DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 Gedung E Lt. 12-13
Telp. 5725477, 5725466, 5725472, 5725471, 5725469, 5725473.
Fax. 5725475, 5725476


 

Nomor            :    0302/C4.4/PP/2001                                                                          22 Februari 2001    
Lampiran        :   1 (satu) set
Hal                 :   Persiapan Penyelenggaraan 
                         EBTANAS SMK Tahun 2000/2001
        

Yang terhormat
Kepala Dinas/Kepala Kantor Wilayah
Departemen Pendidikan Nasional
Propinsi

di Seluruh Indonesia

 Dalam rangka persiapan penyelenggaraan EBTANAS SMK Tahun 2000/2001 dan sambil menunggu surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Penyelenggaraan EBTA dan EBTANAS tahun pelajaran 2000/2001, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Mata ujian yang  diEbtanaskan pada  Sekolah Menengah Kejuruan meliputi Normatif, Adaptif dan Produktif (Uji Kompetensi Produktif).

2.      Sebagaimana tahun lalu, Ebtanas Komponen Produktif yang dilaksanakan terpadu dengan uji kompetensi dalam penyelenggaraannya melibatkan pihak pemakai tamatan DU/DI (Dunia Usaha/Industri) baik dalam pengembangan naskah uji, penetapan kelayakan sekolah penyelenggara, pelaksanaan ujian hingga Sertifikasinya.

3.      Ujian  Produktif diselenggarakan lebih awal dari Ujian Normatif dan Adaptif, yaitu dimulai pada Minggu Pertama bulan April dan berakhir pada Minggu Kedua bulan Mei 2001. Pengaturan jadwal pelaksanaan ujian Produktif ditetapkan oleh masing-masing propinsi dengan ketentuan ujian Praktik dilaksanakan lebih dahulu dari ujian tertulis, sedangkan ujian tertulis agar dilaksanakan secara serentak.                      Jadwal pelaksanaan Ebtanas komponen Normatif dan Adaptif ditetapkan secara nasional.

4.      Paket Soal kompetensi Produktif terdiri dari 3 (tiga) paket soal, setiap paket soal merupakan paket utama yang dapat dipilih salah satu atau digunakan seluruhnya oleh sekolah penyelenggara. Untuk memacu peningkatan pengujian kompetensi yang berorientasi pada kualitas pasar, dimungkinkan sekolah melakukan pengembangan/penyesuaian materi soal sesuai permintaan DU/DI dengan menerapkan standar yang lebih tinggi dari soal yang telah ada (tingkat kesulitan/kompleksitas).

5.      Dokumen perangkat soal mata uji Produktif meliputi 5 (lima) jenis dokumen yaitu:

5.1.   Pedoman Pelaksanaan Ujian Produktif (PU), berisi tentang informasi umum, kompetensi yang diujikan, strategi pelaksanaan ujian, ruang lingkup alat dan bahan, serta persyaratan tim penguji.

         Pedoman ini dapat dibuka lebih awal oleh Kantor Dinas/Kanwil Depdiknas sebagai pedoman umum bagi Tim Verifikasi guna penetapan sekolah Penyelenggara Pengujian.

 

5.2.   Soal Praktik (SP), berisi tentang tugas yang harus dikerjakan oleh setiap peserta ujian. Untuk mata uji tertentu dilengkapi dengan lembar pengamatan praktik.

5.3.   Soal Tertulis (ST), berisi tentang soal uraian yang harus dijawab oleh setiap peserta ujian sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan soal praktik.

5.4.    Pedoman Penilaian (PP), terdiri dari Pedoman Penilaian Praktik dan Pedoman Penilaian Tertulis dikemas dalam amplop terpisah dengan catatan:

a.          Pedoman Penilaian Tertulis yang berisi Kunci Jawaban dan Pedoman Skoring hanya boleh dibuka pada saat pemeriksaan hasil ujian.

b.         Pedoman Penilaian Praktik yang berisi kriteria Penilaian  dan lembar penilaian praktik (untuk tiap peserta) dapat dibuka untuk mempersiapkan pelaksanaan ujian  praktik

c.         Halaman yang tercantum pada pedoman penilaian tertulis tidak selalu dimulai dengan halaman 1 (satu) karena merupakan lanjutan dari halaman pedoman penilaian praktik.

5.5.        Instrumen Verifikasi (Ive), berisi tentang komponen dan aspek-aspek yang diverifikasi baik pada awal ujian, proses ujian dan akhir ujian  sebagai  bahan pertimbangan dalam menerbitkan Sertifikat Kompetensi. Dokumen ini dapat dibuka terlebih dahulu sebagai persiapan bagi sekolah.

6.      Untuk menjamin kualitas proses dan hasil pengujian, serta untuk menjaga kredibilitas Sertifikat Kompetensi, verifikasi terhadap SMK Negeri/Swasta atau institusi/lembaga penyelenggara, khususnya ujian praktik harus dilakukan dengan objektifitas yang tinggi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

7.      Sebagai bahan untuk melakukan persiapan yang sebaik-baiknya dalam menghadapi penyelenggaraan Ebtanas SMK Tahun 2000/2001, terlampir kami sampaikan dokumen-dokumen sebagai berikut :

7.1. Panduan Ebtanas SMK Tahun 2000/2001
7.2. Deskripsi Materi Uji Kompetensi (Produktif) Ebtanas SMK 2000/2001
7.3. Panduan Penerbitan Sertifikat Kompetensi SMK  2000/2001

8.      Kami mohon agar Saudara dapat menyampaikan pemberitahuan ini kepada Kepala SMK Negeri dan Swasta, serta pihak terkait lainnya sesuai dengan keperluan.

Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

 

                                                                           Direktur Pendidikan Menengah Kejuruan,

                                                                                     t t d
                                                                                                                             

                                                                           Dr. Ir. Gatot Hari Priowirjanto
                                                                           NIP 130675814

Tembusan :

1.     Direktur Jenderal Dikdasmen Depdiknas;

2.      Sekretaris Direktorat Jenderal Dikdasmen Depdiknas;

3.      Ka. Balitbang Depdiknas;

4.      Ka. PPPG Lingkup Kejuruan Depdiknas;

5.      Kabag Tata Laksana Setditjen Dikdasmen Depdiknas;

Kasubdit Kurikulum dan Sistem Pengujian Dit. Dikmenjur Depdiknas

kembali