Suara Merdeka, Selasa, 1 April 2003
Laskar-laskar Diimbau Membubarkan Diri
JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Matori Abdul Djalil mengimbau agar
laskar-laskar membubarkan diri, karena keberadaan paramiliter tersebut tidak sesuai
dengan prinsip demokrasi. Selanjutnya ke depan perlu ada undang-undang yang
melarang organisasi kemasyarakatan yang berwujud milisi atau beratribut menyerupai
aparat keamanan.
Hal itu diungkapkan Matori dalam jumpa pers usai peluncuran Buku Putih Dephan
berjudul Mempertahankan Tanah Air, Memasuki Abad 21 di Gedung Dephan, Jakarta,
Senin (31/3).
Menurut Matori, wajah-wajah laskar itu sudah mencerminkan kekerasan dan
sebaiknya mereka membubarkan diri. Masalah pengaturan lebih lanjut menjadi
wewenang kepolisian.
Dalam Buku Putih Pertahanan dinyatakan, keberadaan laskar-laskar (milisi) dengan
atribut dan kelengkapan menyerupai militer, terlebih lagi apabila memiliki atau
menggunakan senjata tajam atau senjata api, telah menimbulkan keresahan dalam
masyarakat. Penggunaan kekerasan bersenjata atau kekuatan militer merupakan
monopoli negara. Kehadiran laskar-laskar tersebut akan mengganggu tata nasional
Indonesia dalam penegakan keamanan.
Dalam hubungan ini Dirjen Strategi Pertahanan Dephan Mayjen TNI Sudradjat
menegaskan. kekuatan senjata merupakan hak dan monopoli pemerintah. Karena itu,
Dephan berharap ke depan tidak ada lagi organisasi-organisasi yang menunjukkan
kekuatan di luar kekuasaan politik pemerintah. "Kami mengimbau mereka yang
dalam bentuk (organisasi) paramiliter atau satgas yang berpakaian seperti tentara,
tidak ada lagi. Sebab, ini sangat mengganggu manajemen pertahanan nasional,"
paparnya.
Dia berharap untuk semua ini, ada undang-undang (UU) keamanan negara yang
mengatur mana saja yang dibolehkan atau tidak dibolehkan dalam kaitannya dengan
keamanan nasional.
Sudradjat mencontohkan, adanya Panglima Laskar Jihad yang juga ikut membentuk
pasukan dengan mengatasnamakan persatuan dan kesatuan, tetapi kenyataan malah
menambah kisruh suasana. (ant-16k)
|