The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SUARA PEMBARUAN DAILY


SUARA PEMBARUAN DAILY, 19/3/2003

Kasus Alex H Manuputy Sedang Banding

SERANG - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Antasari Azhar SH, menegaskan penangkapan kembali Ketua Front Kedaulatan Maluku (FKM), Alex Manuputy oleh polisi sah menurut undang-undang. Perkara ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Kendati demikian, ia meminta agar persoalan ini jangan dibesar-besarkan, mengingat kerawanan sosial yang bakal ditimbulkan dari kasus ini.

"Kasus Manuputty, saat ini masih dalam proses banding, tetapi mengenai penahanannya bisa dilakukan oleh polisi, namun Kejati setempat juga berhak menahannya," kata Antasari, saat mendampingi Jaksa Agung MA Rachman dalam acara peremsian Gedung Kajati Banten di Serang, Selasa (18/3).

Antasari juga mengatakan, bahwa penangkapan Alex baru disebut pelanggaran hukum bila menyimpang dari ketentuan hukum.

Sebagaimana diketahui terdakwa Alexander H Manuputty Ketua FKM atau pimpinan eksekutif FKM dan Semmy Waileruny sebagai pimpinan legislatif FKM disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Senin 26 Agustus 2002 lalu berkaitan dengan kasus tuduhan makar.

Pada saat sidang itu, terdakwa Alexander H Manuputty dan Semmy Waileruny menyatakan bahwa pemerintahan Republik Maluku Selatan (RMS) merupakan suatu pemerintahan yang sah dan ditumbangkan secara tidak sah oleh pemerintah Indonesia.

Selain itu rakyat Maluku Selatan berhak atas pelaksanaan penentuan pilihan sendiri untuk memilih dan membentuk negaranya seperti yang telah diberikan oleh sejarah dan ditegaskan dalam perjanjian-perjanjian antara Belanda dan Indonesia yang juga diakui Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Pernyataan itu disampaikan kedua terdakwa dalam eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim PN Jakut. Dalam persidangan itu juga, kedua terdakwa masing-masing membacakan eksepsinya sendiri, selain yang disampaikan oleh tim penasihat hukum yang dipimpin oleh Christian Rahajaan. Dalam eksepsi yang diawali oleh terdakwa Semmy, disebutkan bahwa FKM merupakan lembaga kajian yang meneliti soal keabsahan dari negara RMS berdasarkan aspek hukum, politik, demokrasi, hak asasi dan budaya.

Dalam kajian FKM, RMS adalah negara yang sah jika dibandingkan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Republik Indonesia Serikat (RIS) maupun Negara Indonesia Timur (NIT). Menurutnya, kajian yang menyangkut masalah hukum juga berdasarkan perundang-undangan negara Indonesia, adanya perjanjian bilateral dan internasional dengan negara-negara lain, putusan-putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, pendapat para ahli serta kebiasaan-kebiasaan yang berlangsung di negara-negara lain.

Kedua terdakwa juga mempersoalkan ketidakmampuan pemerintahan Megawati Soekarnoputri dalam mengatasi kerusuhan serta konflik yang terjadi di Maluku sejak 19 Januari 1999.

Kedua pimpinan FKM tersebut didakwa oleh JPU Herman Koedoeboen karena dianggap melakukan makar dengan mengibarkan bendera RMS pada hari peringatan proklamasi organisasi tersebut tanggal 25 April 2002.

Alex Manuputty ditangkap tanggal 16 April 2002, sementara Semmy ditangkap tanggal 25 April 2002. Keduanya sampai saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Negara Mabes Polri. (LD/M-5)

----------
Last modified: 19/3/2003

 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batu_capeu
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044