SINAR HARAPAN, Senin, 21 April 2003
Polres Pulau Ambon Ciduk Panglima Perang RMS
Ambon, Sinar Harapan - Personel Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease,
Minggu (20/4), menciduk Panglima Perang Republik Maluku Selatan (RMS), John
Rea, bersama delapan anak buahnya saat melakukan rapat gelap, Minggu (20/4), di
kediamannya yang terletak di Dudun Batubulan, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan
Sirimau, Kota Ambon.
Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP Teguh Budi Prasojo yang
dikonfirmasi SH, di Mapolres Pulau Ambon, Senin (21/4) pagi, menjelaskan delapan
anak buah Panglima Perang RMS John Rea yang turut ditangkap saat itu adalah
Johanes Tuhuteru, Jefry Soulissa, Joseph Lesnussa, Elisa Roberto Mattinahoruw,
Reinhard Nanlohy, Philipus Nurlatu dan Sandi Lalopua.
"Selain Panglima Perang RMS bersama anak buahnya, kami juga berhasil
menemukan sejumlah bukti berupa dokumen-dokumen penting terkait dengan
gerakan separatis Maluku ini," jelasnya. Menurutnya, aparat kepolisian sejak lama
sudah mengintai gelagat kelompok yang dipimpin John Rea setelah ada laporan dari
masyarakat.
"Namun kami baru menciduk ketika dipastikan mereka sementara melakukan rapat di
kediaman John Rea," jelasnya. Menurut Kapolres, rapat gelap semacam ini sudah
beberapa kali dilakukan oleh para pengikut RMS bahkan lokasi rapat sering
berpindah-pindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya di Kota Ambon.
Kami juga mendapatkan sejumlah barang bukti yang kaitannya dengan RMS di rumah
John Rea yang terdiri atas dua lembar surat Keputusan Panglima Perang RMS Nomor
01/APRMS/KEP/2002 tanggal 2 Mei 2002, lima lembar Surat Pemberian
Kuasa/Tugas dari Pemerintahan Darurat RMS di tanah air Amboina tanggal 3 Januari
2000, struktur organisasi, satu buku dengan judul "Pemerintahan Darurat Republik
Maluku Selatan di Tanah Air Amboina", surat dari PBB yang berjudul "Economic and
Social Council" tertanggal 27 April 2000, satu buku dengan judul "Apa Sudah
Diwartakan di
Belanda" yang di depannya berlogo Republik Maluku Selatan, satu buku Dewan
Maluku Selatan, delapan lembar kliping foto bendera RMS, 13 lembar proposal dalam
bahasa Belanda.
Selain itu, juga disita satu buku Undang-undang Dasar Sementara RMS, satu lembar
lagu kebangsaan RMS, satu lembar struktur Badan Pemerintah Darurat Republik
Maluku di Tanah Air Amboina, satu buah paspor atas nama John Rea dan
permohonan visa ke Inggris, dua buah topi yang di depannya ada bendera RMS, dua
buah aksesoris kain bendera RMS, satu buah cap RMS, serta dua buah teleskop.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik pembantu terhadap
para tersangka ternyata semuanya adalah anggota RMS dan bukan anggota FKM,"
ungkapnya.
Sementara itu, ratusan warga Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Sabtu (19/4)
melakukan aksi unjuk rasa menolak keberadaan Front Kedaulatan Maluku (FKM)
yang merupakan organisasi sempalan Republik Maluku Selatan (RMS) di Provinsi
Maluku. Aksi tersebut disasarkan pada tiga lokasi yaitu Kantor Gubernur Maluku,
Makodam XVI/Patimura dan Mapolda Maluku.
"Kami juga menolak adanya upaya kelompok-kelompok tertentu yang akan
menggelar peringatan hari ulang tahun RMS 25 April mendatang dan barang siapa
yang nekat melakukan kegiatan tersebut harus segera ditangkap dan diadili
seberat-beratnya," tandasnya. (izc)
Copyright © Sinar Harapan 2002
|