BAB  V
SERTIFIKAT  KOMPETENSI

Penyelenggaraan Ebtanas komponen produktif dengan pendekatan Ujian Kompetensi diharapkan pula dapat memberikan nilai tambah bagi tamatan dalam bentuk perolehan Sertifikat Kompetensi yang ditandatangani oleh DU/DI.

 Untuk menjaga kualitas dan kewibawaan Sertifikat Kompetensi, maka hanya akan diberikan kepada siswa yang berhasil
 memenuhi persyaratan Penilaian Acuan Patokan (PAP) eksternal (DU/DI). Oleh sebab itu harus dilakukan verifikasi terhadap hasiil-hasil Ebtanas komponen produktif oleh unsur eksternal (DU/DI) yang akan menetapkan layak tidaknya siswa tertentu mendapatkan Sertifikat Kompetensi.

Unsur eksternal dimaksud bertindak sebagai penjamin mutu, sehingga Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan benar-benar mendapatkan pengakuan dari pihak pengguna tamatan/lapangan kerja. Bagi siswa yang dinyatakan lulus dalam verifikasi akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi, sesuai dengan ketentuan tentang penerbitan sertifikat kompetensi.
Secara garis besar ketentuan-ketentuan tentang sertifikat kompetensi sebagai berikut :
a.    Siswa yang memenuhi syarat Penilaian Acuan Patokan (PAP) dari industri menerima Sertifikat Kompetensi.

      Kriteria bagi peserta yang dinyatakan lulus merupakan standar kualifikasi industri yang ditetapkan untuk

       keperluanpenerbitan Sertifikat Kompetensi dari DU/DI.

 b.    Kriteria bagi siswa yang dinyatakan memenuhi syarat  memperoleh Sertifikat Kompetensi adalah mereka yang

       telah mendapat persetujuan dari Tim Verifier DU/DI melalui proses verifikasi (pengujian kembali).

kembali