![]() |
DEPARTEMEN PENDIDIKAN
NASIONAL
|
Nomor
:
0302/C4.4/PP/2001
22 Februari 2001
Lampiran
:
1 (satu) set
Hal
: Persiapan
Penyelenggaraan
EBTANAS SMK Tahun 2000/2001
di
Seluruh Indonesia
Dalam
rangka persiapan penyelenggaraan EBTANAS SMK Tahun 2000/2001 dan sambil menunggu
surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang
Penyelenggaraan EBTA dan EBTANAS tahun pelajaran 2000/2001, dengan hormat kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Mata ujian yang
diEbtanaskan pada
Sekolah Menengah Kejuruan meliputi Normatif, Adaptif dan Produktif (Uji
Kompetensi Produktif).
2.
Sebagaimana tahun lalu, Ebtanas Komponen Produktif yang dilaksanakan
terpadu dengan uji kompetensi dalam penyelenggaraannya melibatkan pihak pemakai
tamatan DU/DI (Dunia Usaha/Industri) baik dalam pengembangan naskah uji,
penetapan kelayakan sekolah penyelenggara, pelaksanaan ujian hingga
Sertifikasinya.
3.
Ujian Produktif
diselenggarakan lebih awal dari Ujian Normatif dan Adaptif, yaitu dimulai pada
Minggu Pertama bulan April dan berakhir pada Minggu Kedua bulan Mei 2001.
Pengaturan jadwal pelaksanaan ujian Produktif ditetapkan oleh masing-masing
propinsi dengan ketentuan ujian Praktik dilaksanakan lebih dahulu dari ujian
tertulis, sedangkan ujian tertulis agar dilaksanakan secara serentak.
Jadwal pelaksanaan Ebtanas komponen Normatif dan Adaptif ditetapkan
secara nasional.
4.
Paket Soal kompetensi Produktif terdiri dari 3 (tiga) paket soal, setiap
paket soal merupakan paket utama yang dapat dipilih salah satu atau digunakan
seluruhnya oleh sekolah penyelenggara. Untuk memacu peningkatan pengujian
kompetensi yang berorientasi pada kualitas pasar, dimungkinkan sekolah melakukan
pengembangan/penyesuaian materi soal sesuai permintaan DU/DI dengan menerapkan
standar yang lebih tinggi dari soal yang telah ada (tingkat
kesulitan/kompleksitas).
5.
Dokumen perangkat soal mata uji Produktif meliputi 5 (lima) jenis dokumen
yaitu:
5.1.
Pedoman
Pelaksanaan Ujian Produktif (PU), berisi tentang
informasi umum, kompetensi yang diujikan, strategi pelaksanaan ujian, ruang
lingkup alat dan bahan, serta persyaratan tim penguji.
Pedoman
ini dapat dibuka lebih awal oleh
Kantor Dinas/Kanwil Depdiknas sebagai pedoman umum bagi Tim Verifikasi guna
penetapan sekolah Penyelenggara Pengujian.
5.2.
Soal Praktik (SP), berisi tentang tugas yang harus
dikerjakan oleh setiap peserta ujian. Untuk mata uji tertentu dilengkapi dengan
lembar pengamatan praktik.
5.3.
Soal Tertulis (ST), berisi tentang soal
uraian yang harus dijawab oleh setiap peserta ujian sebagai satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dengan soal praktik.
5.4.
Pedoman
Penilaian (PP), terdiri dari Pedoman Penilaian Praktik dan
Pedoman Penilaian Tertulis dikemas dalam amplop terpisah dengan catatan:
a.
Pedoman Penilaian Tertulis yang berisi Kunci Jawaban
dan Pedoman Skoring hanya boleh dibuka pada saat pemeriksaan hasil ujian.
b.
Pedoman Penilaian Praktik yang berisi kriteria
Penilaian dan
lembar penilaian praktik (untuk tiap peserta) dapat dibuka untuk mempersiapkan pelaksanaan ujian
praktik
c.
Halaman yang tercantum pada pedoman penilaian tertulis tidak selalu
dimulai dengan halaman 1 (satu) karena merupakan lanjutan dari halaman pedoman
penilaian praktik.
5.5.
Instrumen Verifikasi (Ive), berisi tentang komponen
dan aspek-aspek yang diverifikasi baik pada awal ujian, proses ujian dan akhir
ujian sebagai
bahan pertimbangan dalam menerbitkan Sertifikat Kompetensi. Dokumen ini
dapat dibuka terlebih dahulu sebagai persiapan bagi sekolah.
6.
Untuk menjamin kualitas proses dan hasil pengujian, serta untuk menjaga
kredibilitas Sertifikat Kompetensi,
verifikasi terhadap SMK Negeri/Swasta atau institusi/lembaga penyelenggara,
khususnya ujian praktik harus dilakukan dengan objektifitas yang tinggi sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan.
7.
Sebagai bahan untuk melakukan persiapan yang sebaik-baiknya dalam
menghadapi penyelenggaraan Ebtanas SMK Tahun 2000/2001, terlampir kami sampaikan
dokumen-dokumen sebagai berikut :
7.1.
Panduan Ebtanas SMK Tahun 2000/2001
7.2. Deskripsi Materi Uji Kompetensi (Produktif) Ebtanas SMK 2000/2001
7.3. Panduan Penerbitan Sertifikat Kompetensi SMK
2000/2001
8.
Kami mohon agar Saudara dapat menyampaikan pemberitahuan ini kepada
Kepala SMK Negeri dan Swasta, serta pihak terkait lainnya sesuai dengan
keperluan.
Atas
perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Pendidikan Menengah Kejuruan,
t
t d
Dr. Ir. Gatot Hari Priowirjanto
NIP
130675814
Tembusan
:
1. Direktur Jenderal Dikdasmen Depdiknas;
2.
Sekretaris Direktorat Jenderal Dikdasmen Depdiknas;
3.
Ka. Balitbang Depdiknas;
4.
Ka. PPPG Lingkup Kejuruan Depdiknas;
5.
Kabag Tata Laksana Setditjen Dikdasmen Depdiknas;