TEMPO, 4 Feb 2003 0:33:30 WIB
Nasional
Alex Manuputty Menyatakan Banding
4 Feb 2003 0:33:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kuasa hukum Ketua Front Kedaulatan Maluku Alex
Manuputty, Paskalis Pieter, menyatakan banding atas vonis tiga tahun penjara yang
diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Secara formal tadi kami sudah
menyatakan banding," kata Paskalis ketika dihubungi, Senin (3/2), di Jakarta.
Pernyataan banding itu, kata Paskalis, ditandanganinya sendiri bersama dengan
Daniel Tomapa Mariko yang diterima panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menurut Paskalis, putusan hakim dan pertimbangan menjatuhkan vonis tiga tahun
penjara untuk Alex, "banyak cacat dan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana."
Ia mencontohkan kliennya tak diberi waktu untuk membacakan pembelaan (pledoi) di
sidang. Ketua majelis hakim I Wayan Padang tetap membacakan vonis, kendati Alex
dan kuasa hukumnya tak hadir saat sidang berlangsung karena sedang berada di
Maluku. "Berarti hakim sudah menyiapkan vonis sejak awal," katanya. Pasalnya,
sidang saat vonis dibacakan itu rencananya akan mendengarkan pledoi ALex
Manuputty.
Paskalis juga menolak pertimbangan hakim yang menyatakan Alex terbukti
melakukan makar. "Apa yang dilakukan Alex itu bukan pidana makar. Apa dengan
berdirinya Forum Kedaulatan Maluku itu negara Indonesia berubah?" tanya Alex.
Menurutnya, Forum yang diketuai Alex itu hanya semacam gerakan moral sebagai
ekspresi menyatakan pendapat dan organisasi yang diatur oleh Undang-Undang
Dasar 1945.
Alex Manuputty bersama dengan Ketua Yudikatif FKM Samuel Waileruny divonis
penjara masing-masing tiga tahun penjara dengan tuduhan makar pada Selasa (28/1).
Keduanya didakwa makar karena terbukti melakukan pertemuan dengan anggota
organisasi dan mengibarkan bendera Republik Maluku Selatan pada 25 April 2002.
Vonis hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa Herman Koedoeboen yang
menutut keduanya lima tahun penjara.
Namun, pernyataan banding itu tak disertai dengan memori banding. Alasan Paskalis
karena kuasa hukum Alex belum menerima salinan surat dakwaan dari pengadilan.
"Kami tadi sudah minta tapi tidak diberi oleh pengadilan," katanya. Rencananya, jika
putusan dakwaan itu sudah diterima, kuasa hukum Alex akan langsung menyerahkan
memori banding. Menurut Paskalis, Alex kini masih berada di Ambon. (Bagja
Hidayat-Tempo News Room)
Copyright @ tempointeraktif
|