TEMPO, 4 Feb 2003 0:23:46 WIB
Nasional
Pendeta Damanik Didakwa dengan Pasal UU Darurat
4 Feb 2003 0:23:46 WIB
TEMPO Interaktif, Palu: Tersangka kasus pemilikan senjata dan amunisi dalam
kasus konflik Poso, Pdt Renaldy Damanik, didakwa dengan Undang-Undang Darurat
No. 12 Tahun 1951 dalam sidang di Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Senin
(3/2). Dengan dakwaan ini, dia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dihadapan ketua majelis hakim I Nyoman Sumanada, anggota jaksa penuntut umum
Lukianto SH menguraikan, terdakwa Damanik beserta rombongannya telah
menguasai, membawa, mengangkut senjata api dan amunisi tanpa izin dari pihak
berwenang.
Jaksa menyebutkan senjata api dan amunisi tersebut ditemukan aparat keamanan
dalam mobil kijang bernomor polisi DN 790 E yang digunakan terdakwa saat
mengevakuasi warga Desa Peleru, Kecamatan Mori Atas, di Kabupaten Morowali, 17
Agustus 2002.
Polisi menemukan tiga pucuk senjata api rakitan laras panjang, empat senjata api
rakitan laras pendek, 144 butir amunisi, dan satu botol minyak pelumas senjata api
saat petugas melakukan penggeledahan atas mobil terdakwa.
Dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh terdakwa Damanik, antara lain diperkuat
keterangan saksi Sartop ketika menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulteng belum
lama ini. Bahkan ketika itu, saksi Sartop mengaku sempat menanyakan keberadaan
senjata api tersebut kepada terdakwa. Sartop merupakan anggota rombongan satu
mobil dengan Damanik yang perkaranya disidangkan terpisah.
Dengan fakta-fakta tersebut, jaksa berkesimpulan bahwa Pdt Damanik selaku
pimpinan evakuasi korban kerusuhan Poso harus bertanggung jawab terhadap segala
kegiatan yang dilakukannya sendiri maupun oleh rombongannya.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam persidangan yang dipadati
pengunjung tersebut, Hakim Sumanada menanyakan kepada terdakwa, apakah isi
dakwaan yang dibacakan JPU sudah dapat dimengerti. "Materinya saya mengerti,
tapi substansinya tidak," jawab Damanik.
Jhonson Panjaitan, selaku ketua tim penasihat hukum terdakwa, pada saat itu juga
meminta majelis hakim untuk memberikan waktu sepekan guna menyusun eksepsi,
dengan alasan masih ada hal-hal baru yang diungkap kliennya belum tertampung
dalam memori eksepsi. Majelis hakim kemudian mengabulkan permintaan tersebut
dan menunda persidangan hingga Jumat (10/2).
Sidang perdana ini mendapat pengawalan pengamanan ketat. Kapolresta Palu AKBP
Haka Astana mengatakan aparat yang disiagakan mencapai 3 satuan setingkat
kompi (SSK) atau sedikitnya 300 personil, terdiri 1 SSK Brimob, dan 2 SSK Perintis
Polresta Palu.
Haka Astana mengatakan , pengamanan cukup ketat ini sesuai permintaan Ketua PN
Palu Abdul Rahim. Sebab, pada siang kasus-kasus pelaku kerusuhan Poso pada
tahun 2001 lalu, yaitu persidangan Fabianus Tibo cs, terjadi kericuhan oleh massa
pengunjung. Meski dipadati warga kota Palu, namun sidang tetap berjalan aman dan
tertib. (Darlis Muhamad-Tempo News Room)
Copyright @ tempointeraktif
|