8.2
Tata Cara Verifikasi
b.
Apabila verifikasi tahap awal dinyatakan tidak memenuhi syarat,
verifikasi tahap berikutnya tidak perlu dilanjutkan dan seluruh peserta secara
otomatis tidak berhak diajukan untuk diverifikasi.
c.
Apabila verifikasi tahap awal dinyatakan memenuhi syarat, maka sekolah
penyelenggara perlu melakukan verifikasi internal terhadap peserta yang
memperoleh nilai akhir mata uji produktif = 7,00 atau lebih dan hanya peserta
yang nilainya dapat dipertanggungjawabkan yang diajukan untuk diverifikasi
eksternal dengan menyertakan bukti fisik (evidence) dari hasil pengujian
Praktek/Tertulis, berupa :
-
benda
kerja
-
foto-foto, dokumen atau laporan
(apabila ada)
-
lembar penilaian praktek setiap
penguji
-
lembar jawaban peserta dan
penskorannya, dan
-
bukti fisik lainnya yang
membantu petugas verifikasi untuk memutuskan peserta
dinyatakan kompeten atau tidak kompeten.
d.
Petugas verifikasi eksternal memilih peserta secara sampling acak
(random) minimal sejumlah 10% dari jumlah seluruh peserta yang diajukan, dan
menghadirkan mereka dengan membawa bukti fisik masing-masing.
e.
Setiap peserta sampling diteliti bukti fisiknya; misalnya melihat
kualitas benda kerja terhadap nilai yang diberikan, cara memberi skor pada
setiap aspek yang dinilai, jawaban soal dan penskorannya, keaslian seluruh bukti
fisik dan lain-lainnya, dan apabila diperlukan untuk mendukung penjelasan yang
lebih lengkap petugas dapat mengajukan pertanyaan-pertanyaan atau meminta
peserta untuk mendemonstrasikan secara langsung atau berupa simulasi.
f.
Berdasarkan bukti fisik dan jawaban pertanyaan-pertanyaan atau
performansi peserta pada saat melakukan demontrasi langsung atau simulasi
(apabila diperlukan), maka petugas verifikasi dapat memutuskan kelayakan
kompetensi yang dimiliki.
g.
Apabila 100% dari jumlah peserta sampling memperoleh hasil verifikasi
memenuhi syarat, maka seluruh peserta yang direkomendasikan sekolah
penyelenggara berhak menerima sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh MPKN.
h.
Apabila kurang dari 100% dari jumlah peserta sampling yang
memperoleh hasil verifikasi memenuhi syarat, maka seluruh peserta yang
direkomendasikan sekolah penyelenggara tersebut tidak berhak menerima
sertifikat kompetensi.