·              Memahami kriteria penilaian/kriteria performansi dari aspek yang dikuasai siswa. Aspek dimaksud tercantum dalam Pedoman  Penilaian (PP).

·        Memantau pelaksanaan penilaian yang dilakukan guru (pihak internal) dengan instrumen yang telah disiapkan.

·        Memverifikasi hasil penilaian guru (internal).

·        Melakukan pengujian siswa secara sampling (sekurang-kurangnya 10%) kepada siswa yang dinominasi (yang memenuhi persyaratan kriteria PAP) memperoleh sertifikat kompetensi sebagai dasar untuk menerbitkan Sertifikat Kompetensi. Pengujian secara sampling dilakukan dengan melalui berbagai cara misalnya pengujian praktik ulang/simulasi, wawancara, tes lisan, pembuktian hasil Uji Praktik (Portfolio) yang berupa benda kerja/dokumen lainnya atau hasil pengamatan praktek/hasil tes tertulis Ujian Produktif

d.      Rambu-rambu persiapan Ujian Produktif                   

                                              1.      Kanwil Depdiknas Propinsi

1)     Membuat rambu-rambu detail penyelenggaraan Ebtanas SMK.

2)     Menginformasikan rambu-rambu Penyelenggaraan Ebtanas SMK ke SMK Penyelenggara sebelum Pelaksanaan Ebtanas.

3)     Membuat daftar sekolah penyelenggara dan sekolah yang menggabung dengan mempertimbangkan status sekolah (kriteria SMK Penyelenggara), lokasi SMK, dan fasilitas SMK yang memadai untuk praktik.

4)     Membentuk kepanitian tingkat Wilayah.

5)     Menunjuk Rayon/Sub Rayon untuk menyusun SK Tim Penilai dan pengawas.

6)     Membuat Surat Edaran agar SMK Penyelenggara bersama DU/DI (unsur eksternal) memberitahukan/sosialisasi kepada orang tua siswa dan siswa.

2.      SMK Penyelenggara

1)     Membentuk panitia Ebtanas

2)     Persiapan ruangan (laboratorium, lahan, bengkel dan lain lain) bahan dan alat praktik.

3)     Memilih dan menetapkan Paket Soal.

4)     Membuat daftar bagi sekolah yang menggabung.

5)     Membuat petunjuk pelaksanaan Ebtanas SMK yang berisi :

-           Tugas, wewenang dan tanggung jawab sekolah dan DU/DI

-           Peraturan/tata tertib dan sanksi bagi peserta ujian dan SMK Penyelenggara

-           Penyusunan jadwal

6)     Mengadakan kordinasi dengan Sub Rayon, Tim Penguji untuk memahami tata cara pelaksanaan dan penilaian.

7)     Mensosialisasikan kepada siswa dan orang tua siswa tentang pelaksanaan pengujian kompetensi produktif.

3.      Siswa

Siswa menerima informasi tentang ruang lingkup materi yang diujikan, yang berisikan informasi tentang :

-     Jadwal ujian tertulis dan praktik

-     Tempat ujian tertulis dan praktik

-     Peralatan khusus yang harus dibawa oleh siswa

                     e.      Pengumpulan Nilai Ebtanas Produktif dari SMK ke Pusat Pengolahan di Jakarta melalui Program Aplikasi Komputerisasi

Untuk keperluan analisis di tingkat pusat, pengumpulan nilai Ebtanas produktif menjadi faktor penting untuk segera dapat diperoleh melalui program yang telah dirancang menyatu dengan program “PCPE”

                              1)     SMK Penyelenggara bersama instansi terkait mengadministrasikan hasil nilai dari tim penilai (guru produktif dan DU/DI).

                              2)     Petugas SMK sekolah bersama panitia Ebtanas produktif memasukkan (menginput) Data Nilai Siswa ke dalam program PCPE yang diperbaharui (menu nilai produktif pada menu utama “siswa” dibawah menu “biodata”).

                              3)     SMK mengirimkan data PCPE berikut nilai produktif (teritengrasi) ke Rayon/Sub Rayon dengan prosedur yang ada pada PCPE (menu “copy data ke rayon”).

                              4)     Rayon/Sub Rayon menggabung data dari setiap SMK yang ada di Rayon/Sub Rayon yang bersangkutan melalui prosedur  PCPE (menu “restore” pada menu utama “utility”).

                              5)     Rayon/Sub Rayon membackup Data melalui utility (menu “Copy Data ke Bidang”), kemudian mengirimkan Data tersebut (dalam bentuk Disket) ke Bidang Dikmenjur (SIM Dikmenjur).

                              6)     Bidang Dikmenjur (petugas SIM) menggabungkan Data dari Rayon/Sub Rayon melalui PCPE pada menu gabung Data (restore), menjadi Data propinsi.

                              7)     Bidang Dikmenjur membackup data dari Rayon/Sub Rayon untuk dikirimkan ke pusat panitia Ebtanas melalui pos atau E-mail plh-dtve@indo.net.id untuk lebih cepat dan aman.

                              8)     Pusat (Direktorat Dikmenjur) memproses nilai produktif untuk digabungkan dalam Dakonem dan Analisis secara nasional.

Text Box: Posko Pusat
(Dit. Dikmenjur)
 

 

 

 

 

 

 

 

                                                        

                                                                                                                           

 C.       PENYELENGGARAAN UJIAN BAGI SISWA PRAKERIN DI LUAR NEGERI, DI LUAR PROPINSI DAN SMK TERPENCIL

Dalam penyelenggaraan Ebtanas SMK Tahun 2000/2001 terdapat masalah-masalah teknis yang memerlukan pengaturan sebagai berikut:

            1.      Ujian bagi siswa yang sedang Prakerin di Luar Negeri

                     a.      Normatif dan Adaptif

·      Untuk ujian komponen normatif dan adaptif, ujian dilaksanakan di negara tempat prakerin sesuai dengan jadwal ujian yang berlaku di dalam negeri.

·      Tempat ujian adalah sekolah Indonesia di negara bersangkutan.

·      Pengawasan ujian dilakukan oleh sekolah Indonesia di negara bersangkutan dengan kordinasi Atase Diknas.

·      Soal dan perangkat ujian lainnya dikirim oleh Kanwil Depdiknas dimana siswa berasal sesuai dengan jumlah siswa peserta.

·      Hasil pekerjaan siswa (LJK) dikirim ke sekolah asal, untuk selanjutnya diperiksa dan diolah sebagaimana peserta lainnya.

 

                    b.      Produktif

Ujian komponen produktif, sebagaimana komponen normatif,  dan komponen adaptif. Dalam pelaksanaannya dapat ditempuh dengan 2 alternatif, yaitu :

                              Alternatif I

Ujian komponen produktif dilaksanakan sebagaimana yang dilaksanakan sekolah penyelenggara di dalam negeri dengan mekanisme sebagai berikut:

                              1.      Kanwil Depdiknas mengirimkan perangkat kisi-kisi soal ke Atase Diknas untuk diteruskan ke institusi tempat prakerin.

                              2.      Atase Diknas dan institusi pasangan (tempat prakerin) merencanakan dan melaksanakan ujian komponen produktif di tempat prakerin.

                              3.      Pengawasan dan penilaian dilakukan oleh petugas SMK dan institusi pasangan (tempat prakerin) sesuai dengan ketentuan.

                              Alternatif II

Ujian komponen produktif Ebtanas SMK dilaksanakan dengan menggunakan instrumen pengujian yang dimiliki institusi pasangan tempat prakerin dengan mekanisme sebagai berikut :

                              1.      Institusi pasangan melalui Atase Diknas setempat mengirimkan perangkat soal dan kriteria penilaian ke Kanwil Depdiknas dan diteruskan ke Pusat, sebelum pelaksanaan ujian.

                              2.      Nilai hasil ujian harus sudah dapat diterima di Kanwil paling lambat saat penentuan tamat belajar.

c.      Pelaporan

SMK membuat laporan pelaksanaan Ebtanas di luar negeri ke Bidang Dikmenjur, Kanwil Depdiknas, dan Direktorat Dikmenjur diserta hasil akhir ujian Ebtanas seluruh mata pelajaran komponen normatif, adaptif dan produktif

            2.      Ujian bagi siswa yang sedang Prakerin di Luar Propinsi  

                     a.      Bagi siswa yang melakukan prakerin di luar propinsi tetapi jaraknya tidak terlalu jauh dan tidak memerlukan biaya mahal, agar dikordinasikan dengan institusi pasangan agar siswa dapat melakukan ujian di sekolah.

                     b.      Bagi yang jaraknya jauh dan memerlukan biaya mahal agar pelaksanaan ujiannya dilakukan di SMK Negeri sejenis yang terdekat dengan tempat prakerin.

                     c.      Disarankan agar ujian komponen produktif dilakukan di institusi pasangan (tempat prakerin), sedangkan pengolahan nilai dilakukan oleh SMK terdekat dan hasilnya segera disampaikan ke SMK asal.

                     d.      Bidang Dikmenjur bersama-sama SMK asal agar melakukan kordinasi dengan Bidang Dikmenjur dan SMK dimana prakerin dilaksanakan sedini mungkin.

                     e.      Disarankan agar pada saat pelaksanaan ujian Normatif, Adaptif maupaun Produktif ditugaskan guru dari SMK asal untuk membantu pelaksanaan Ebtanas SMK dan Institusi Pasangan (tempat prakerin).

            3.      Ujian bagi SMK Terpencil

                     a.      Normatif dan Adaptif

·     Pendistribusian perangkat soal dan LJK mengikuti prosedur yang selama ini dilakukan.

·     Pemeriksaan LJK dilakukan di Kanwil Depdiknas dan hasilnya dilaporkan ke Direktorat Dikmenjur.

·     Pemeriksaan lembar jawaban bahan LJK dilakukan di Sub Rayon.

                     b.      Produktif

·     Pelaksanaan ujian dilakukan lebih awal, sehingga penyelesaian ujian tidak terlambat dibandingkan dengan SMK lain di propinsi yang sama.

·     Diupayakan agar tim penguji tetap melibatkan unsur DU/DI. Bila unsur DU/DI tidak mungkin dilibatkan, maka Bidang Dikmenjur dapat menetapkan DU/DI dari SMK lain sebagai verifier dan Bidang Dikmenjur dapat mengirimkan staf teknis yang menguasai penyelenggaraan Ebtanas produktif didampingi pengawas Bidang Dikmenjur atau guru senior dari SMK Negeri. 

·     Bidang Dikmenjur harus terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap kelayakan sekolah terpencil tersebut atau industri sebagai tempat pelaksana dalam penyelenggaraan ujian komponen produktif, terutama ditinjau dari segi ketersediaan sarana ujian.

 4.     Ujian bagi SPK (Perawat Medis)

 ·       Mata ujian yang di Ebtanaskan bagi siswa SPK, yaitu :

a.      Normatif :          PPKn dan Bahasa & Sastra Indonesia

b.      Adaptif   :           Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA (Kelompok Pariwisata

c.      Produktif            :           Perawat Medis

·        Mata uji Normatif dan Adaptif dilaksanakan mengikuti ketentuan penyelengaraan yang diatur oleh Depdiknas. Sedangkan mata uji Produktif dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Depkes.

·        Rincian tentang penyelenggaraan Ebtanas bagi SPK diatur dalam Pedoman Ebtanas bagi SPK tahun 2000/2001 yang dikeluarkan oleh Pusdiknakes, Depkes.

kembali