The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SURYA Online


SURYA Online, Senin, 21 April 2003 20:08

Polisi terus kejar pentolan RMS

Ambon, Surya: Tim Reskrim Polres Ambon terus memburu pentolan gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS). Kapolres Ambon, AKBP Teguh Budi Prasojo mengaku telah mendapatkan informasi mengenai orang-orang yang menjadi pentolan RMS.

Informasi itu diperoleh setelah pihaknya melakukan interograsi terhadap 10 orang anggota RMS yang ditangkap Sabtu pekan lalu. Satu diantara yang ditangkap itu adalah Panglima perang RMS, Jhon Rea.

"Kami terus melakukan pelacakan dan pengejaran," kata Teguh kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (21/1). Kapolres juga mempersilahkan para wartawan untuk melihat langsung para tahanan itu. Mereka dikeluarkan dari sel dan dikumpulkan di ruang Kasat Reskrim.

Kapolres juga menunjukkan satu tas besar sejumlah barang bukti berupa dokumnen RMS. Diantaranya stempel RMS dan Buku Undang Undang Sementara RMS yang tercetak dalam dua bahasa, Belanda dan Indonesia. UU itu terdiri dari XI Bab dan 107 Pasal. Dan dinyatakan berlaku sejak 4 September 1950.

Satu orang pentolan RMS, Jhon Abraham pada Senin petang menyerahkan diri. Abraham adalah wakil ketua satu dalam struktur pemerintahan RMS. Menurut Kapolres, yang bersangkutan menyerahkan diri karena toleransi dengan teman-teman seperjuangannya yang telah tertangkap. "Saat menjalani pemeriksaan, mereka bangga dan terang-terangan sebgai RMS yang ingin merdeka dari Maluku.

Penangkapan terhadap sejumlah anggota RMS itu ternyata tidak menyurutkan pendukung RMS lainnya untuk mengibarkan bendera separatis di Ambon. Ahad, kemarin sebuah bendera RMS dikibarkan di halaman sekolah SMU, kawasan Amahusu, kecamatan Nusaniwe, Ambon. "Bendera itu telah kami amankan. Ukurannya hampir sama dengan bendera yang dikibarkan sebelumnya," kata Kapolres.

Dua orang telah diperiksa di Polsek Nusaniwe terkait kasus itu. Terhadap dua kasus tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengejaran.

"Mereka telah melanggar pasal 106 dan 110 KUHP. Ancamannya hukuman seumur hidup," tegasnya. Teguh menilai, para anggota RMS yang telah ditangkap itu telah melakukan tindakan makar terhadap negara.

Menjelang tanggal 25 April mendatang, Kapolres mengaku akan terus meningkatkan patroli di daerah-daerah yang dianggap rawan dari kegiatan RMS. "Terhitung sejak tanggal 23 April kami akan memberlakukan siaga satu," tegasnya. (aro)

© 2000 All rights reserved
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batu_capeu
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044