SINAR HARAPAN, Senin, 28 April 2003
38 Pengibar Bendera RMS Resmi Jadi Tersangka
Ambon, Sinar Harapan
Sebanyak 38 warga Desa Aboru, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku
Tengah ditetapkan sebagai tersangka setelah mengibarkan bendera Republik Maluku
Selatan (RMS) di desa tersebut. "Penetapan tersangka ini dilakukan menyusul
pemeriksaan yang dilakukan terhadap 44 warga Desa Aboru yang berhasil dibawa
oleh penyidik Polda Maluku pada Sabtu (26/4) malam," jelas Kapolda Maluku Brigjen
Bambang Sutrisno kepada SH, di Mapolda Maluku, Senin (28/4).
Kapolda mengaku 44 warga tersebut merupakan bagian dari sekitar 200 warga Desa
Aboru yang akan dimintai keterangan di Mapolda Maluku. "Namun demikian dari 44
warga yang dimintai keterangan seputar pengibaran bendera RMS di desa tersebut
hanya 38 warga yang dinyatakan sebagai tersangka, satu di antaranya wanita yang
bernama Ny Elizabeth Malawau Soumokil (42)," jelasnya.
Diakuinya, di antara warga tersebut ada yang hanya ikut-ikutan dan juga ada yang
sekadar menunjukkan solidaritas, namun jika yang terbukti bersalah dan melanggar
ketentuan hukum akan diproses sesuai hukum.
Sementara itu, Bintara Provost Polda Maluku, Briptu Andre Kakisina yang merupakan
menantu dari Pimpinan Eksekutif Front Kedaulatan Maluku (FKM), Alex Manuputty,
kini sudah mendekam di rumah tahanan Satuan Brimob Polda Maluku untuk
diperiksa.
"Briptu Andre Kakisina ditahan karena kedapatan memesan 13 stelan seragam
Satuan Tugas RMS yang ditemukan aparat keamanan di salah satu penjahit di Kota
Ambon," jelasnya.
Menurut Kapolda, Andre Kakisina sudah dua kali tertangkap saat ikut mendukung
aktivitas FKM yang merupakan organisasi pendukung RMS. Jika dalam pemeriksaan
tersebut Andre Kakisina terbukti bersalah maka akan dipecat dari kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Andre Kakisina mengaku dirinya memesan 13
stelan seragam Satgas RMS karena diminta oleh mertuanya, Alex Manuputty, untuk
dijahit namun ia mengaku tidak tahu jika seragam warna hitam mirip seragam Korps
Brimob tersebut digunakan sebagai seragam Satgas RMS. (izc)
Copyright © Sinar Harapan 2002
|