Bagian Utama

Kriminalogi

Tutorial :
Home
Profil
Kegiatan
Gallery Photo
Buku Utama

Curi Satu Ton Getah Warga Buntoi Diadili

PALANGKA RAYA-Sipa yang berbuat dia pula yang harus bertanggung jawab. Pepatah itu tepat di tujukan kepada Ardiyanto (24), warga jalan RTA Milono km 9 kecamatan sei baru Kota Palangka Raya, kamis (3/1) lalu duduk di kursi Pengadilan Negeri Palangka Raya. Pemuda kelahiran dese butoi ini mencuri 1 ton getah milik H Joharjowarga desa talangkah kecamatan rungan Kabupaten Gunung Mas, sebtember 2007 lalu. Adrianto melakukan aksinya bersama dua teamannya Nego dan Jojon yang masih buron. Aksi itu dilakukan sabtu (22/9)2007 lalu sekitar pukul 09.00 WIB. Kawana maling ini berangkat dari Palangka Raya menggunakan klotok menuju desa talangkah menelusuri sungai rungan.Sesampainya tempat tujuan mereka melakukan perundingan untuk membagi tugas. sekitar pukul 20.00 Wib, Adrianto Nego dan Jojon mulai bergerak sesuai dengan tugas dan rencana masing-masing.  Namun belum smpat menikmati hasil, mereka kepergok warga dan langsung di giring ke Polres Palangka Raya.

HTML
CSS
VbScript
JavaScript

Berita :
Politik
Ekonomi
Budaya
Teknologi

Kriminalogi
Linked To :
Google
Yahoo
Alta Vista

@esrawino !!

Pooling