The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

TEMPO


TEMPO, 4 Feb 2003 0:23:46 WIB

Nasional

Pendeta Damanik Didakwa dengan Pasal UU Darurat

4 Feb 2003 0:23:46 WIB

TEMPO Interaktif, Palu: Tersangka kasus pemilikan senjata dan amunisi dalam kasus konflik Poso, Pdt Renaldy Damanik, didakwa dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dalam sidang di Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Senin (3/2). Dengan dakwaan ini, dia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dihadapan ketua majelis hakim I Nyoman Sumanada, anggota jaksa penuntut umum Lukianto SH menguraikan, terdakwa Damanik beserta rombongannya telah menguasai, membawa, mengangkut senjata api dan amunisi tanpa izin dari pihak berwenang.

Jaksa menyebutkan senjata api dan amunisi tersebut ditemukan aparat keamanan dalam mobil kijang bernomor polisi DN 790 E yang digunakan terdakwa saat mengevakuasi warga Desa Peleru, Kecamatan Mori Atas, di Kabupaten Morowali, 17 Agustus 2002.

Polisi menemukan tiga pucuk senjata api rakitan laras panjang, empat senjata api rakitan laras pendek, 144 butir amunisi, dan satu botol minyak pelumas senjata api saat petugas melakukan penggeledahan atas mobil terdakwa.

Dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh terdakwa Damanik, antara lain diperkuat keterangan saksi Sartop ketika menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulteng belum lama ini. Bahkan ketika itu, saksi Sartop mengaku sempat menanyakan keberadaan senjata api tersebut kepada terdakwa. Sartop merupakan anggota rombongan satu mobil dengan Damanik yang perkaranya disidangkan terpisah.

Dengan fakta-fakta tersebut, jaksa berkesimpulan bahwa Pdt Damanik selaku pimpinan evakuasi korban kerusuhan Poso harus bertanggung jawab terhadap segala kegiatan yang dilakukannya sendiri maupun oleh rombongannya.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam persidangan yang dipadati pengunjung tersebut, Hakim Sumanada menanyakan kepada terdakwa, apakah isi dakwaan yang dibacakan JPU sudah dapat dimengerti. "Materinya saya mengerti, tapi substansinya tidak," jawab Damanik.

Jhonson Panjaitan, selaku ketua tim penasihat hukum terdakwa, pada saat itu juga meminta majelis hakim untuk memberikan waktu sepekan guna menyusun eksepsi, dengan alasan masih ada hal-hal baru yang diungkap kliennya belum tertampung dalam memori eksepsi. Majelis hakim kemudian mengabulkan permintaan tersebut dan menunda persidangan hingga Jumat (10/2).

Sidang perdana ini mendapat pengawalan pengamanan ketat. Kapolresta Palu AKBP Haka Astana mengatakan aparat yang disiagakan mencapai 3 satuan setingkat kompi (SSK) atau sedikitnya 300 personil, terdiri 1 SSK Brimob, dan 2 SSK Perintis Polresta Palu.

Haka Astana mengatakan , pengamanan cukup ketat ini sesuai permintaan Ketua PN Palu Abdul Rahim. Sebab, pada siang kasus-kasus pelaku kerusuhan Poso pada tahun 2001 lalu, yaitu persidangan Fabianus Tibo cs, terjadi kericuhan oleh massa pengunjung. Meski dipadati warga kota Palu, namun sidang tetap berjalan aman dan tertib. (Darlis Muhamad-Tempo News Room)

Copyright @ tempointeraktif
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batu_capeu
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044