BAB
VI
PETUNJUK PELAKSANAAN VERIFIKASI
A.
KETENTUAN UMUM
1.
Anggota Tim verifikasi seluruhnya adalah unsur DU/DI yang diantaranya
berasal dari unsur DU/DI yang terlibat langsung sebagai tim penguji Ebtanas
produktif.
2.
Waktu pelaksanaan verifikasi ditetapkan setelah seluruh mata uji yang di
Ebtanaskan selesai dan nilai akhir mata uji produktif telah terkumpul untuk
bahan penerbitan Danem.
3.
Peserta yang diverifikasi adalah peserta yang memperoleh nilai akhir mata
ujian komponen produktif 7,00 atau lebih.
4.
Pelaksanaan verifikasi dilakukan secara sampling (random) minimal 10%
dari jumlah peserta yang direkomendasikan oleh setiap sekolah penyelenggara.
5.
Sertifikat kompetensi diterimakan kepada seluruh peserta yang
direkomendasikan oleh sekolah penyelenggara apabila hasil verifikasi sama dengan
100% dari jumlah peserta sampling dinyatakan layak.
6.
Proses Verfikasi dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu :
a. Verifikasi terhadap kelayakan penyelenggaraan pengujian
b. Verifikasi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan Penilaian Acuan Patokan DU/D
Verifikasi tahap
pertama (butir a) merupakan persyaratan bagi verifikasi tahap berikutnya (butir
b).
B.
TATA CARA VERIFIKASI
1.
Verifikasi tahap awal dilakukan terhadap; peralatan, bahan,
tempat/ruang, Tim penguji, dan instrumen evaluasi yang digunakan pada setiap
sekolah penyelenggara (bukti fisik : menggunakan lembar pengamatan/pemantauan
yang diisi oleh pihak DU/DI pada saat pelaksanaan ujian).
2. Apabila verifikasi tahap awal dinyatakan tidak memenuhi syarat, verifikasi tahap berikutnya tidak perlu dilanjutkan dan seluruh peserta secara otomatis tidak berhak diajukan untuk diverifikasi. Jumlah skor hasil verifikasi awal sekurang-kurangnya mencapai lebih besar 70 % dari skor maksimal
3.
Apabila verifikasi tahap awal dinyatakan memenuhi syarat, maka sekolah
penyelenggara perlu melakukan verifikasi internal terhadap peserta yang
memperoleh nilai akhir mata uji produktif = 7,00 atau lebih dan hanya peserta
yang nilainya dapat dipertanggung jawabkan yang diajukan untuk diverifikasi oleh
pihak eksternal dengan menyertakan bukti (evidence) berupa :
·
benda kerja
·
foto-foto atau dokumen (apabila ada)
·
laporan
·
lembar penilaian praktek setiap penguji
·
lembar jawaban peserta dan penskorannya, dan
·
bukti fisik lainnya yang membantu petugas verifikasi untuk memutuskan
peserta dinyatakan kompeten atau tidak kompeten.
4.
Petugas verifikasi eksternal memilih peserta secara sampling secara acak
(random) minimal sejumlah 10% dari jumlah seluruh peserta yang diajukan, dan
menghadirkan mereka dengan membawa bukti fisik masing-masing.
5.
Setiap peserta sampling diteliti bukti fisiknya; misalnya melihat
kualitas benda kerja, cara memberi skor pada setiap aspek yang dinilai, jawaban
soal dan penskorannya, keaslian seluruh bukti fisik dan lain-lainnya. Apabila
diperlukan, petugas dapat mengajukan pertanyaan-pertanyaan atau meminta peserta
untuk melakukan demonstrasi kerja secara langsung atau berupa simulasi.
6.
Berdasarkan bukti fisik dan jawaban pertanyaan-pertanyaan atau
performansi peserta pada saat melakukan demontrasi langsung atau simulasi
(apabila diperlukan), petugas
verifikasi dapat memutuskan kelayakan kompetensi yang dimiliki siswa.
7.
Apabila 100% dari jumlah peserta sampling memperoleh hasil verifikasi
memuaskan, maka seluruh peserta yang direkomendasikan sekolah penyelenggara
berhak menerima sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh MPKN.
8.
Apabila kurang dari 100% dari jumlah peserta sampling yang memperoleh
hasil verifikasi memuaskan, maka seluruh peserta yang direkomendasikan sekolah
penyelenggara tersebut tidak berhak menerima sertifikat kompetensi yang
diterbitkan oleh MPKN.
Apabila Tim Penguji seluruhnya berasal dari pihak ekternal (industri) dan dapat melaksanakan penilian sepenuhnya tanpa keterlibatan pihak internal, maka verifikasi tidak perlu dilakukan lagi. Oleh karena itu siswa yang telah memenuhi syarat (nilai 7.00) secara lansung berhak menerima sertifikat kompetensi .