8.2          Tata Cara Verifikasi 

  a.   Verifikasi tahap awal dilakukan terhadap; peralatan, bahan, tempat/ruang, tim penguji, dan instrumen verifikasi (pemantauan) yang digunakan pada setiap sekolah penyelenggara. (bukti fisik : menggunakan lembar pengamatan/pemantauan yang diisi oleh pihak DU/DI pada saat pelaksanaan ujian).
b.   Apabila verifikasi tahap awal dinyatakan tidak memenuhi syarat, verifikasi tahap berikutnya tidak perlu dilanjutkan dan seluruh peserta secara otomatis tidak berhak diajukan untuk diverifikasi.
c.    Apabila verifikasi tahap awal dinyatakan memenuhi syarat, maka sekolah penyelenggara perlu melakukan verifikasi internal terhadap peserta yang memperoleh nilai akhir mata uji produktif = 7,00 atau lebih dan hanya peserta yang nilainya dapat dipertanggungjawabkan yang diajukan untuk diverifikasi eksternal dengan menyertakan bukti fisik (evidence) dari hasil pengujian Praktek/Tertulis, berupa :
-
             benda kerja
-              foto-foto, dokumen atau laporan (apabila ada)
-              lembar penilaian praktek setiap penguji
-              lembar jawaban peserta dan penskorannya, dan
-              bukti fisik lainnya yang membantu petugas verifikasi untuk memutuskan peserta
               dinyatakan kompeten atau tidak kompeten.

d.     Petugas verifikasi eksternal memilih peserta secara sampling acak (random) minimal sejumlah 10% dari jumlah seluruh peserta yang diajukan, dan menghadirkan mereka dengan membawa bukti fisik masing-masing.
e.      Setiap peserta sampling diteliti bukti fisiknya; misalnya melihat kualitas benda kerja terhadap nilai yang diberikan, cara memberi skor pada setiap aspek yang dinilai, jawaban soal dan penskorannya, keaslian seluruh bukti fisik dan lain-lainnya, dan apabila diperlukan untuk mendukung penjelasan yang lebih lengkap petugas dapat mengajukan pertanyaan-pertanyaan atau meminta peserta untuk mendemonstrasikan secara langsung atau berupa simulasi.
 f.       Berdasarkan bukti fisik dan jawaban pertanyaan-pertanyaan atau performansi peserta pada saat melakukan demontrasi langsung atau simulasi (apabila diperlukan), maka petugas verifikasi dapat memutuskan kelayakan kompetensi yang dimiliki. 
g.      Apabila 100% dari jumlah peserta sampling memperoleh hasil verifikasi memenuhi syarat, maka seluruh peserta yang direkomendasikan sekolah penyelenggara berhak menerima sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh MPKN.
h.     Apabila kurang dari 100% dari jumlah peserta sampling yang memperoleh hasil verifikasi memenuhi syarat, maka seluruh peserta yang direkomendasikan sekolah penyelenggara tersebut tidak berhak menerima sertifikat kompetensi.


 

 

 

 

 

 

 

 

 

ke halaman 3