SINAR HARAPAN, Sabtu, 22 Februari 2003
Situasi Makin Kondusif Status Darurat Sipil di Maluku Tetap Tidak
Dicabut
Ambon, Sinar Harapan - Situasi dan kondisi keamanan yang semakin kondusif di
Provinsi Maluku saat ini belum menjadi alasan bagi Penguasa Darurat Sipil Pusat
untuk menurunkan status Darurat Sipil menjadi Tertib Sipil. Hal itu diungkapkan
anggota DPRD Maluku Thamrin Elly,SH kepada SH di DPRD Maluku, Jumat (21/2)
Dijelaskan,berdasarkan pemantauan di eluruh kabupaten di Provinsi Maluku saat
ini,ternyata ditemukan sejumlah indikasi bahwa jika status Darurat Sipil diturunkan
menjadi tertib sipil maka belum ada institusi yang siap mendukungnya.
"Saya mencontohkan beberapa institusi yang belum mempersiapkan diri misalnya
kesiapan jumlah dan struktur aparat TNI/Polri, Kejaksaan dan Pengadilan guna
mendukung proses penegakan hukum," ungkapnya.
Oleh karenanya Thamrin mengharapkan Pemerintah Pusat dapat mengkaji secara
detail indikator-indikator yang ada di lapangan guna mengambil kebijakan selanjutnya
menyangkut status darurat sipil di Provinsi Maluku yang telah memasuki dua tahun
pemberlakuannya. "Jika seluruh institusi pendukung telah dibenahi maka Pemerintah
dan DPRD Provinsi Maluku dapat mendesak Pemerintah Pusat guna menurunkan
status Darurat Sipil menjadi Tertib Sipil," tandasnya.
Diungkapkan, pemberlakuan Darurat Sipil bukan hambatan untuk melanjutkan proses
pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku periode 2003-2008, sebab di Provinsi
Maluku Utara pemilihan gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan walaupun
masih dalam status darurat sipil.
"Kalau di Provinsi Maluku Utara saja dapat dilaksanakan pemilihan kepala daerah
maka di Maluku pun harus dapat dilaksanakan," katanya.
Oleh karena itu Thamrin mendesak pimpinan DPRD Maluku untuk segera menyurati
Menteri Dalam Negeri guna melanjutkan kembali proses pemilihan gubernur dan wakil
gubernur Maluku yang sempat dihentikan oleh Menteri Dalam Negeri pada bulan
Oktober 2002 lalu.
Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimur Mayor Caj Herry Suhardy
mengaku jajaran Kodam XVI Pattimura tetap mengacu pada prinsip bahwa
pemberlakukan status Darurat Sipil di Provinsi Maluku tergantung kebijakan
Pemerintah Pusat.
Kepada SH, di Makodam Pattimura, Jumat (21/2) Mayor Herry mengaku sebagai
pelaksana di lapangan maka jajaran Kodam XVI Pattimura menunggu kebijakan
tersebut, namun yang terpenting keinginan masyarakat untuk menurunkan status
tersebut harus disalurkan melalui mekanisme yang jelas.
Sehingga saat ini, kata Mayor Herry, pihaknya tetap melaksanakan seluruh perintah
yang dikeluarkan oleh Penguasa Darurat Sipil Daerah Maluku di antaranya
pemberlakuan jam malam dari pukul 24.00 hingga pukul 06.00 pagi.
Pemberlakuan status Darurat Spil di Provinsi Maluku ditetapkan berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000.. (izc)
Copyright © Sinar Harapan 2002
|