The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SUARA PEMBARUAN DAILY


SUARA PEMBARUAN DAILY, 11/2/2003

Disaksikan 4 Utusan Organisasi Internasional
Pdt Damanik Jadi Alat Permainan Elite Politik

PALU - Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menyatakan Pdt Rinaldy Damanik MSi membawa/memiliki 7 pucuk senjata api (senpi) beserta 144 butir amunisinya saat hendak mengevakuasi korban kerusuhan Poso di Desa Peleru, Kabupaten Morowali pada Agustus 2002 lalu, hanyalah semata-mata rekayasa dari oknum-oknum tertentu yang ingin mempertahankan kekuasaannya di negara ini.

Demikian eksepsi Damanik yang disampaikan tim kuasa hukumnya dari Tim Pembela Keadilan dan Kebenaran (TPKK) dalam persidangan lanjutan, Senin (10/2), di Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Disebutkan, Damanik yang juga Koordinator Crisis Center-Gereja Kristen Sulawesi Tengah (CC-GKST) Pusat Tentena-Poso, telah dijadikan alat permainan elite politik pemerintahan maupun aparat keamanan untuk mengeruk keuntungan atas sebuah jabatan dan pangkat.

Sidang semakin menarik perhatian karena selain dijaga ketat puluhan aparat keamanan itu, juga dihadiri 4 utusan International Islamic-Christian Organization Reconciliation dan Reconstruction (IICORR) berpusat di London, Inggris. Yakni, Mr Zein Al-Abdin Omar (Direktur IICORR), Dr Anthony Peet (A Promivent British Surgeon/IICORR Board Member), Joanna Milosz (International Representative IICORR) dan Baroness Caroline Cox (Chairman IICORR juga Deputy Speaker of House of Lord British Parliament).

Mona Soroinsong, juru bicara GKST Tentena yang ikut mendampingi ke-4 utusan IICORR mengatakan, ke-4 utusan khusus itu datang dari London untuk melihat secara dekat proses peradilan terhadap Damanik di Palu sehingga mengetahui persis peristiwa yang sebenarnya.

Sementara dalam eksepsi Damanik setebal 30 halaman yang diberi judul "Melawan Terorisme Negara", Jhonson Panjaitan SH yang membacakan eksepsi mengatakan, tuduhan bahwa kliennya memiliki barang bukti berupa 7 senpi beserta 144 butir amunisi yang dinyatakan penyidik tertangkap tangan di Desa Peleru pada 17 Februari 2002, hanyalah sebuah rekayasa penyidik agar memenuhi prosedur hukum bisa menyeret Damanik ke peradilan. Dan semua itu, diduga dilakukan atas kerja sama penyidik dengan pihak-pihak tertentu guna menyudutkan Damanik, sementara oknum-oknum yang harusnya bertanggung jawab justru lepas dari tuntutan hukum.

Begitu juga perolehan barang bukti yang dituduhkan pada Damanik sangat diragukan kebenarannya. Sebab kenyataan saat kejadian, aparat kepolisian sama sekali tidak langsung menyita barang bukti sekaligus menangkap Damanik selaku orang yang dituduh memiliki/membawa senpi secara tanpa izin tersebut.Damanik justru nanti ditangkap di Jakarta saat hendak memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dikenakan padanya di Mabes Polri pada 10 September 2002 atau hampir sebulan setelah kejadian di Desa Peleru.

Berdasarkan ketentuan Pasal 40, 42 Ayat (1) dan Pasal 129 KUHAP, menurut TPKK, tuduhan yang dialamatkan ke Damanik sama sekali tidak berdasar dan cacat hukum. TPKK juga menyoroti sikap aparat penyidik yang menangkap Damanik secara sewenang-wenang dan melanggar hak asasi manusia (HAM). (128)

----------
Last modified: 11/2/2003

 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batu_capeu
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044