Komando Al-Qaeda atas Perang Salib


TENTANG OPERASI BOM SYAHID
Fatwa Syaikh Salman Al Audah
============================

Pertanyaan:
-----------
Assalamu'alaikum Wr Wb.
Fadhilatu Syaikh, telah banyak pembicaraan dan perdebatan seputar operasi mati syahid. Telah
diselenggarakan berbagai seminar, diskusi dan ditulis berbagai pendapat serta berbagai selebaran
dicetak antara yang pro dan yang kontra, yang semangat dan yang minder dan bimbang.
Masing-masing pendapat mempunyai pendukungnya sehingga kita melihat dan mendengar suatu
keanehan!! Pada akhir-akhir ini dikeluarkan beberapa pendapat dari sebagian ulama yang tentunya
ada pengaruhnya. Fadhilatu Syaikh, kami berharap supaya anda memberikan penjelasan kepada kami
mengenai persoalan berikut ini.

Jawaban:
--------
Wassalamu'alaikum wr wb
Persoalan yang disebut dengan operasi mati syahid termasuk persoalan kontemporer yang barangkali
tidak akan anda dapati nashnya dalam kitab-kitab para fuqoha dulu. Hal itu karena persoalan ini
termasuk bentuk perlawanan baru yang muncul setelah adanya bahan peledak dan kemajuan
tehnologinya. Masalah ini seringkalinya menjadi salah satu bagian dari apa yang disebut dengan
perang urat saraf yang dijalani oleh sebuah kelompok yang siap berkorban dan beraksi cepat.
Pentingnya perlawanan semacam ini telah nampak pada perang lokal Amerika dan pada perang dunia
kedua dan setelahnya. Selanjutnya menjadi salah satu bagian dari aturan perang yang dikaji di
institut-institut dan akademi-akademi perang. Dalam konteks lebih khusus, kaum muslimin butuh
perlawanan semacam ini karena beberapa faktor berikut:

*- A.	Sifat siap berjuang, berkorban dan cinta mati syahid yang sudah menjadi tabiat mereka
serta murahnya nilai kehidupan bagi mereka jika ia hina, maka mati secara mulia lebih baik bagi
mereka daripada hidup dalam keadaan hina.

*- B.	Apa yang dirasakan oleh mereka di sejumlah nergara kaum muslimin dari kekejaman yang
dilakukan musuhnya dan keberaniannya terhadap mereka karena memandang mereka terbelakang dalam
hal ilmu pengetahuan, tehnologi dan peradaban sekaligus musuh mereka unggul dari segi ini.
Sehingga jadilah negara-negara Islam santapan bagi kaum imperalis dan penjajah. Dan inilah yang
kita saksikan di bumi Palestina, di Kashmir, di Chehcnya, di Afghanistan ditambah
wilayah-wilayah Islam lain yang sebelumnya di bawah cengkraman Uni Soviet.

*- C.	Sulitnya ditemukan altenatif lain bagi mereka. Oleh karena ini, muncul banyak pertanyaan
tentang operasi semisal ini yang oleh sebagian kalangan menyebutnya dengan operasi mati syahid
sebagai isyarat membolehkan sesuai syariat. Sedang kalangan lain menyebutnya dengan operasi
bunuh diri sebagai isyarat melarangnya atau sekedar ikut-ikutan media massa.


Dalam persoalan ini, para fuqoha telah berselisih pendapat antara melarang dan mengijinkan
sesuai pandangan dan pendapat kuat yang nampak pada mereka. Dengan merujuk beberapa kondisi yang
serupa pada nash-nash syar'i dan peristiwa-peristiwa dalam sejarah, kita dapati apa yang
barangkali sedikit memberi kepuasan dalam perkara ini.

1-) Dalam Musnad Abi Sya'ibah dari Muhammad bin Ishaq dari 'Ashim bin Muhammad bin Qotadah
berkata: Berkata Muadz bin Afra, Wahai Rasulullah, apa yang bisa membuat Robb tertawa terhadap
hamba-Nya? Beliau bersabda: Dia menerjunkan diri di tengah musuh sendirian. Lalu orang itu
melemparkan baju besi yang dipakainya dan maju berperang hingga akhirnya terbunuh. Dishahihkan
oleh Ibnu Hizam pada Muhalla juz 7 hal 294. Disebutkan oleh Imam Thobari dalam Tarikh-nya juz 2
hal 33 dari Auf bin Harits yaitu Ibnu Afra. Demikian pada Siroh Ibnu Hisyam juz 3 hal 175.

2-) Ibnu Hazm telah meriwayatkan pada Muhalla yang sama dari Abi Ishaq As-Suba'i berkata: Aku
mendengar seorang laki-laki bertanya kepada Barro' bin 'Azib: Apa pendapatmu sekiranya ada
seseorang sendirian menyerang batalyon musuh padahal mereka berjumlah seribu orang, apakah ia
berarti menjerumuskan dirinya pada kebinasaan (bunuh diri, red)? Barro' menjawab: Tidak, namun
yang disebut kebinasaan adalah seseorang melakukan dosa lalu menjerumuskan dirinya seraya
berkata: tidak ada lagi taubat bagi saya. Ibnu Hazm berkata: Abu Ayyub Al-Anshary maupun Abu
Musa Al-Asy'ari tidak mengingkari seseorang yang menyerang sendirian ke tengah pasukan yang
banyak dan bertahan hingga terbunuh.

3-) Kisah Abu Ayyub di Kostantinopel terkenal dan sudah masyhur. Dalam kisah tersebut disebutkan
ada seorang laki-laki dari kaum muslimin menyerang barisan pasukan Romawi hingga mampu menerobos
ke tengah-tengah mereka. Lalu manusia berteriak seraya berkata: Subhanallah, ia tengah
menjerumuskan dirinya pada kebinasaan? Maka Abu Ayyub berdiri seraya berkata: Wahai manusia,
sesungguhnya kalian telah memalingkan ayat pada ta'wil seperti ini. Sesungguhnya ayat itu turun
pada kami, kalangan Anshar. Ketika Allah telah memenangkan Islam dan telah banyak orang-orang
yang membelanya. Maka sebagian kami berkata lirih kepada sebagian lain tanpa Rasulullah:
Sesungguhnya harta kita telah lenyap dan Allah telah memenangkan Islam serta telah banyak
penolongnya, sekiranya kita kumpulkan lagi harta kita sehingga kita dapat memperbaiki harta kita
yang telah lenyap. Maka Allah menurunkan ayat ini kepada Nabi-Nyahingga akhir hadits. Hadits
ini terdapat pada Sunan Turmudzi no 2898. Ia berkata: Hadits ini hasan shahih gharib. Juga
diriwayatkan oleh Abi Daud no 2151.

4-) Sebagaimana diriwayatkan oleh para ahli sejarah dan Ibnul Mubarok dalam kitab Al Jihad juz 1
hal 134, tentang kisah Barro' bin Malik melemparkan dirinya ke tengah-tengah kaum murtad dari
Bani Hanifah. Pada beberapa sumber seperti Siyar juz 1 hal 196 serta yang lainnya disebutkan
bahwa Barro' menyuruh rekan-rekannya untuk mengangkatnya di atas perisai dengan ujung-ujung
tombak mereka lalu melemparkannya ke dalam benteng maka Barro' pun menerobos mereka, mengamuk
dan menyerang hingga akhirnya ia dapat membuka pintu gerbang benteng. Pada hari itu ia
mendapatkan 80 lebih luka-luka. Maka Kholid menugaskan seseorang pada hari itu untuk merawat
luka-lukanya. Semisal hal ini terdapat pada kitab Tsiqot-nya Ibnu Hibban juz 2 hal 175, Tarikh
Thobari juz 2 hal 281 serta yang lainnya. Mirip dengan ini adalah kisah Barro' radliyallahu
'anhu dengan bertutup muka.

5-) Imam Ahmad meriwayatkan dari Ibi Ishaq, saya berkata kepada Barro': Seseorang menyerang ke
tengah-tengah kaum musyrikin, apakah ia termasuk orang yang melemparkan dirinya pada kebinasaan?
(bunuh diri, pent) Barro' menjawab: Bukan, karena Allah Azza wa Jalla membangkitkan Rasulullah
SAW seraya berfirman: "Maka berperanglah kamu di jalan Allah, tidaklah kamu dibebani melainkan
dengan kewajiban kamu sendiri." (An Nisa: 84). Sesungguhnya hal itu hanyalah berkenaan dengan
infaq. (maksudnya, orang yang tidak mau berinfaq fi sabilillah).

6-) Pada Shohih Muslim rohimahullah dari hadits Shuhaib yang panjang dan terkenal, disebutkan
pemuda yang tidak sanggup mereka bunuh berkata kepada raja: "Anda tidak akan bisa membunuhku
sampai anda melaksanakan apa yang saya perintahkan." Raja bertanya: "Apa itu?" Ia menjawab:
"Anda kumpulkan manusia di satu tempat lalu saliblah saya pada sebuah batang kemudian ambil satu
anak panah dariku. Lalu letakkan anak panah itu di tengah busur kemudian ucapkan: Bismillah
Robbil Ghulam, dengan menyebut nama Allah Robbnya pemuda. Lalu panahlah aku. Jika anda telah
melakukan itu, maka anda baru dapat membunuhku," hadits. Dalam hadits tersebut diceritakan, raja
melaksanakan apa yang diperintahkan pemuda lalu pemuda itupun meninggal. Maka manusia
mengatakan: "Kami beriman kepada Robbnya pemuda. Kami beriman kepada Robbnya pemuda. Kami
beriman kepada Robbnya pemuda." Hadits tersebut terdapat pada Musnad No:22805 dan yang lainnya.
Pemuda ini telah menunjukkan kepada raja tentang cara yang dapat membuat ia terbunuh. Kemudian
dijalankan oleh raja sehingga terwujudlah maslahat umum yang besar dengan anak panah yang
dilemparkan kepada pemuda itu dimana semua manusia menjadi beriman kepada Allah setelah sampai
kepada mereka berita tentang pemuda dan karomah yang Allah perlihatkan kepadanya.

7-) Dalam hadits Abu Sa'id Al Khudhry, berkata: Bersabda Rasulullah SAW: "Orang-orang yang
berada di front terdepan ketika perang lalu tidak menolehkan mukanya hingga terbunuh, maka
mereka itu mendiami kamar-kamar tertinggi di jannah. Robb mereka tertawa kepada mereka.
Sesungguhnya jika Robbmu tertawa kepada suatu kaum maka tidak ada hisab lagi bagi mereka."
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Sya'ibah juz 4 hal 569, Thobroni, Abu Ya'la, Ibnul Mubarok dalam Al
Jihad, Abu Nu'aim dalam Hilyah serta yang lain. Al Mundzir berkata: perowi-perowinya tsiqoh.

8-) Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Mudrik bin 'Aus Al Ahmasi, berkata:
Saya berada pada Umar ra lalu mengatakannya. Di situ disebutkan: "Wahai Amirul mukminin, ada
seorang laki-laki yang mengorbankan dirinya sendiri." Maka Mudrik bin Auf berkata: "Demi Allah
orang itu adalah pamanku wahai Amirul Mukminin. Orang-orang menganggap dia telah mencampakkan
dirinya pada kebinasaan." Maka Umar berkata: "Dusta mereka. Melainkan ia termasuk orang yang
membeli akhirat dengan dunia."

9-) Berkata Muhammad bin Hasan Asy Syaibani dalam Siyar juz 1 hal 163: Adapun orang yang yang
menerjang musuh berarti ia telah berusaha memenangkan dien dan akan menghadapi mati syahid untuk
mendapatkan kehidupan abadi. Lantas bagaimana ia (dikatakan) mencampakkan diri pada kebinasaan?
Kemudian ia berkata: Tak mengapa seseorang melakukan serangan sendirian sekalipun ia menduga
akan terbunuh jika ia melihat dirinya dapat berbuat sesuatu lalu terbunuh, terluka atau kalah.
Hal itu telah dilakukan sejumlah kalangan sahabat di hadapan Rasulullah SAW pada perang Uhud.
Dan beliau memuji mereka. Dikatakan kepada Abu Hurairah: Tidakkah anda melihat Sa'ad bin Hisyam
ketika bertemu antara dua pasukan, ia menerjang lalu menyerang hingga terbunuh. Ia telah
mencampakkan dirinya pada kebinasaan. Abu Hurairah berkata: Sekali-kali bukan. Namun ia telah
mempraktekkan satu ayat dalam kitabullah, Wa minannaasi man yasyrii nafsahu ibtighooa
mardhotillah. (Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena memburu
keridhoan Allah). (Al Baqarah: 207). Adapun jika ia mengetahui tidak dapat menjatuhkan korban
pada mereka, maka tidak boleh ia menerjang ke mereka karena tindakannya itu tidak menghasilkan
sesuatu yang kembali kepada upaya memenangkan dien. Akan tetapi ia hanya terbunuh saja. Sedang
Allah telah berfirman: "Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri". Jika ia tidak menjatuhkan
korban sehingga tidak memberikan faedah yang dimaksud, maka ia tidak perlu maju untuk itu.

10-) Al Hafidz Ibnu Hajar pada persoalan satu orang melakukan serangan kepada sejumlah besar
musuh menyebutkan, jumhur secara tegas menyatakan bahwa jika hal itu didorong oleh
keberaniaannya yang kelewat dan ia menduga musuh akan keder dengan tindakannya itu atau dapat
membangkitkan keberanian kaum muslimin menghadapi musuh maupun tujuan-tujuan benar semisal itu
maka tindakannya tersebut BAGUS. Sedang jika hal itu sekedar tindakan ngawur maka dilarang.
Apalagi jika hal itu menimbulkan kelemahan kaum muslimin. Lihat Subulu Salam juz 2 hal 473.

11-) Ibnu Hajar mensyaratkan hal itu pada Hasyiah Dasuqi juz 2 hal 208 dengan dua hal:
	a-) Tujuannya demi meninggikan kalimat Allah.
	b-) Ia menduga dapat memberikan efek pada mereka.

12) Ibnul Aroby menyebutkan pada juz 1 hal 166, pendapat yang benar adalah boleh satu orang maju
menghadapi sejumlah besar kaum kuffar, karena di situ ada empat sisi:
	a-) Memburu mati syahid.
	b-) Mewujudkan kerugian.
	c-) Membangkitkan keberanian kaum muslimin menghadapi mereka.
	d-) Lemahnya jiwa musuh karena mereka akan melihat hal itu hanyalah tindakan seorang 	   
saja dari kaum muslimin, lah bagaimana bayanganmu kalau semuanya???

13) Ibnu Taimiyyah berkata pada Inshof juz 4 hal 116: Disunnahkan terjun ke tengah musuh demi
adanya kemaslahatan kaum muslimin. Namun jika tidak ada, maka dilarang karena termasuk
membinasakan diri. Pada kebanyakan nash-nash dan riwayat ini diperhatikan tentang adanya seorang
laki-laki atau beberapa orang yang berangkat dari sekelompok kaum muslimin dan kamp mereka
menuju sasaran musuh. Namun pada sebagian nash tadi sebagaimana pada kisah pemuda mukmin, tidak
demikian.  Pendapat yang kuat dari sekumpulan nash tadi Wallahu a'lam, boleh menjalankan operasi
semacam yang ditanyakan ini. Yakni, operasi mati syahid atau bom mati syahid, pent. Dengan
syarat-syarat yang disimpulkan dari perkataan para Fuqoha. Diantaranya yang terpenting yaitu;
a) Hal itu dilakukan demi meninggikan kalimat Allah.
b) Ada dugaan kuat atau yakin, bahwa hal itu mengakibatkan kerugian di pihak musuh dengan korban
tewas, luka-luka, kekalahan, atau membangkitkan keberanian kaum muslimin terhadap musuh atau
melemahkan mental mereka ketika melihat bahwa itu hanyalah tindakan satu orang maka bagaimana
kalau semuanya melakukan hal sama. Menentukan hal ini tidak mungkin diserahkan kepada setiap
person orang dan individu mereka. Lebih-lebih pada kondisi manusia seperti hari ini. Namun harus
dikeluarkan dari orang-orang berpengalaman, menguasai dan mengerti kondisi dari segi militer dan
politik, dari kalangan pejuang Islam dan wali-walinya.
c) Hal itu dilakukan dalam rangka melawan kaum kuffar yang telah mengumumkan perang terhadap
kaum muslimin. Sebab kaum kuffar itu ada beberapa macam: diantara mereka ada orang-orang kafir
muharib, (yakni yang memposisikan diri sebagai lawan kaum muslimin, pent), ada juga orang-orang
kafir musalim, yang menyerah atau tunduk, ada orang kafir musta'man, yang minta diberi jaminan
keamanan, ada orang-orang kafir dzimmi, (yakni yang hidup dan tunduk patuh di bawah kekuasaan
Daulah Islam dengan membayar jizyah sebagai ganti jaminan keamanan hidup). Di antara mereka ada
orang kafir muahid (yang terikat perjanjian dengan kaum muslimin dan masih setia dengan
perjanjiannya).  Kekafiran tidak secara mutlak membolehkan mereka dibunuh bahkan dalam sebuah
hadits shahih sebagaimana pada Shahih Bukhari no 2930 dari Abdullah bin Amru dari Nabi saw
bersabda: "Barangsiapa membunuh muahid (orang kafir yang masih setia dengan perjanjian dengan
kaum muslimin) maka ia tidak akan mencium bau surga padahal bau wangi surga itu dapat tercium
dari perjalanan 40 tahun." Diriwayatkan oleh Nasai, Ahmad, Ibnu Majah dan yang lain.
d) Operasi itu dilakukan di negara mereka atau di negara yang mereka masuki, mereka serobot dan
mereka kuasai dan kaum muslimin hendak melakukan perlawanan terhadap mereka dan mengusirnya.
Seperti Yahudi di Palestina, Rusia di Chechnya dimana memungkinkan untuk dijalankan operasi ini
terhadap mereka dengan syarat-syarat di atas.

Barangsiapa menjalankan operasi ini sesuai syarat-syarat yang telah diakui secara syar'I maka
dengan ijin Allah ia syahid jika niatnya benar. Sesungguhnya amal itu dinilai sesuai niatnya.
Orang itu dido'akan dan semoga Allah merahmatinya. Dan dibolehkan menyerahkan dana guna operasi
ini dari baitul mal atau dari zakat karena ia termasuk fi sabilillah atau dari sumber-sumber
yang lain. Ijtihad dalam bab ini terbuka dimana bisa salah bisa benar. Tetapi kaum muslimin
bertaqwa kepada Allah sesuai dengan kemampuannya.
Wallahu A'lam.
