ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM DIALOG (FORLOG)
ANTARKITA SULAWESI SELATAN
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1 Keanggotaan
a.
Keanggotaan Forum Dialog (FORLOG) Antarkita Sulawesi Selatan terdiri dari
anggota bisa, simpatisan dan majelis konsultasi.
b.
Anggota biasa adalah orang yang terdaftar secara formal dalam registrasi
Forum Dialog (FORLOG) Antarkita Sulawesi Selatan.
c.
Simpatisan adalah orang yang tidak terdaftar secara formal dalam
registrasi Forum Dialog (FORLOG) Antarkita
Sulawesi Selatan, memiliki kesamaan visi dan terlibat dalam
kegiatan-megaton yang dilaksanakan oleh Forum Dialog (FORLOG) Antarkita
Sulawesi Selatan.
d.
Anggota Majelis Konsultasi adalah orang yang diangkat sebagai anggota
karena kontribusi yang diberikan untuk pengembangan Forum Dialog (FORLOG)
Antarkita Sulawesi Selatan.
Pasal 2 Rekruitmen
Dalam
proses menjadi anggota biasa berdasarkan empat langkah:
a.
Ikut serta dalam kegiatan-kegiatan Forum Dialog
(FORLOG) Antarkita sebagai simpatisan minimal selama enam bulan.
b.
Diusulkan oleh salah seorang anggota biasa atau majelis konsultasi Forum
Dialog (FORLOG) Antarkita Sulawesi Selatan.
c.
Mendaftarkan diri dengan mengisi formulir pendaftaran dan pernyataan
mendukung visi dan misi Forum Dialog (FORLOG) Antarkita Sulawesi Selatan sesuai
AD/ART.
d.
Diterima sebagai anggota biasa oleh Rapat Anggota (FORLOG) Antarkita
Sulawesi Selatan.
Pasal 3 Hak Anggota
a.
Anggota biasa memiliki hak mengemukakan pendapat, mengajukan usul,
memilih dan dipilih.
b.
Simpatisan memiliki hak mengemukakan pendapat dan mengajukan usul.
c.
Majelis Konsultasi memiliki hak mengeluarkan pendapat dan mengajukan
usul.
Pasal 4 Kewajiban Anggota.
a.
Menjaga nama baik organisasi.
b.
Tunduk dan patuh kepada AD dan ART.
c.
Berpartisipasi dalam setiap kegiatan organisasi.
BAB II
SKORSING DAN PEMECATAN
Pasal 5 Skorsing dan Pemecatan
a.
Ketentuan skorsing dan pemecatan hanya daat dilakukan melalui musyawarah
anggota Forum Dialog (FORLOG) Antarkita Sulawesi Selatan.
b.
Bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan
oleh Forum Dialog (FORLOG) Antarkita Sulawesi Selatan atau merugikan dan
mencemarkan nama baik organisasi.
c.
Anggota diskorsing atau dipecat dapat melakukan pembelaan di forum yang
diperuntukkan untuk pembelaan.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
I.
Struktur Kekuasaan
Pasal 6 Status
a.
Musyawarah merupakan forum musyawarah anggota FORLOG Sulsel.
b.
Musyawarah Forum Dialog (FORLOG) Antarkita Sulawesi Selatan memegang
kekuasaan tertinggi organisasi.
c.
Musyawarah diadakan satu tahun sekali.
d.
Dalam keadaan luar biasa, musyawarah dapat diadakan menyimpang dari
ketentuan pasal 6 ayat ( c ).
e.
Musyawarah yang dimasud pada ayat ( d ) dapat diadakan atas inisiatif
salah seorang anggota dengan mendapat persetujuan 2/3 dari seluruh anggota
biasa.
Pasal 7 Wewenang
a.
Menetapkan AD/ART, pedoman-pedoman pokok organisasi, garis-garis besar
haluan organisasi dan program kerja Forum Dialog (FORLOG) Antarkita Sulawesi
Selatan.
b.
Memilih pengurus Forum Dialog (FORLOG) Antarkita Sulawesi Selatan dengan
memilih Tim Koordinator.
c.
Mengangkat majelis konsultasi Forum Dialog (FORLOG) Antarkita Sulawesi
Selatan.
Pasal 8 Tata Tertib
a.
Peserta musyawarah adalah anggota FORLOG Antarkita Sulsel.
b.
Penanggungjawab penyelenggara musyawarah adalah pengurus Forum Dialog
(FORLOG) Antarkita Sulawesi Selatan.
c.
Musyawarah dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah seluruh anggota.
d.
Jika poin ( c ) tidak terpenuhi, maka musyawarah di tunda 1 x 1 jam dan
selanjutnya dinyatakan sah, bila disetujui oleh 2/3 dari anggota yang hadir.
II.
Rapat Anggota
Pasal 9 Status
a.
Rapat anggota merupakan rapat evaluasi program, pengambilan keputusan dan
kebijakan di antara sela waktu musyawarah anggota.
b.
Rapat anggota diadakan minimal sekali dalam empat bulan.
III.
Struktur Kepemimpinan
Pasal 10 Status
a.
Tim koordinator merupakan pelaksana harian Forum Dialog (FORLOG)
Antarkita Sulawesi Selatan.
b.
Masa jabatan tim koordinator Forum Dialog (FORLOG) Antarkita Sulawesi
Selatan adalah satu tahun.
Pasal 11 Pengurus
Formasi
Forum Dialog (FORLOG) Antarkita Sulawesi Selatan terdiri dari tim koordinator
(sekurang-kurangnya tiga orang yaitu koordinator umum, koordinator program,
koordinator dana) dan tim-tim kerja.
Pasal 12 Tugas dan Kewajiban
a.
Melaksanakan AD/ART dan segala keputusan-keptusan musyawarah anggota
Forum Dialog (FORLOG) Antarkita Sulawesi Selatan.
b.
Bertanggung jawab kepada musyawarah anggota Forum Dialog (FORLOG)
Antarkita Sulawesi Selatan.
IV.
Majelis Konsultasi
Pasal 13 Personalia dan masa jabatan
a.
Majelis konsultasi adalah orang yang diangkat oleh musyawarah anggota
dengan mempertimbangkan kapasitas intelektual, professional, kredibilitas dan
integritas tinggi terhadap persoalan kemasyarakatan dan kebangsaan yang sejalan
dengan visi dan misi Forum Dialog (FORLOG) Antarkita Sulawesi Selatan.
b.
Masa jabatan majelis konsultasi disesuaikan dengan masa jabatan
kepengurusan Forum Dialog (FORLOG) Antarkita Sulawesi Selatan.
Pasal 14
Tugas Majelis Konsultasi
Memberikan
usul-usul dan pertimbangan kepada FORLOG Sulawesi Selatan dalam menjalankan visi
dan misi serta semua ketetapan-ketetapan musyawarah.
Pasal 15
Tata Tertib Pengangkatan
a.
Majelis konsultasi diangkat melalui musyawarah anggota Forum Dialog
(FORLOG) Antarkita Sulawesi Selatan.
b.
Pengangkatan majelis konsultasi dilaksanakan setelah pemilihan tim
koordinator Forum Dialog (FORLOG) Antarkita Sulawesi Selatan.
BAB IV
L A M B A N G
Pasal 16 Lambang
Lambang
dan atribut-atribut organisasi lainnya ditetapkan oleh musyawarah anggota Forum
Dialog (FORLOG) Antarkita Sulawesi Selatan.
BAB V
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 17 Perubahan AD/ART
a.
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan oleh musyawarah anggota Forum
Dialog (FORLOG) Antarkita Sulawesi Selatan.
b.
Rencana perubahan AD/ART disampaikan kepada tim koordinator Forum Dialog
(FORLOG) Antarkita Sulawesi Selatan paling lambat satu bulan sebelum musyawarah
anggota.
BAB VI
PEMBUBARAN
Pasal 18 Pembubaran
a.
Pembubaran Forum Dialog (FORLOG) Antarkita Sulawesi Selatan hanya dapat
dilakukan melalui musyawarah anggota.
b.
Keputusan pembubaran Forum Dialog (FORLOG) Antarkita sekurang-kurangnya
didukung oleh 2/3 anggota.
Pasal 19 Kekayaan
Harta
benda FORLOG Sulawesi Selatan sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada
usaha-usaha sosial kemasyarakatan.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN DAN ATURAN PERALIHAN
Pasal 20 Aturan Tambahan
Hal-hal
lain mengenai forum yang tidak cukup atau belum diatur dalam anggaran rumah
tangga akan diatur lebih lanjut dalam Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) yang
akan ditetapkan dalam musyawarah anggota.
Pasal 21 Aturan Peralihan
Anggaran
rumah tangga ini pertama kali disyahkan dalam musyawarah pada tanggal
26 Pebruari 2002.