dalam surat yang diterimanya dari
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terdapat kesalahan penulisan namanya sehingga
dirinya tak mungkin memenuhi panggilan tersebut. "Saya akan memenuhi
pemanggilan tersebut jika nama saya ditulis secara benar dalam surat pemanggilan
tersebut," ungkapnya.
Menanggapi penolakan kedua terdakwa tersebut, Direktur Reserse dan Kriminal
Polda Maluku Komisaris Besar Usman Nasution mengatakan bahwa dirinya
memahami alasan tersebut. Khusus terhadap Alex Manuputty, ia akan
diberangkatkan ke Jakarta hari Senin (17/3).
"Kita toleransi dengan alasannya bahwa ia harus melaksanakan ibadah pada hari
Minggu dan ia juga bersedia jika diberangkatkan pada hari Senin," jelasnya. Terhadap
terdakwa Semuel Waelerunny, menurut Nasution, Polda Maluku masih berkoordinasi
dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara guna memperbaiki surat pemanggilannya.
(izc)
Copyright © Sinar Harapan 2002
|