-- Sebuah catatan dari pertemuan refleksi jaringan interfaith--
================================================ Akhmad Fikri AF.**
Beberapa waktu lalu, jaringan interfaith di Indonesia mengadakan pertemuan bersama guna merefleksikan situasi-situasi terakhir perkembangan sosial di Indonesia. Pertemuan ini berlangsung di Malino sejak tanggal 23-27 Januari 2002 lalu. Interfidei (institute for interfaith dialogue in Indonesia) bertindak sebagai pelaksana dari pertemuan itu. Hadir saat itu tidak kurang dari 78 orang yang mewakili individu maupun institusinya masing-masing.
Pertemuan ini, sejauh yang saya fahami sebagai salah seorang peserta adalah ingin merumuskan apa yang sebetulnya diharapkan masyarakat sehingga kelompok-kelompok seperti ini masih signifikan untuk mereka? Apa yang menyebabkan kelompok-kelompok seperti ini masih memiliki signifikansi sosialnya di tengah-tengah masalah disintegrasi bangsa. Ada tiga latar penting yang dirumuskan dan direfleksikan oleh kelompok interfaith ini, di mana hal itu mendorong mereka bertekad mengajak semua pihak untuk tidak mengulangi kesalahan yang terjadi di masa lalu.
Pertama, kenyataan akibat kesalahan kita sejak masa lalu serta krisis moral yang melanda, maka bangsa Indonesia kini berada dalam kondisi yang mengancam keselamatan dan eksistensi bangsa. Kedua, sebagai umat Tuhan yang satu, serta anak dari bangsa yang satu pula, kelompok ini menanggapi situasi disintegrasi ini dengan keprihatinan yang sangat mendalam. Ketiga, keyakinan mereka bahwa iman mengandung kekuatan transformatif untuk menata kembali aspek-aspek kehidupan umat dan masyarakat.
Tiga argumen itulah yang mendorong kelompok interfaith ini mengajak dengan sungguh-sungguh kepada seluruh anak bangsa kembali kepada kehidupan yang didasari atas kesadaran iman dan hati nurani. Kelompok ini juga mengajak seluruh anak bangsa melawan kekuatan-kekuatan yang menindas dan merendahkan martabat manusia, serta pada saat bersamaan membangun tata kehidupan baru yang lebih bermartabat dan beradab melalui semangat dialog yang rekonsiliatif. Karena, hanya melalui langkah itulah masyarakat dan bangsa ini, sebagaimana diyakini kelompok ini, masih memiliki harapan.
Salah satu yang menarik dan penting digarisbawahi dari refleksi keprihatinan kelompok-kelompok antar iman seindonesia ini adalah pengakuan mereka atas kesalahan-kesalahan yang pernah dibuat di masa lalu. Apa yang saya pahami sebagai kesalahan di sini dan menjadi perdebatan cukup intensif dalam pertemuan itu adalah kekeliruan langkah dan keputusan-keputusan politik yang pernah diambil institusi agama resmi persis setelah peristiwa Gestok 1965.
Terlepas dari situasi-situasi politik makro yang mendesak agama-agama (resmi) melaksanakan proyek agamanisasi saat itu, kekeliruan langkah dan keputusan-keputusan politik yang diambilnya adalah sesuatu yang seharusnya diakui sebagai "dosa sosial" bersama umat beragama. Apa yang saya maksudkan sebagai umat beragama di sini adalah mereka yang berasal dan pada akhirnya menikmati anugrah dari formalisasi agama oleh negara, yakni; Budha, Hindu, Kristen, Katolik dan Islam. Tulisan ini akan berusaha mendeskripsikan konteks sosial-politik atas apa yang disebut kesalahan masa lalu itu.
Panen Raya Agama-agama
Dalam common sense umat beragama (termasuk di dalamnya kelompok-kelompok interfaith), kerusuhan sosial Situbondo (1995) dipahami sebagai momentum untuk memperkuat kembali jaringan interfaith dan mengintensifkan dialog antaragama secara lebih serius. Kenyataannya memang demikian. Paska peristiwa itu, banyak sekali berdiri lembaga-lembaga dialog antaragama di beberapa daerah seperti; Surabaya, Situbondo, Yogyakarta, Jakarta, Salatiga, Malang dan beberapa daerah di luar Jawa seperti; Medan, Makassar dan Manado. Bahkan, intensitas diskusi, pertemuan-pertemuan informal, seminar dan lokakarya sepanjang periode 1995-2001 tidak kurang dilakukan.
Namun demikian, jarang sekali kita menyadari bahwa momentum dialog antaragama sebetulnya terjadi persis setelah peristiwa gerakan 30 september 1965 (GESTOK 1965). Negara, melalui kebijakan menteri agama saat itu, Mukti Ali (1970-an) mengambil inisiatif pertama perlunya menumbuhkembangkan semangat dialog di dalam agama-agama. Kita masing ingat peranan Departemen Agama saat itu dengan dua pokok kegiatannya, yaitu; pertemuan intensif antar tokoh agama dan mengadakan kemah bersama antaragama. Saat itu bahkan hingga kini, kedua bentuk kegiatan itu masih menjadi trend. Bukan hanya di kalangan tokoh-tokoh agama dan lembaga-lembaga resmi negara seperti DEPAG dan MUI. Trend itu pula yang saat ini berkembang di kalangan kelompok interfaith di luar negara.
Apa sebetulnya yang melatari negara mengambil inisiatif itu. Pertama, inisiatif itu lahir dari kebijakan negara sendiri atas formalisasi agama, di mana negara hanya mengakui lima agama resmi. Agama-agama di luar lima agama resmi itu tidak diberi kesempatan berkembang. Komunitas-komunitas lokal dan ekspresi keberagamaan di tingkat lokal dimatikan. Dalam situasi ini, ada desakan kepada para penganut keyakinan lokal untuk segera melebur ke dalam lima agama resmi itu. Kedua, peristiwa Gestok telah mendesak komunitas-komunitas lokal dan memaksa mereka mengidentifikasikan dirinya ke dalam agama-agama resmi itu. Bagi mereka hanya ada dua pilihan: melebur ke dalam salah satu dari lima agama resmi itu atau distigmakan sebagai komunis. Akibat dari stigma itu, banyak di antara mereka yang dipenjara tanpa alasan jelas. Satu-satunya cara untuk memperoleh keselamatan adalah dengan meleburkan diri ke dalam agama resmi.
Bagi negara, peristiwa Gestok akan melahirkan trauma yang sangat panjang, bukan hanya kepada mereka yang menjadi pelaku maupun korban dari peristiwa itu. Dari sudut pandang agama, peristiwa itu jika tidak segera diantisipasi dengan mengkonsolidasikan agama-agama resmi akan berakibat pada kemungkinan terbukanya konflik di kemudian hari. Negaralah yang kemudian, seolah-olah menjadi agen mempersatukan agama-agama itu. Bukan untuk tujuan dialog itu sendiri. Tetapi, negara saat itu telah menjadikan agama sebagai obyek subordinatif, dari mana tak ada cara lain dari lima agama resmi itu untuk mengekspresikan rasa terimakasihnya kepada negara selain menyetujui apa yang menjadi inisiatif negara itu.
Maka dari itu, dua tahun setelah peristiwa Gestok, Niels Mulder (1999) mencatat perkembangan agama yang sangat signifikan. Banyak sekali orang-orang kejawen yang mengidentifikasikan dirinya menjadi penganut salah satu dari lima agama resmi itu. Situasi inilah yang saya sebut sebagai "panen raya agama-agama". Pada tahun-tahun setelah peristiwa Gestok, semua agama menjalankan konsolidasi internalnya. Mereka juga melakukan pembinaan secara intensif kepada kelompok-kelompok masyarakat yang dianggap tidak beragama. Mereka inilah yang dibina, diajarkan dan diperkenalkan dengan "agama baru" agar kelihatan lebih beradab dan memiliki kesantunan.
Saya kembali ingin menyatakan di sini. Terlepas dari soal desakan politik makro yang mendorong agama terlibat dalam proyek agamanisasi itu, kekeliruan langkah dan keputusan-keputusan politik yang pernah diambil mereka adalah sesuatu yang harus dipikirkan ulang. Agama-agama resmi di Indonesia seharusnya belajar bagaimana membaca dunia batin kelompok-kelompok yang selama ini dianggap tidak beragama atau mereka yang dikecewakan sebagai akibat dari peristiwa politik yang belum jelas juntrungnya itu. Kemauan untuk ini mesti dilalui dengan tiga syarat utama.
Pertama, bagaimana agama-agama resmi itu mau mengakui dan menyadari keterlibatannya di dalam proyek agamanisasi itu. Dalam wawancara-wawancara yang pernah saya lakukan di Yogyakarta terhadap komunitas-komunitas kejawen, ada semacam harapan dari mereka agar agama-agama resmi itu mengakui keterlibatannya di dalam proyek besar agamanisasi itu.
Kedua, pengakuan atas keterlibatan itu juga mestinya mendorong agama-agama resmi meminta maaf. Gus Dur, atas nama NU, secara resmi telah meminta maaf atas keterlibatan NU (terutama Ansor) di dalam gerakan penghancuran total orang-orang yang dianggap komunis. Apa yang terjadi kemudian? Sehari setelah pernyataan itu, Gus Dur diserang oleh kelompok-kelompok Islam lain yang menganggap apa yang dikemukakan Gus Dur sebagai tindakan kontrak produktif. Kenyataannya, banyak orang-orang kejawen yang respek dengan inisiatif Gus Dur itu. Tetapi, apa yang dilakukan kita yang mengaku kelompok interfaith. Tidak ada pembelaan sedikitpun atas inisiatif itu. Setidak-tidaknya, bagaimana interfaith mendukung inisiatif itu dan menjadikannya sebagai momentum rekonsiliasi.
Ketiga, kedua syarat sebelumnya penting dijadikan sebagai dasar mengembangkan semangat rekonsiliasi di dalam interfaith. Jika semangat ini tidak segera disadari, akibat dari itu adalah kelompok-kelompok interfaith yang selama ini ada akan kehilangan signifikansi sosialnya di tengah-tengah masalah disintegrasi bangsa.
Rekonsiliasi: jawaban atas kebuntuan dialog
Rekonsiliasi sebagai jawaban atas "kebuntuan" dialog tampaknya belum menjadi kesadaran politik di kalangan agama-agama resmi di Indonesia. Rekonsiliasi dalam hal ini adalah bagaimana agama-agama resmi itu secara formal mengakui kesalahan dan meminta maaf atas keterlibatan mereka di masa lalu. Dalam banyak hal, ada semacam ketakutan jika ini dilakukan akan mengakibatkan pergolakan sosial baru. Ada ketakutan, jika ini dikemukakan akan berakibat pada situasi kontra produktif di tengah-tengah iklim dialog yang mulai kondusif. Paling krusial, ada semacam ketakutan jika ini terjadi, akan ada banyak orang-orang yang dulunya terpaksa melebur dalam agama resmi itu kembali lagi ke keyakinan mereka semula.
Kembalinya orang-orang yang dulu terpaksa melebur itu akan berdampak pada merosotnya jumlah penganut agama resmi secara tajam dan pada saat yang sama struktur sosial dan peranan politik agama-agama resmi itu semakin bergeser, baik secara internal maupun eksternal. Orang-orang keturunan Tionghoa, misalnya, barangkali mereka akan lebih senang menjadi penganut Kong Hu Cu daripada memilih satu di antara lima agama resmi itu. Orang-orang kejawen barangkali akan lebih senang menjadi sebagaimana mereka dulu daripada menganut Islam, Katolik, Kristen, Hindu atau Budha. Tampaknya, kedua alasan itu masih menjadi kekhawatiran agama-agama resmi dan mendorong mereka untuk hati-hati dalam melaksanakan program-program rekonsiliasinya.
Dalam hal ini, di tengah-tengah kekhawatiran institusi-institusi agama resmi itu muncul tantangan baru dialog antaragama dan kelompok interfaith. Bagi kelompok-kelompok interfaith yang berada di luar institusi agama resmi tantangan ini penting dijadikan agenda bersama jika kelompok ini tidak mau kehilangan signifikansi sosialnya. Ada dua alasan yang membuat kelompok-kelompok interfaith ini lebih leluasa bergerak.
Pertama, kebanyakan mereka berasal dari individu-individu yang relatif berjarak (kritis) dengan institusi agama resmi mereka. Mereka ini sebagian besar berasal dari generasi muda yang lahir sekitar tahun 1960-an dan karenanya relatif memiliki pandangan lebih obyektif (tidak memiliki trauma politik) atas peristiwa Gestok. Kedua, kelompok ini tidak memiliki kepentingan spesifik dan cenderung bebas dari intervensi agama-agama resmi dan bahkan negara. Dua hal inilah yang membuat mereka cenderung pro aktif ketimbang tokoh-tokoh agama resmi yang secara hierarkhis berkepentingan dengan umat. Apa yang bisa dicontohkan oleh Komunitas Tikar Pandan (KTP) di Yogyakarta sesungguhnya mencerminkan bagaimana dinamika mereka berlangsung secara refleksif dan dinamis.
Oleh karena itu, di dalam kerangka mengatasi kebuntuan dialog dan keinginan untuk mengembangkan semangat rekonsiliasi di dalam dialog itu, ada dua agenda penting (strategi) yang bisa segera dilaksanakan oleh kelompok interfaith saat ini. Dan, dengan dua hal inilah pada gilirannya interfaith akan menjadi gerakan sosial paling signifikan ke depan.
Pertama, kelompok-kelompok interfaith itu mestinya menjadi mediator dari gerakan rekonsiliasi agama-agama dan mempertemukan mereka dengan kelompok-kelompok lain yang dikecewakan. Agenda resmi yang seharusnya dikedepankan dalam kerangka ini adalah bagaimana kelompok-kelompok interfaith itu mendesak kepada institusi-institusi agama resmi untuk mengakui kesalahan dan meminta maaf atas keterlibatannya di dalam proyek agamanisasi itu.
Kedua, jika langkah pertama dianggap sangat politis dan berkecenderungan mendapat tantangan dari institusi-institusi agama resmi, dengan segala argumentasi yang dikembangkannya, maka gerakan sosial interfaith mestinya diarahkan kepada strategi kedua. Yakni; bagaimana menjalin konsolidasi di antara jaringan interfaith dan secara bersama-sama mengeluarkan pernyataan sikap mengakui kesalahan dan meminta maaf atas keterlibatan agama-agama mereka pada suatu masa di waktu yang lalu.
Bagi saya, setelah sepuluh tahun menggeluti hal ini, dua strategi itulah yang tampaknya paling signifikan ke depan. Jika semangat ini tidak segera ditangkap terutama oleh agama-agama resmi dan kelompok-kelompok interfaith, maka akibatnya bisa dirasakan agama dan kelompok-kelompok interfaith akan kehilangan signifikansi sosialnya di masyarakat dan di tengah persoalan disintegrasi bangsa. Semangat rekonsiliasi yang kita setujui bersama akan kehilangan ruhnya justru pada saat kita hendak memulainya. Wallahu'alam.
**Akhmad Fikri AF., adalah kepala divisi Islam dan Pluralisme LKIS Yogyakarta
dan salah seorang peserta di dalam forum pertemuan dan refleksi interfaith
di Malino.