BAB
IV
PENETAPAN TAMAT BELAJAR SISWA
Penetapan
tamat belajar bagi siswa peserta Ebtanas sepenuhnya menjadi wewenang
sekolah. Namun untuk menjamin kesetaraan mutu tamatan antar sekolah dalam
provinsi dan antar sekolah antar provinsi, norma Tamat Belajar sesuai
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, agar dijadikan
sebagai dasar penetapan.
A.
Penentuan Tamat Belajar
1. Penentuan
keberhasilan siswa SMK didasarkan pada perhitungan “Nilai Prestasi
Rata-Rata” (NPR) dengan rumus:
A + B + 2C
NPR
=
__________
4
Keterangan :
A =
Rata-rata nilai prestasi semua mata pelajaran komponen Normatif (hasil
Ebta/Ebtanas).
B
= Rata-rata
nilai prestasi semua mata pelajaran komponen Adaptif (hasil Ebta/Ebtanas).
C. =
Nilai Ebtanas komponen produktif.
3.
Bagi siswa yang telah dinyatakan tamat akan memperoleh Surat penghargaan
berupa
-
STTB
-
Rapor/Transkrip
Nilai (Danem dan Rapor)
-
Sertifikat
Kompetensi
(Bagi siswa yang memenuhi persyaratan)
B. Transkrip
dan Danem
1.
Transkip merupakan kumpulan nilai pencapaian hasil belajar yang diperoleh
selama mengikuti pendidikan yang memberikan gambaran prestasi tamatan.
2. Nilai pada transkip adalah nilai-nilai setiap caturwulan dalam rapor dan nilai Ebta/Ebtanas. Pada Transkip dicantumkan Nilai Prestasi Rata-rata (NPR) batas lulus yang ditetapkan sekolah dan NPR yang diperoleh oleh siswa bersangkutan.