SINAR HARAPAN, Jum'at, 28 Maret 2003
PN Ambon Tolak Praperadilan Pimpinan FKM
Ambon, Sinar Harapan - Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (27/3) memutuskan
menolak gugatan praperadilan yang diajukan Pimpinan Eksekutif Front Kedaulatan
Maluku (FKM) Alex Manuputty dan Pimpinan Yudikatif FKM, Semuel Waeleruny
terhadap Kepolisian Daerah Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Hakim Priyo Utomo yang memimpin sidang praperadilan tersebut memutuskan
menolak gugatan praperadilan untuk seluruhnya dan pemohon yaitu Alex Manuputty
dan Semuel Waeleruny dikenakan sanksi membayar biaya perkara Rp 100.000.
Kepada SH, usai memimpin sidang tersebut, Priyo Utomo mengatakan putusan
penolakan gugatan praperadilan tersebut didasarkan pada pasal 77 KUHAP.
"Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa praperadilan hanya bisa dilakukan pada
tingkat penyidikan dan penuntutan sedangkan saat ini Alex Manuputty dan Semuel
Waeleruny sebagai pemohon sudah berstatus sebagai terdakwa karena sebelumnya
perkara ini sudah diputuskan oleh Pe-ngadilan Negeri Jakarta Utara," jelasnya.
Dengan status ini, menurut Priyo Utomo, maka Alex Ma-nuputty dan Semuel
Waeleruny sudah tidak bisa lagi menggugat Kepolisian Daerah Maluku dan
Kejaksaan Tinggi Maluku.
Belum Rapih
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Fileo Pistos Noija mengatakan dari bunyi
putusan pengadilan terhadap gugatan praperadilan yang diajukan pimpinan FKM
tersebut membuktikan bahwa pihak kepolisian belum rapih dalam menjalankan tugas
dari segi yuridis.
"Pihak Kepolisian seharusnya mencabut surat perintah penahanan tertanggal 14
Maret 2003 dari terdakwa jika tidak dipakai namun ternyata surat penahanan itu tetap
diberikan pada pemohon," jelas Noija kepada SH, usai sidang praperadilan tersebut.
Putusan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Ambon menurut Noija diterima de-ngan
lapang dada oleh pihak pemohon dan upaya-upaya hukum selanjutnya masih
dipikirkan.
Untuk diketahui, kedua pimpinan organisasi sempalan gerakan separatis Republik
Maluku Selatan (RMS) ini ditahan oleh Polda Maluku pada tanggal 17 Maret 2003 dan
pada hari itu langsung dibawa ke Jakarta sesuai permintaan Pengadilan Tinggi
Jakarta, guna mengikuti sidang banding kasus makar terhadap Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang menempatkan keduanya sebagai terdakwa. (izc)
Copyright © Sinar Harapan 2002
|