The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

TEMPO


TEMPO, 20 Feb 2003 19:23:1 WIB

Nasional

Harun Al Rasid : Pemekaran Papua Cacat Hukum

20 Feb 2003 19:23:1 WIB

TEMPO Interactive, Jakarta: Ahli hukum tata negara Harun Al Rasid menandaskan bahwa UU no 45 tahun 1999 tentang pemekaran Papua adalah cacat hukum. Kemudian muncul adanya inpres nomor 1 tahun 2003 tentang percepatan pemekaran Papua. Padahal UU no 45 itu sendiri bertentangan dengan UU no 21 tahun 2001 yang menyatakan harus meminta persetujuan DPRD Papua dan Majelis rakyat Papua yang belum terbentuk.

Selain itu dari masyarakat Papua sendiri terjadi penolakan terhadap kebijakan pemekaran papua menjadi tiga propinsi. Sementara usulan itu adalah dari DPR, bukan atas usulan gubernur dan DPRD Papua. Padahal dalam UU Otda pemekaran daerah itu harus atas usulan Gubernur yang disetujui DPRD, baru kemudian diusulkan kepada presiden."Ini jelas menjadi cacat hukum. Kalau perlu bentuk Pansus untuk meninjau kembali UU nomor 45 tahun 1999 itu,"tegas Harun Al rasyid, Rabu (20/02) di LBH Jakarta.

Saat ini menurutnya ada tiga alternatif untuk membahas persoalan pemekaran Papua. Yang pertama adalah meminta pertimbangan DPA, kemudian meminta presiden meninjau perundangan itu, dan yang ketiga adalah melalui DPR untuk merevisi atau mencabutnya.

Alasan lain kenapa perundangan itu cacat karena tidak diterima masyarakat. Menurutnya ada tiga syarat perundangan itu akan diberlakukan. Syarat itu harus mencakup yuridis, fisiologis dan yang tidak kalah pentingnya adalah sosiologis. "Nah kalau secara sosiologis kan jelas sudah ada penolakan,"tuturnya.

Sementara itu menurut Satya Arinanto, masyarakat papua yang ingin menggugat presiden Karena mengeluarkan aturan itu tidak berujung pangkal. Alasannya saat ini yang menjalankan judicial review adalah Mahkamah Agung. Dilain pihak, MA sendiri telah mengeluarkan laporan dengan nomor 2 tahun 2002 tentang pelaksanaan fungsi MA sebagai Mahkamah Konstitusi. Padahal hingga saat ini MK belum terbentuk. "Maka solusinya adalah dari pemerintah sendiri, yaitu meninjau kembali atau kalau perlu dicabut,"kata dia.

Mengenai adanya perbedaan sikap diantara masyarakat Papua menengai soal ini, dirinya menilai bahwa sebaiknya diadakan pooling untuk mengetahui aspirasi masyarakat papua sebenarnya. Artinya dengan begitu tidak ada saling mengklaim bahwa suara yang pro atau kontra yang mewakili masyarakat. "Tapi jangan untuk referendum lho,"kata dia sambil tertawa. (Andi Dewanto – Tempo News Room)

Copyright @ tempointeraktif
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batu_capeu
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044