The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Jum'at, 28 Maret 2003

PN Ambon Tolak Praperadilan Pimpinan FKM

Ambon, Sinar Harapan - Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (27/3) memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Pimpinan Eksekutif Front Kedaulatan Maluku (FKM) Alex Manuputty dan Pimpinan Yudikatif FKM, Semuel Waeleruny terhadap Kepolisian Daerah Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Hakim Priyo Utomo yang memimpin sidang praperadilan tersebut memutuskan menolak gugatan praperadilan untuk seluruhnya dan pemohon yaitu Alex Manuputty dan Semuel Waeleruny dikenakan sanksi membayar biaya perkara Rp 100.000.

Kepada SH, usai memimpin sidang tersebut, Priyo Utomo mengatakan putusan penolakan gugatan praperadilan tersebut didasarkan pada pasal 77 KUHAP.

"Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa praperadilan hanya bisa dilakukan pada tingkat penyidikan dan penuntutan sedangkan saat ini Alex Manuputty dan Semuel Waeleruny sebagai pemohon sudah berstatus sebagai terdakwa karena sebelumnya perkara ini sudah diputuskan oleh Pe-ngadilan Negeri Jakarta Utara," jelasnya.

Dengan status ini, menurut Priyo Utomo, maka Alex Ma-nuputty dan Semuel Waeleruny sudah tidak bisa lagi menggugat Kepolisian Daerah Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Belum Rapih

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Fileo Pistos Noija mengatakan dari bunyi putusan pengadilan terhadap gugatan praperadilan yang diajukan pimpinan FKM tersebut membuktikan bahwa pihak kepolisian belum rapih dalam menjalankan tugas dari segi yuridis.

"Pihak Kepolisian seharusnya mencabut surat perintah penahanan tertanggal 14 Maret 2003 dari terdakwa jika tidak dipakai namun ternyata surat penahanan itu tetap diberikan pada pemohon," jelas Noija kepada SH, usai sidang praperadilan tersebut.

Putusan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Ambon menurut Noija diterima de-ngan lapang dada oleh pihak pemohon dan upaya-upaya hukum selanjutnya masih dipikirkan.

Untuk diketahui, kedua pimpinan organisasi sempalan gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS) ini ditahan oleh Polda Maluku pada tanggal 17 Maret 2003 dan pada hari itu langsung dibawa ke Jakarta sesuai permintaan Pengadilan Tinggi Jakarta, guna mengikuti sidang banding kasus makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menempatkan keduanya sebagai terdakwa. (izc)

Copyright © Sinar Harapan 2002
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batu_capeu
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044