ANGGARAN RUMAH TANGGA

FORUM DIALOG (FORLOG)  

ANTARKITA SULAWESI SELATAN

 

BAB I

KEANGGOTAAN

 

Pasal 1 Keanggotaan

a.      Keanggotaan Forum Dialog (FORLOG) Antarkita Sulawesi Selatan terdiri dari anggota bisa, simpatisan dan majelis konsultasi.

b.     Anggota biasa adalah orang yang terdaftar secara formal dalam registrasi Forum Dialog (FORLOG) Antarkita Sulawesi Selatan.

c.      Simpatisan adalah orang yang tidak terdaftar secara formal dalam registrasi Forum Dialog (FORLOG) Antarkita  Sulawesi Selatan, memiliki kesamaan visi dan terlibat dalam kegiatan-megaton yang dilaksanakan oleh Forum Dialog (FORLOG) Antarkita  Sulawesi Selatan.

d.     Anggota Majelis Konsultasi adalah orang yang diangkat sebagai anggota karena kontribusi yang diberikan untuk pengembangan Forum Dialog (FORLOG) Antarkita  Sulawesi Selatan.

 

Pasal 2 Rekruitmen

Dalam proses menjadi anggota biasa berdasarkan empat langkah:

a.     Ikut serta dalam kegiatan-kegiatan Forum Dialog  (FORLOG) Antarkita sebagai simpatisan minimal selama enam bulan.

b.     Diusulkan oleh salah seorang anggota biasa atau majelis konsultasi Forum Dialog (FORLOG) Antarkita Sulawesi Selatan.

c.      Mendaftarkan diri dengan mengisi formulir pendaftaran dan pernyataan mendukung visi dan misi Forum Dialog (FORLOG) Antarkita Sulawesi Selatan sesuai AD/ART.

d.     Diterima sebagai anggota biasa oleh Rapat Anggota (FORLOG) Antarkita Sulawesi Selatan.

 

Pasal 3 Hak Anggota

a.     Anggota biasa memiliki hak mengemukakan pendapat, mengajukan usul, memilih dan dipilih.

b.     Simpatisan memiliki hak mengemukakan pendapat dan mengajukan usul.

c.      Majelis Konsultasi memiliki hak mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul.

 

Pasal 4 Kewajiban Anggota.

a.       Menjaga nama baik organisasi.

b.       Tunduk dan patuh kepada AD dan ART.

c.       Berpartisipasi dalam setiap kegiatan organisasi.

 

 

 

 

BAB II

SKORSING DAN PEMECATAN

 

Pasal 5 Skorsing dan Pemecatan

a.      Ketentuan skorsing dan pemecatan hanya daat dilakukan melalui musyawarah anggota Forum Dialog (FORLOG) Antarkita Sulawesi Selatan.

b.     Bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Forum Dialog (FORLOG) Antarkita Sulawesi Selatan atau merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi.

c.      Anggota diskorsing atau dipecat dapat melakukan pembelaan di forum yang diperuntukkan untuk pembelaan.

 

 

BAB III

STRUKTUR ORGANISASI

 

I. Struktur Kekuasaan

Pasal 6 Status

a.      Musyawarah merupakan forum musyawarah anggota FORLOG Sulsel.

b.     Musyawarah Forum Dialog (FORLOG) Antarkita Sulawesi Selatan memegang kekuasaan tertinggi organisasi.

c.      Musyawarah diadakan satu tahun sekali.

d.     Dalam keadaan luar biasa, musyawarah dapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 6 ayat ( c ).

e.      Musyawarah yang dimasud pada ayat ( d ) dapat diadakan atas inisiatif salah seorang anggota dengan mendapat persetujuan 2/3 dari seluruh anggota biasa.

 

Pasal 7 Wewenang

a.      Menetapkan AD/ART, pedoman-pedoman pokok organisasi, garis-garis besar haluan organisasi dan program kerja Forum Dialog (FORLOG) Antarkita Sulawesi Selatan.

b.     Memilih pengurus Forum Dialog (FORLOG) Antarkita Sulawesi Selatan dengan memilih Tim Koordinator.

c.      Mengangkat majelis konsultasi Forum Dialog (FORLOG) Antarkita Sulawesi Selatan.

 

Pasal 8 Tata Tertib

a.     Peserta musyawarah adalah anggota FORLOG Antarkita Sulsel.

b.     Penanggungjawab penyelenggara musyawarah adalah pengurus Forum Dialog (FORLOG) Antarkita Sulawesi Selatan.

c.      Musyawarah dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah seluruh anggota.

d.     Jika poin ( c ) tidak terpenuhi, maka musyawarah di tunda 1 x 1 jam dan selanjutnya dinyatakan sah, bila disetujui oleh 2/3 dari anggota yang hadir.

 

II. Rapat Anggota

Pasal 9 Status

a.     Rapat anggota merupakan rapat evaluasi program, pengambilan keputusan dan kebijakan di antara sela waktu musyawarah anggota.

b.     Rapat anggota diadakan minimal sekali dalam empat bulan.

 

III. Struktur Kepemimpinan

Pasal 10 Status

a.     Tim koordinator merupakan pelaksana harian Forum Dialog (FORLOG) Antarkita Sulawesi Selatan.

b.     Masa jabatan tim koordinator Forum Dialog (FORLOG) Antarkita Sulawesi Selatan adalah satu tahun.

 

Pasal 11 Pengurus

Formasi Forum Dialog (FORLOG) Antarkita Sulawesi Selatan terdiri dari tim koordinator (sekurang-kurangnya tiga orang yaitu koordinator umum, koordinator program, koordinator dana) dan tim-tim kerja.

 

Pasal 12 Tugas dan Kewajiban

a.     Melaksanakan AD/ART dan segala keputusan-keptusan musyawarah anggota Forum Dialog (FORLOG) Antarkita Sulawesi Selatan.

b.     Bertanggung jawab kepada musyawarah anggota Forum Dialog (FORLOG) Antarkita Sulawesi Selatan.

 

IV. Majelis Konsultasi

Pasal 13 Personalia dan masa jabatan

a.      Majelis konsultasi adalah orang yang diangkat oleh musyawarah anggota dengan mempertimbangkan kapasitas intelektual, professional, kredibilitas dan integritas tinggi terhadap persoalan kemasyarakatan dan kebangsaan yang sejalan dengan visi dan misi Forum Dialog (FORLOG) Antarkita Sulawesi Selatan.

b.     Masa jabatan majelis konsultasi disesuaikan dengan masa jabatan kepengurusan Forum Dialog (FORLOG) Antarkita Sulawesi Selatan.

 

Pasal 14  Tugas Majelis Konsultasi

Memberikan usul-usul dan pertimbangan kepada FORLOG Sulawesi Selatan dalam menjalankan visi dan misi serta semua ketetapan-ketetapan musyawarah.

 

 

 

Pasal 15  Tata Tertib Pengangkatan

a.      Majelis konsultasi diangkat melalui musyawarah anggota Forum Dialog (FORLOG) Antarkita Sulawesi Selatan.

b.     Pengangkatan majelis konsultasi dilaksanakan setelah pemilihan tim koordinator Forum Dialog (FORLOG) Antarkita Sulawesi Selatan.

 

 

BAB IV

L A M B A N G

 

Pasal 16 Lambang

Lambang dan atribut-atribut organisasi lainnya ditetapkan oleh musyawarah anggota Forum Dialog (FORLOG) Antarkita Sulawesi Selatan.

 

BAB V

PERUBAHAN AD/ART

 

Pasal 17 Perubahan AD/ART

a.      Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan oleh musyawarah anggota Forum Dialog (FORLOG) Antarkita Sulawesi Selatan.

b.     Rencana perubahan AD/ART disampaikan kepada tim koordinator Forum Dialog (FORLOG) Antarkita Sulawesi Selatan paling lambat satu bulan sebelum musyawarah anggota.

 

BAB VI

PEMBUBARAN

 

Pasal 18 Pembubaran

a.      Pembubaran Forum Dialog (FORLOG) Antarkita Sulawesi Selatan hanya dapat dilakukan melalui musyawarah anggota.

b.     Keputusan pembubaran Forum Dialog (FORLOG) Antarkita sekurang-kurangnya didukung oleh 2/3 anggota.

 

Pasal 19 Kekayaan

Harta benda FORLOG Sulawesi Selatan sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada usaha-usaha sosial kemasyarakatan.

 

  

BAB VII

ATURAN TAMBAHAN DAN ATURAN PERALIHAN

 

Pasal 20 Aturan Tambahan

Hal-hal lain mengenai forum yang tidak cukup atau belum diatur dalam anggaran rumah tangga akan diatur lebih lanjut dalam Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) yang akan ditetapkan dalam musyawarah anggota.

 

Pasal 21 Aturan Peralihan

Anggaran rumah tangga ini pertama kali disyahkan dalam musyawarah pada tanggal  26 Pebruari 2002.