Pernyataan
Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
Mukadimah
Menimbang
bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan
mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan,
keadilan dan perdamaian di dunia.
Menimbang bahwa
mengabaikan dan memandang rendah hak-hak asasi manusia telah
mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa
kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia
tempat manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan
beragama serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah
dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa.
Menimbang bahwa hak-hak
asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang
tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir
guna menentang kelaliman dan penindasan.
Menimbang bahwa
pembangunan hubungan persahabatan antara negara-negara perlu
digalakkan.
Menimbang bahwa
bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa sekali lagi telah
menyatakan di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa kepercayaan
mereka akan hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai
seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari pria maupun
wanita, dan telah bertekad untuk menggalakkan kemajuan sosial dan
taraf hidup yang lebih baik di dalam kemerdekaan yang lebih luas.
Menimbang bahwa
Negara-Negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam
penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan
kebebasan-kebebasan asasi, dengan bekerjasama dengan Perserikatan
Bangsa-Bangsa,
Menimbang bahwa pengertian
umum tentang hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting
untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji ini, maka,
Majelis
Umum dengan ini memproklamasikan
Pernyataan
Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
sebagai satu standar umum
keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar
setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat dengan senantiasa
mengingat Pernyataan ini, akan berusaha dengan jalan mengajar dan
mendidik untuk menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan
kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan
progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin
pengakuan dan penghormatannya secara universal dan efektif, baik
oleh bangsa-bangsa dari Negara-Negara Anggota sendiri maupun oleh
bangsa-bangsa dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan
hukum mereka.
Pasal 1
Semua orang dilahirkan
merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka
dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain
dalam semangat persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas
semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan
ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal
mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun
kedudukan lain.
Di samping itu, tidak
diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik,
hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana
seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk
wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan
kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas
penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu.
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh
diperbudak atau diperhambakan, perbudakan dan perdagangan budak
dalam bentuk apapun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh
disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau
dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas
pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan
hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa
diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap
setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan ini
dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam
itu.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas
bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk
tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh
undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9
Tak seorang pun boleh
ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam
persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka
oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak
dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang
dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11
1.
Setiap
orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran
hukum dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya
menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia
memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.
2.
Tidak
seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena
perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran
hukum menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika
perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan
hukuman lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan
ketika pelanggaran hukum itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun dapat
diganggu dengan sewenang-wenang urusan pribadinya, keluarganya,
rumah-tangganya atau hubungan surat-menyuratnya, juga tak
diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya.
Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan
atau pelanggaran seperti itu.
Pasal 13
1.
Setiap
orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam
batas-batas setiap negara.
2.
Setiap
orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya
sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
1.
Setiap
orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk
melindungi diri dari pengejaran.
2.
Hak
ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul
karena kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik, atau
karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
1.
Setiap
orang berhak atas sesuatu kewarga-negaraan.
2.
Tidak
seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarga-negaraannya
atau ditolak haknya untuk mengganti kewarga-negaraan.
Pasal 16
1.
Pria
dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan,
kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk
keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di
dalam masa perkawinan dan pada saat perceraian.
2.
Perkawinan
hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan
penuh oleh kedua mempelai.
3.
Keluarga
adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak
mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
1.
Setiap
orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan
orang lain.
2.
Tak
seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas
kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk
kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk
menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya,
mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik
sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun
sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas
kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini
termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk
mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran
melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas
(wilayah).
Pasal
20
1.
Setiap
orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara
damai.
2.
Tidak
seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan.
Pasal
21
1.
Setiap
orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara
langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
2.
Setiap
orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan
pemerintahan negerinya.
3.
Kehendak
rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus
dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan
jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan
yang tidak membeda-bedakan, dan dengan pemungutan suara yang rahasia
ataupun menurut cara-cara lain yang menjamin kebebasan memberikan
suara.
Pasal
22
Setiap orang, sebagai
anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak
melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama
internasional, dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber
kekayaan dari setiap Negara, hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan
yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas
pribadinya.
Pasal
23
1.
Setiap
orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan,
berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik, dan
berhak atas perlindungan dari pengangguran.
2.
Setiap
orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk
pekerjaan yang sama.
3.
Setiap
orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan
baik yang menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupan
yang pantas untuk manusia yang bermartabat, dan jika perlu ditambah
dengan perlindungan sosial lainnya.
4.
Setiap
orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk
melindungi kepentingannya.
Pasal
24
Setiap orang berhak atas
istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang
layak dan hari libur berkala, dengan menerima upah.
Pasal
25
1.
Setiap
orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan
kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan,
pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial
yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur,
menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau
mengalami kekurangan mata pencarian yang lain karena keadaan yang
berada di luar kekuasaannya.
2.
Para
ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa.
Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan,
harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal
26
1.
Setiap
orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis,
setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar.
Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan
secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pengajaran tinggi
harus secara adil dapat diakses oleh semua orang, berdasarkan
kepantasan.
2.
Pendidikan
harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya
serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan
kebebasan asasi. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian,
toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras
maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan
Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
3.
Orang-tua
mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan
diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal
27
1.
Setiap
orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam kehidupan
kebudayaan masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan
berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.
2.
Setiap
orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas
kepentingan-kepentingan moril dan material yang diperoleh sebagai
hasil dari sesuatu produksi ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang
diciptakannya.
Pasal
28
Setiap orang berhak atas
suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan
kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat
dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal
29
1.
Setiap
orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di
mana ia memperoleh kesempatan untuk mengembangkan pribadinya dengan
penuh dan leluasa.
2.
Dalam
menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus
tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan
kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat
yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum
dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3.
Hak-hak
dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali
tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan dasar
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal
30
Tidak
satu pun di dalam Pernyataan ini boleh ditafsirkan memberikan
sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di
dalam kegiatan apa pun atau melakukan perbuatan yang bertujuan untuk
merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub
di dalam Pernyataan ini.
|