BAB
V
SERTIFIKAT KOMPETENSI
Penyelenggaraan Ebtanas komponen produktif dengan pendekatan Ujian Kompetensi diharapkan pula dapat memberikan nilai tambah bagi tamatan dalam bentuk perolehan Sertifikat Kompetensi yang ditandatangani oleh DU/DI.
Untuk
menjaga kualitas dan kewibawaan Sertifikat Kompetensi, maka hanya akan
diberikan kepada siswa yang berhasil
memenuhi persyaratan Penilaian Acuan Patokan (PAP) eksternal (DU/DI). Oleh
sebab itu harus dilakukan verifikasi terhadap hasiil-hasil Ebtanas komponen
produktif oleh unsur eksternal (DU/DI) yang akan menetapkan layak tidaknya siswa
tertentu mendapatkan Sertifikat Kompetensi.
Unsur eksternal dimaksud
bertindak sebagai penjamin mutu, sehingga Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan
benar-benar mendapatkan pengakuan dari pihak pengguna tamatan/lapangan kerja.
Bagi siswa yang dinyatakan lulus dalam verifikasi akan mendapatkan Sertifikat
Kompetensi, sesuai dengan ketentuan tentang penerbitan sertifikat kompetensi.
Secara garis besar ketentuan-ketentuan
tentang sertifikat kompetensi sebagai berikut :
a.
Siswa yang memenuhi syarat Penilaian Acuan Patokan (PAP) dari industri
menerima Sertifikat Kompetensi.
Kriteria bagi peserta yang dinyatakan lulus merupakan standar kualifikasi industri yang ditetapkan untuk
keperluanpenerbitan Sertifikat Kompetensi dari DU/DI.
b. Kriteria bagi siswa yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Sertifikat Kompetensi adalah mereka yang
telah mendapat persetujuan dari Tim Verifier DU/DI melalui proses verifikasi (pengujian kembali).