The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Sabtu, 22 Februari 2003

Situasi Makin Kondusif Status Darurat Sipil di Maluku Tetap Tidak Dicabut

Ambon, Sinar Harapan - Situasi dan kondisi keamanan yang semakin kondusif di Provinsi Maluku saat ini belum menjadi alasan bagi Penguasa Darurat Sipil Pusat untuk menurunkan status Darurat Sipil menjadi Tertib Sipil. Hal itu diungkapkan anggota DPRD Maluku Thamrin Elly,SH kepada SH di DPRD Maluku, Jumat (21/2)

Dijelaskan,berdasarkan pemantauan di eluruh kabupaten di Provinsi Maluku saat ini,ternyata ditemukan sejumlah indikasi bahwa jika status Darurat Sipil diturunkan menjadi tertib sipil maka belum ada institusi yang siap mendukungnya.

"Saya mencontohkan beberapa institusi yang belum mempersiapkan diri misalnya kesiapan jumlah dan struktur aparat TNI/Polri, Kejaksaan dan Pengadilan guna mendukung proses penegakan hukum," ungkapnya.

Oleh karenanya Thamrin mengharapkan Pemerintah Pusat dapat mengkaji secara detail indikator-indikator yang ada di lapangan guna mengambil kebijakan selanjutnya menyangkut status darurat sipil di Provinsi Maluku yang telah memasuki dua tahun pemberlakuannya. "Jika seluruh institusi pendukung telah dibenahi maka Pemerintah dan DPRD Provinsi Maluku dapat mendesak Pemerintah Pusat guna menurunkan status Darurat Sipil menjadi Tertib Sipil," tandasnya.

Diungkapkan, pemberlakuan Darurat Sipil bukan hambatan untuk melanjutkan proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku periode 2003-2008, sebab di Provinsi Maluku Utara pemilihan gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan walaupun masih dalam status darurat sipil.

"Kalau di Provinsi Maluku Utara saja dapat dilaksanakan pemilihan kepala daerah maka di Maluku pun harus dapat dilaksanakan," katanya.

Oleh karena itu Thamrin mendesak pimpinan DPRD Maluku untuk segera menyurati Menteri Dalam Negeri guna melanjutkan kembali proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku yang sempat dihentikan oleh Menteri Dalam Negeri pada bulan Oktober 2002 lalu.

Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimur Mayor Caj Herry Suhardy mengaku jajaran Kodam XVI Pattimura tetap mengacu pada prinsip bahwa pemberlakukan status Darurat Sipil di Provinsi Maluku tergantung kebijakan Pemerintah Pusat.

Kepada SH, di Makodam Pattimura, Jumat (21/2) Mayor Herry mengaku sebagai pelaksana di lapangan maka jajaran Kodam XVI Pattimura menunggu kebijakan tersebut, namun yang terpenting keinginan masyarakat untuk menurunkan status tersebut harus disalurkan melalui mekanisme yang jelas.

Sehingga saat ini, kata Mayor Herry, pihaknya tetap melaksanakan seluruh perintah yang dikeluarkan oleh Penguasa Darurat Sipil Daerah Maluku di antaranya pemberlakuan jam malam dari pukul 24.00 hingga pukul 06.00 pagi.

Pemberlakuan status Darurat Spil di Provinsi Maluku ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000.. (izc)

Copyright © Sinar Harapan 2002
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batu_capeu
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044