TEMPO, 03 Februari 2003
Ja'far Umar Thalib: "Saya Akan Gugat Balik Polisi"
PENGADILAN Negeri Jakarta Timur memvonis bebas bekas panglima Laskar Jihad
Ja'far Umar Thalib. Majelis Hakim yang dipimpin Mansyur Nasution menyatakan
dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan Ja'far melakukan penghasutan
dan menghina Pemerintah Republik Indonesia sama sekali tidak terbukti.
Ja'far, tentu saja, senang dengan putusan itu, meski ia mengaku semasekali tidak
menduga Hakim akan mengambil keputusan yang sangat berani seperti ini.
Sebelumnya bahkan ia sempat memperkirakan Hakim bakal mendukung tuduhan
polisi. "Saya menduga hakim juga dipengaruhi tekanan politik," kata pria yang
sehari-hari tinggal di Yogyakarta ini.
Begitupun, ada kabar tak sedap soal putusan Hakim itu. Konon, bebasnya Ja'far
adalah skenario yang dirancang sejak awal penangkapannya. Gosipnya, ada
deal-deal antara Ja'far dan polisi. Sementara isu lainnya menyebut keterkaitan vonis
itu dengan cawe-cawe Wakil Presiden Hamzah Haz.
Betul begitu? Tentu saja pria yang selalu mengenakan sorban putih itu
membantahnya. Dengan tegas ia menyatakan niatnya untuk melakukan gugatan balik
terhadap kepolisian. Begitupun, menurut dia, gugatan ini bukan upaya balas dendam,
namun dalam rangka memberi pelajaran kepada polisi dalam penegakan hukum.
Kepada Suseno dari Tempo News Room yang menghubunginya melalui telepon dari
Jakarta, akhir pekan lalu, Ustadz Ja'far bercerita soal vonis yang mengganjarnya.
Petikannya.
---------
Bagaimana tanggapan Anda atas vonis Hakim itu?
Saya tidak menduga kalau hakim seberani itu, membikin vonis yang demikian fair.
Kasus saya ini sesungguhnya kasus yang murni politik, tapi dipaksa-paksakan
(masuk) ke area hukum. Sehingga, kelihatan pihak polisi maupun jaksa sangat
kedodoran melakukan pembuktian secara hukum. Saya menduga sebelumnya,
jangan-jangan hakim juga dipengaruhi oleh tekanan politik itu, sehingga vonisnya
akan sangat mempertimbangkan pandangan atau kepentingan politik pemerintah.
Terutama dalam melayani order penangkapan dari luar negeri terhadap saya. Tapi
Alhamdullilah, ternyata Majelis Hakim yang dipimpin Haji Mansyur Nasution itu
memberikan keputusan bebas murni.
Benarkah vonis yang menguntungkan Anda ini karena ada deal-deal dengan
Kepolisian?
Sama sekali tidak benar. Jadi kami sejak awal sudah menolak adanya ajakan-ajakan
deal dari pihak Kapolri. Begitu juga dengan rayuan-rayuan selama saya di tahanan.
Lo, memang apa saja yang pernah ditawarkan Kapolri kepada Anda?
Polisi pernah menawarkan untuk menghentikan penyidikan dan segera memberi
penangguhan penahanan kepada saya, tetapi syaratnya mereka minta saya untuk
menarik Laskar dari Maluku. Saya tolak itu. Waktu itu menjelang Mukernas Forum
Komunikasi Ahlusunnah Wal Jamaah di Pondok Gede, tanggal 13 Mei 2002. Saat itu
polisi menawarkan, seandainya saya mau hadir di Mukernas dalam keadaan sudah
mendapat penangguhan penahanan, mereka minta seperti itu (penarikan Laskar Jihad
dari Maluku). Saya tolak mentah-mentah. Akhirnya saya tidak mendapatkan
penangguhan. Bahkan sampai habis masa penahanan di kepolisian, lalu dilanjutkan
(penahanan) di Kejaksaan, polisi tetap menahan saya karena dianggap tidak mau
menuruti kemauan mereka. Akhirnya hingga kasus saya dilimpahkan ke Kejaksaan
Negeri Ambon, saya masih ditahan.
Tapi kan akhirnya Laskar Jihad memang Anda bubarkan?
Pembubaran Laskar Jihad itu setelah saya bebas. Setelah saya diberikan
penangguhan penahanan oleh Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Timur, bukan oleh
polisi. Berapa jam setelah status penahanan saya dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta
Timur, langsung beliau membikin keputusan untuk menangguhkan (penahanan). Itu
terjadi tanggal 26 Juli 2002.
Sedangkan pembicaraan-pembicaraan tentang pembubaran Laskar Jihad, dilakukan
setelah itu. Pembubaran ini merupakan ujung dari pertemuan Dewan Pembina Laskar
pada tanggal 3 hingga 7 Oktober 2002. Saat itu pembicaraannya sama sekali tidak
ada kaitan dan nuansa politiknya. Semata-mata karena alasan-alasan keagamaan.
Boleh tahu apa saja alasannya?
Alasan keagaaman yang mencuat dalam sidang Dewan Pembina Forum Komunikasi
Ahlusunnah Wal Jamaah (sebagai organisasi induk Laskar Jihad, red.) waktu itu
adalah kekhawatiran kecenderungan terjadinya pergeseran dari misi Laskar semula.
Mulai ada bau-bau politik. Dan ada kekhawatiran ditunggangi kepentingan politik
tertentu. Akhirnya kami membikin jalan pintas untuk penyelamatan misi perjuangan
Ahlusunnah Wal Jamaah yaitu, dengan membubarkan laskar Jihad dan Forum
Komunikasi Ahlusunnah Wal Jamaah.
Apa misi awal didirikannya Laskar Jihad itu?
Awal didirikannya Laskar Jihad kemudian Forum Komunikasi itu adalah sebagai
upaya menjalankan tanggung jawab sosial bagi kami, ahlusunnah waljamaah. Ketika
itu pemerintah tidak mampu dan tidak mau membela kaum muslimin di daerah
konflik. Khususnya, waktu itu, di Maluku kemudian berkembang ke Poso. Bukti
ketidakmampuan dan ketidakmauan itu, berlarut-larutnya kerusuhan dalam kondisi
semakin banyaknya korban yang jatuh. Bahkan di pihak muslimin dalam jumlah
ribuan. Nah korban jiwa ini tentunya sudah kami desakan kepada Pemerintah dalam
beberapa pertemuan. Tapi kami selalu mendapatkan janji-janji, bahkan selalu
mendapatkan jawaban ketus dan gertakan-gertakan yang tidak semestinya. Kami
sangat kecewa dan putus asa mengharapkan peran pemerintah melindungi kaum
muslimin di daerah konflik. Jadi misi kami adalah melindungi kaum muslimin di
daerah itu. Ternyata kemudian, akhir-akhir ini, kelihatan pemerintah semakin serius
untuk melakukan perlindungan kepada warga negaranya di daerah konflik itu,
khususnya kaum muslimin. Maka kami menganggap sudah tidak diperlukan lagi
Laskar Jihad. Kalau dilanjutkan, dikhawatirkan ada pergeseran kepada niat tadi.
Kembali kepada putusan pengadilan Anda tadi, betulkah ada campur tangan Wakil
Presiden Hamzah Haz?
Sama sekali tidak. Memang Wakil Presiden Hamzah Haz sudah pernah berupaya
membantu usaha penasehat hukum saya untuk mendapatkan penangguhan
penahanan. Waktu itu status saya masih sebagai tahanan polisi. Tapi kemudian,
upaya itu mentok, tidak bisa mengupayakan penangguhan itu. Sejak itu, putus
hubungan kami dengan Wakil Presiden dalam proses hukum tersebut.
Hamzah Haz tidak pernah menghubungi Anda atau penasehat hukum Anda lagi
setelah itu?
Iya. Saya dan penasehat hukum saya juga tidak pernah menghubungi beliau. Putus
sejak itu. Hingga proses kasus ini sampai di Pengadilan dan adanya vonis tadi.
Sekarang Anda dinyatakan tidak terbukti bersalah, dan tidak ada deal dengan polisi,
adakah keinginan untuk melakukan gugat balik kepada polisi?
Oya. Itu memang termasuk dari perjuangan kami memberi pelajaran kepada polisi.
Jangan menjadi agen order penangkapan pihak luar negeri dengan mengabaikan
perkara hukum di dalam negeri. Kami ingin memberi pelajaran semacam itu. Jangan
sembarangan. Kami sekaligus juga ingin menguji apakah lembaga hukum kita ini
mempunyai atau memberi peluang bagi rakyat kecil untuk mendapatkan haknya.
Kapan rencana gugatan balik itu bakal Anda realisasikan?
Kami mau rundingan nanti setelah selesai hari raya Haji. Karena sebagian penasehat
hukum saya dari Tim Pembela Muslim masih menunaikan ibadah haji.
Setelah kini Anda bebas, ada rencana untuk menghidupkan kembali Laskar Jihad?
Sama sekali tidak ada, karena memang tidak ada keperluan untuk itu. Keadaan di
Ambon sekarang relatif sudah menuju penyelesaian.
Copyright @ tempointeraktif
|