TEMPO, 10 Feb 2003 20:14:20 WIB
Nasional
Sidang Kasus Kerusuhan Ambon Ditunda
10 Feb 2003 20:14:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang kasus
pembakaran kota Ambon, Maluku, yang rencananya digelar Senin (10/2). "Terdakwa
mau menunjuk kuasa hukum dulu," kata Hakim Ketua Arwan Byrin saat dihubungi di
Jakarta, Senin (10/2) malam. Sidang pertama ini menghadirkan terdakwa Boyke,
anggota Gang Coker (Cowok Keren) Ambon.
Menurut Byrin, Boyke merupakan satu dari delapan terdakwa kasus kerusuhan
Ambon yang akan diadili di Pengadilan Jakarta Utara. Namun, kata Byrin, berkas
dakwaan tujuh terdakwa lainnya masih di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Boyke, kata
Byrin, didakwa membakar Ambon hingga terjadinya kerusuhan. Ia dianggap
melanggar pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Boyke, kata Byrin, kini ditahan di Markas Besar Polri. Sebelum Byrin membuka
sidang, puluhan polisi yang diangkut dengan bus, truk, dan mobil sudah memenuhi
ruang pengadilan. Mereka terpaksa kembali ke Markas Polri karena sidang gagal
dilakukan.
Boyke meminta Majelis Hakim memberi kesempatan tiga hari untuk menunjuk kuasa
hukum untuk mendampinginya di sidang. Rencananya, pada Kamis (13/2), sidang itu
akan kembali digelar sekitar pukul 10.00 WIB.
Gang Coker adalah sebuah kelompok yang dibentuk di Ambon setelah Soeharto
tumbang. Gang ini pula yang diduga menjadi dalang di balik kerusuhan Ambon yang
sempat meletus sejak 1999. Pemimpinnya, Berty Loupaty, mengaku sebagai anak
asuh Komando Pasukan Khusus (Kopassus). (Bagja Hidayat
Copyright @ tempointeraktif
|