SUARA PEMBARUAN DAILY, 19/3/2003
Kasus Alex H Manuputy Sedang Banding
SERANG - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum)
Antasari Azhar SH, menegaskan penangkapan kembali Ketua Front Kedaulatan
Maluku (FKM), Alex Manuputy oleh polisi sah menurut undang-undang. Perkara ini
masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Kendati demikian, ia meminta agar persoalan ini jangan dibesar-besarkan, mengingat
kerawanan sosial yang bakal ditimbulkan dari kasus ini.
"Kasus Manuputty, saat ini masih dalam proses banding, tetapi mengenai
penahanannya bisa dilakukan oleh polisi, namun Kejati setempat juga berhak
menahannya," kata Antasari, saat mendampingi Jaksa Agung MA Rachman dalam
acara peremsian Gedung Kajati Banten di Serang, Selasa (18/3).
Antasari juga mengatakan, bahwa penangkapan Alex baru disebut pelanggaran
hukum bila menyimpang dari ketentuan hukum.
Sebagaimana diketahui terdakwa Alexander H Manuputty Ketua FKM atau pimpinan
eksekutif FKM dan Semmy Waileruny sebagai pimpinan legislatif FKM disidangkan di
Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Senin 26 Agustus 2002 lalu berkaitan
dengan kasus tuduhan makar.
Pada saat sidang itu, terdakwa Alexander H Manuputty dan Semmy Waileruny
menyatakan bahwa pemerintahan Republik Maluku Selatan (RMS) merupakan suatu
pemerintahan yang sah dan ditumbangkan secara tidak sah oleh pemerintah
Indonesia.
Selain itu rakyat Maluku Selatan berhak atas pelaksanaan penentuan pilihan sendiri
untuk memilih dan membentuk negaranya seperti yang telah diberikan oleh sejarah
dan ditegaskan dalam perjanjian-perjanjian antara Belanda dan Indonesia yang juga
diakui Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Pernyataan itu disampaikan kedua terdakwa dalam eksepsi terhadap dakwaan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim PN Jakut. Dalam persidangan itu
juga, kedua terdakwa masing-masing membacakan eksepsinya sendiri, selain yang
disampaikan oleh tim penasihat hukum yang dipimpin oleh Christian Rahajaan. Dalam
eksepsi yang diawali oleh terdakwa Semmy, disebutkan bahwa FKM merupakan
lembaga kajian yang meneliti soal keabsahan dari negara RMS berdasarkan aspek
hukum, politik, demokrasi, hak asasi dan budaya.
Dalam kajian FKM, RMS adalah negara yang sah jika dibandingkan dengan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Republik Indonesia Serikat (RIS) maupun
Negara Indonesia Timur (NIT). Menurutnya, kajian yang menyangkut masalah hukum
juga berdasarkan perundang-undangan negara Indonesia, adanya perjanjian bilateral
dan internasional dengan negara-negara lain, putusan-putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap, pendapat para ahli serta kebiasaan-kebiasaan yang
berlangsung di negara-negara lain.
Kedua terdakwa juga mempersoalkan ketidakmampuan pemerintahan Megawati
Soekarnoputri dalam mengatasi kerusuhan serta konflik yang terjadi di Maluku sejak
19 Januari 1999.
Kedua pimpinan FKM tersebut didakwa oleh JPU Herman Koedoeboen karena
dianggap melakukan makar dengan mengibarkan bendera RMS pada hari peringatan
proklamasi organisasi tersebut tanggal 25 April 2002.
Alex Manuputty ditangkap tanggal 16 April 2002, sementara Semmy ditangkap
tanggal 25 April 2002. Keduanya sampai saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan
Negara Mabes Polri. (LD/M-5)
----------
Last modified: 19/3/2003
|