PERUBAHAN
PERTAMA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
1945
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Setelah mempelajari, menelaah,
dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang
bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta
dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia mengubah Pasal 5 Ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13
Ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 Ayat (2) dan (3), Pasal 20, dan
Pasal 21 Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga
selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5
(1) Presiden
berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
Pasal
7
Presiden dan Wakil Presiden
memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali
dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa
jabatan.
Pasal
9
(1) Sebelum
memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut
agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut
:
Sumpah Presiden (Wakil
Presiden) :
"Demi Allah saya
bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil
Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa".
Janji Presiden (Wakil
Presiden) :
"Saya berjanji dengan
sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia
((Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan
segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta
berbakti kepada Nusa dan Bangsa".
(2) Jika Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat
mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut
agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan
Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan
Mahkamah Agung.
Pasal
13
(1) Dalam hal mengangkat
duta, Presiden memperhatikan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menerima
penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pasal
14
(1) Presiden memberi
grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah
Agung. (2)
Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal
15
Presiden memberi
gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan
undang-undang.
Pasal
17
(2)
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden. (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam
pemerintahan.
Pasal
20
(1) Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk
undang-undang. (2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama. (3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat
persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan
lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4) Presiden mengesahkan
rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi
undang-undang.
Pasal
21
Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan
undang-undang.
Naskah perubahan
ini merupakan bagian tak terpisahkan dari naskah Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Perubahan
tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia ke-12 tanggal 19 Oktober 1999 Sidang Umum
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal 19 Oktober
1999
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK
INDONESIA
Ketua,
Prof. Dr. H.M. Amien
Rais, MA. |
Wakil
Ketua,
H. Matori Abdul
Djalil |
Wakil
Ketua,
Drs. Kwik Kian
Gie |
Wakil
Ketua,
Prof. Dr. Ir.
Ginandjar Kartasasmita |
Wakil
Ketua,
Drs. H.M. Husnie
Thamrin |
Wakil
Ketua,
Hari Sabarno, SIP.,
M.B.A., M.M. |
Wakil
Ketua,
Prof. Dr. Jusuf Amir
Feisal, S.Pd. |
Wakil
Ketua,
Drs. H.A. Nazri
Adlani | |