SINAR HARAPAN, Kamis, 27 Februari 2003
Diusir Kodam Patimura Pengungsi Ancam Tempati Rumah Dinas
Kadis PU Maluku
Ambon, Sinar Harapan - Sebanyak 318 keluarga pengungsi yang berada Kelurahan
Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, resah menyusul keluarnya batas waktu
pengosongan rumah dinas Kodam XVI Pattimura yang mereka tempati selama dua
tahun terakhir ini. Sementara itu 103 unit rumah yang dipersiapkan untuk pengungsi
sejak Agustus 2002 lalu belum dibangun seluruhnya.
Menurut perwakilan pengungsi Empy Sahetapy kepada SH di Ambon Selasa (25/2),
para pengungsi mengancam akan menduduki rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum
(DPU) Maluku Ir Pieter Mustamu jika mereka diusir dari rumah dinas milik Kodam XVI
tanggal 28 Februari 2003 besok. Kepala DPU Maluku dianggap bertanggungjawab
karena tidak sanggup menyelesaikan rumah pengungsi sesuai jadwal yang
direkomendasikan Walikota Ambon Drs MJ Papilaja MS.
Para pengungsi menurut Sahetapy sangat menyesalkan DPU Provinsi Maluku yang
tidak bisa menyelesaikan tepat waktu. Sahetapi menjelaskan Walikota Ambon pada
tanggal 25 Agustus 2002 lalu telah merekomendasikan pembangunan 82 unit rumah
untuk pengungsi di Kelurahan Ahusen dan rekomendasi kedua pada bulan Oktober
2002 untuk membangun 21 unit rumah. Namun dari keseluruhan jumlah tersebut
ternyata baru dikerjakan 26 unit.
"Alasan yang disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Maluku, Ir Pieter
Mustamu yang mengatakan bahwa keterlambatan pembangunan rumah pengungsi di
Kelurahan Ahusen disebabkan karena keterlambatan rekomendasi Walikota Ambon
sangat tidak benar dan sekadar mencari-cari alasan," paparnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku, Ir Pieter Mustamu
yang dikonfirmasi SH mengakui penyelesaian pembangunan rumah pengungsi di
Kelurahan Ahusen, itu terlambat karena berbagai hal. Selain karena rekomendasi
yang dikeluarkan Walikota Ambon terlambat, juga karena di kawasan tersebut masih
banyak sisa ranjau darat saat terjadi konflik SARA di kota Ambon. "Jadi kita
membangunnya secara bertahap sambil menunggu dibersihkannya ranjau darat
tersebut,"tandas Mustamu.
Menyangkut ancaman para pengungsi yang akan menempati rumahnya, jika mereka
diusir oleh pihak Kodam XVI Pattimura, Mustamu mengatakan sebaiknya para
pengungsi menemui Walikota Ambon. "Sebab Walikota Ambon yang berhak
mengambil keputusan mengenai penempatan pengungsi," katanya.
Sesalkan
Wali kota Ambon Drs MJ Papilaja menyesalkan keterlambatan pembangunan
perumahan pengungsi di kelurahan Ahusen khususnya dan tempat-tempat lainnya di
Kota Ambon itu. Hal ini, katanya, bukan akibat dari keterlambatan dia memberikan
rekomendasi, tapi akibat kebijakan DPU Maluku.
Menurut Papilaya, Pemerintah Kota Ambon telah merekomendasikan lokasi untuk
pembangunan bagi pengungsi di Kelurahan Ahusen, tapi ternyata DPU Maluku
memproses ulang mengenai lokasi dan warga yang rumahnya harus dibangun
sehingga hal membuat pembangunannya terlambat.
Papilaja juga mengatakan bahwa ada sejumlah pegawai Dinas Pekerjaan Umum
Provinsi Maluku yang namanya tidak direkomendasikan oleh Pemerintah Kota Ambon
untuk dibangun rumah namun ternyata rumahnya juga turut dibangun.
Papilaja menyebutkan perumahan untuk pengungsi di Kelurahan Ahusen ini
seluruhnya berjumlah 318 unit untuk harus selesai 2003. Dari jumlah itu yang baru
dibangun sebanyak 26 unit. (izc)
Copyright © Sinar Harapan 2002
|