Pernyataan Sikap 1

Berbagai kasus penculikan, pembunuhan, perkosaan dan penjarahan belum sempat terbongkar, kembali masyarakat Indonesia dikejutkan oleh kasus pembunuhan. Untuk kesekian kalinya pemerintah RI termasuk aparat keamanan tidak memenuhi kewajibannya dalam melindungi warga negara Indonesia, sekalipun berbagai macam teror telah sejak lama dilaporkan pada pihak yang berwajib.

Jumat pagi 9 Oktober 1998, Marthadinata (18 tahun), salah seorang anggota Tim Relawan untuk Kemanusiaan (TRuK), ditemukan tewas dirumahnya di daerah Sumur Batu, Jakarta Pusat. Sebelum itu, orang tua Marthadinata telah beberapa kali menerima teror melalui telefon.

Minggu 10 Oktober 1998, Ibu H. Hundus, juga seorang angota (TRuK) mendapatkan bahwa rumahnya di Bogor dirampok, setelah menerima teror melalui telefon (Bali Post 12 Oktober 1998).

Sejak beberapa bulan terakhir, sudah menjadi rahasia umum bahwa ketua TRuK dan segenap aktivis yang tergabung dalam aktivitas TRuK menerima berbagai macam teror yang membahayakan jiwa mereka.

Berdasarkan fakta diatas, kami APII-Berlin dengan ini mengecam tindakan pemerintah termasuk aparat keamanan yang tidak berhasil memenuhi kewajibannya dalam melindungi warga negara Indonesia, bahkan memungkinkan terjadinya kegiatan teror yang dilakukan secara sistimatis dan terorganisir.

Selanjutnya APII-Berlin menuntut Presiden RI Prof. Dr. B.J. Habibie untuk:

  1. segera melakukan tindakan pengamanan khusus bagi segenap Tim Relawan untuk Kemanusiaan, beserta seluruh aktivis untuk kemanusiaan yang menjadi mitranya;
  2. memberikan jaminan penuh kepada aktivis untuk kemanusiaan, agar teror dalam bentuk apapun tidak akan terjadi lagi;
  3. memberi kesempatan dan hak kepada kelompok masyarakat untuk membentuk tim pengusutan yang independen untuk membongkar kasus pembunuhan terhadap Marthadinata;
  4. memberikan hak kepada tersangka pembunuh untuk memilih pembelanya sendiri dan tidak ditunjuk oleh pihak Kepolisian (seperti yang telah terjadi);
  5. memberikan akses kepada tim pengusut independen atas hasil autopsi dan barang2 bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Marthadinata.

Demikian pernyataan dan tuntutan kami, APII-Berlin, yang dibuat sesadar-sadarnya demi untuk menjunjung tinggi nilai perikemanusiaan.

Berlin, 13 Oktober 1998

Hormat kami,

Atas nama anggota APII-Berlin

R. Priyanto


Kembali ke Daftar Isi