Pernyataan Sikap 1
B
erbagai kasus penculikan, pembunuhan, perkosaan dan penjarahan belum sempat terbongkar, kembali masyarakat Indonesia dikejutkan oleh kasus pembunuhan. Untuk kesekian kalinya pemerintah RI termasuk aparat keamanan tidak memenuhi kewajibannya dalam melindungi warga negara Indonesia, sekalipun berbagai macam teror telah sejak lama dilaporkan pada pihak yang berwajib.Jumat pagi 9 Oktober 1998, Marthadinata (18 tahun), salah seorang anggota Tim Relawan untuk Kemanusiaan (TRuK), ditemukan tewas dirumahnya di daerah Sumur Batu, Jakarta Pusat. Sebelum itu, orang tua Marthadinata telah beberapa kali menerima teror melalui telefon.
Minggu 10 Oktober 1998, Ibu H. Hundus, juga seorang angota (TRuK) mendapatkan bahwa rumahnya di Bogor dirampok, setelah menerima teror melalui telefon (Bali Post 12 Oktober 1998).
Sejak beberapa bulan terakhir, sudah menjadi rahasia umum bahwa ketua TRuK dan segenap aktivis yang tergabung dalam aktivitas TRuK menerima berbagai macam teror yang membahayakan jiwa mereka.
Berdasarkan fakta diatas, kami APII-Berlin dengan ini mengecam tindakan pemerintah termasuk aparat keamanan yang tidak berhasil memenuhi kewajibannya dalam melindungi warga negara Indonesia, bahkan memungkinkan terjadinya kegiatan teror yang dilakukan secara sistimatis dan terorganisir.
Selanjutnya APII-Berlin menuntut Presiden RI Prof. Dr. B.J. Habibie untuk:
Demikian pernyataan dan tuntutan kami, APII-Berlin, yang dibuat sesadar-sadarnya demi untuk menjunjung tinggi nilai perikemanusiaan.
Berlin, 13 Oktober 1998
Hormat kami,
Atas nama anggota APII-Berlin
R. Priyanto