Tujuan umum PHKM
• Konservasi TN Gunung Palung, dengan memperkenalkan alternatif kegiatan
lain untuk meminimalisir kegiatan penebangan liar.
• Mengembangkan sebuah model kegiatan pengelolaan hutan oleh masyarakat.
Siapa saja yang terlibat di dalam PHKM?
• Proyek Hutan Kemasyarakatan Gunung Palung (Community-Based Forest
Management Project) merupakan proyek kerjasama antara Dirjend. Pengusahaan
Hutan-Dept, Dept. Kehutanan dengan LTFE-Harvard University, yang MOU-nya
ditandatangani pada tanggal 15 Januari 1998.
• Rekan kerja PHKM meliputi baik Instansi Pemerintah, seperti Instansi
Kehutanan, Pemda-Bapedda di tingkat I dan II,maupun Lembaga Non Pemerintah,
seperti Yayasan Bina Swadaya, Yayasan Madanika, dan juga masyarakat sekitar
kawasan.
• Pada awalnya PHKM ini didanai oleh BCN, dan pada saat ini pendanaan
oleh USAID sedang dalam proses.
Mengapa Harvard University Dilibatkan Pemerintah Indonesia Melalui
Departemen Kehutanan
pada kegiatan ini?
• Sampai saat ini Harvard University mempunyai pengalaman bekerja selama
15 tahun di kawasan TN. Gunung Palung dan sekitarnya.
• Selain itu Harvard University mempunyai pengalaman di beberapa negara
untuk kegiatan hutan kemasyarakatan, dari pengalaman tersebut diharapkan
akan lebih memudahkan dalam implementasi kegiatan.
Apa Yang Dilakukan Oleh Harvard University Untuk PHKM?
• Memberikan bimbingan teknis (technical assisstant) kepada masyarakat.
• Bersama dengan rekan kerja lain mengembangkan model yang dapat diterapkan
dan dikembang di daerah lain yang mempunyai masalah yang sama.
Jastifikasi Kawasan
Untuk Konservasi:
• Bertambahnya luas kawasan hutan yang ada disekitar TNGP
• Mengurangi aktivitas konversi kawasan hutan secara besar-besaran
• Terbentuknya kawasan hutan yang membatasi antara aktivitas masyarakat
dan kawasan TNGP
Untuk Masyarakat:
• Masyarakat memerlukan suatu akses yang legal dalam kegiatan pengelolaan
dan pemanfaatan kawasan hutan
• Kawasan CFA relatif dekat jaraknya dari desa binaan
• Selama ini areal CFA tersebut sudah dimanfaatkan oleh masyarakat
• Hampir tidak ada areal hutan di kawasan lain yang dapat digunakan
untuk kegiatan ini
Populasi dan Tingkat Pertumbuhan Penduduk
• Populasi peduduk di sekitar batas barat laut kawasan TNGP berjumlah
lebih dari 10.000 jiwa.
• 70% dari penduduk tersebut berusia di bawah 30 tahun, dan hampir
40% berusia di bawah 15 tahun
• Laju pertumbuhan penduduk termasuk tinggi
• Hampir tidak ada lagi lahan di desa yang bisa digunakan untuk kegiatan
pertanian
Mengapa Masyarakat Melakukan Penebangan Liar?
• Kemiskinan – menebang pohon merupakan cara yang mudah untuk mendapat
uang, tidak diperlukan keahlian khusus untuk mengerjakannya.
• Sebagian besar para penebang liar tidak memiliki lahan yang cukup
untuk bertani sedangkan untuk membelinya cukup mahal.
• Hilangnya akses dalam memanfaatkan sumber daya alam, yang disebabkan
kepemilikan secara swasta, tingginya pertumbuhan penduduk, ataupun
kebakaran hutan.
• Kebijakan pemerintah yang cenderung memberikan lahan hutan untuk
kegiatan penebangan komersial (HPH) dan pengembangan perkebunan atau pertanian
skala besar, seperti perkebunan kelapa sawit.
• Kelembagaan dalam kegiatan penebangan – insfrastruktur yang ada di
sekitar kawasan hutan mendorong terjadinya penebangan hutan, seperti banyaknya
sawmill liar, serta tauke yang siap memberikan pinjaman uang.
• Teknologi – mesin gergagi (chainsaw) membuat penebangan lebih mudah
dilakukan.
Perambahan Hutan
Siapa saja yang melakukan kegiatan perambahan hutan di kawasan HKM
GP (CFA)
pada saat ini?
Pada saat ini ada beberapa rombongan besar pekerja kayu tanpa izin,
baik dari
penduduk setempat maupun pendatang
Ada berapa rombongan pekerja kayu tanpa ijin yang sedang bekerja di
kawasan
HKM GP (CFA)?
Ada sekitar 100-150 orang yang bekerja dalam 5-6 lokasi dalam kawasan
tersebut.
Bagaimana dampak kegiatan perambahan hutan CFA (Community Forest Area)
ini terhadap masyarakat?
Ratusan hektar dalam kawasan CFA yang telah mengalami perambahan menyebabkan
masyarakat yang seharusnya menjadi pengelola kawasan tersebut kehilangan
ratusan milyard rupiah yang sebenarnya dapat diperoleh dalam 2 tahun kegiatan
pengusahaan hutan.
Salah satu contoh kegiatan perambahan hutan di areal CFA
• 1300 pohon ditebang, yang diperkirakan menghasilkan 1.476 m3 kayu
• 360 m3 limbah kayu Ramin, Jelutung, dan Meranti yang terbuang percuma
• 30 km jalan kuda-kuda dibangun
• 180 ha areal hutan mengalami kerusakan
Pembangunan Kelembagaan
Tujuan umum : memberdayakan dan membangun masyarakat – melalui lembaga/institusi
pelaksana dengan kegiatan:
• Membantu mengatur CFA,
• Mengatur pendapatan dan biaya pengeluaran secara jelas dan jujur
(transparan),
• Memperkuat dan membina organisasi masyarakat
• Memberikan kontribusi yang nyata untuk konservasi TNGP.
• Melakukan kegiatan Participatory Rural Appraisal (PRA)
• Terbentuknya Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan kegiatannya
• Terbentuknya Forum Antar KSM
• Terbentuknya Lembaga
• Terbentuknya Koperasi
Forum Antar KSM
• Merupakan wadah komunikasi antar KSM dan Proyek Hutan Kemasyarakatan
Gunung Palung
• Mewakili kepentingan dan aspirasi KSM
• Forum KSM akan membentuk lembaga dan koperasi kehutanan
Lembaga
• Pengembangan dan pembangunan masyarakat.
• Membantu mengembangkan kegiatan bersama antara UTN-GP dan masyarakat
setempat yang bersifat patisipatif untuk kepentingan konservasi TNGP.
• Mengakomodir kepentingan masyarakat secara umum.
• Mengelola program credit union/program simpan pinjam.
• Mengawasi kinerja koperasi.
• Mengembangkan kegiatan agroforestri.
Koperasi
• Koperasi Kehutanan, merupakan organisasi masyarakat yang khusus bertujuan
mendapatkan keuntungan (benefit) bagi masyarakat dalam mengembangkan alternatif
kegiatan lain.
• Pengelolaan areal hutan CFA secara lestari dan berkelanjutan.
• Menyediakan lapangan pekerjaan langsung kepada anggotanya.
• Membantu pengembangan dan implementasi rencana pengelolaan kawasan.
• Mendapat sertifikasi dari Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI)/FSC.
• Adanya pasar yang jelas.
• Pengelolaan keuangan berupa badan usaha milik masyarakat.
Monitoring Kegiatan Sosial Ekonomi
• Penilaian dampak dan keberhasilan komponen pengembangan masyarakat
melalui kegiatan PHKM.
• Dihasilkannya data dasar yang merupakan hasil survey terhadap masyarakat
yang telah selesai dilakukan pada bulan Juli 1998.
• Dilakukannya survey tahunan terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.
• Pengawasan internal oleh koperasi.
• Pengawasan external oleh Lembaga Swadaya Masyarakat.
• Evaluasi semua kegiatan apakah sudah sejalan dengan tujuan yang direncanakan.
Kegiatan Non Kayu
• Kegiatan agroforestri oleh masyarakat – pengembangan kegiatan agroforestri
yang dapat memberikan manfaat (tanaman utama, dan tanaman palawija lainnya)
untuk masyarakat yang juga sekaligus merupakan kegiatan rehabilitasi lahan.
• Program Simpan Pinjam – mempromosikan/mengenalkan badan usaha kecil
(untuk bisnis) yang berhubungan dengan konservasi.
• Pendidikan tentang lingkungan - mengembangkan sebuah program
pendidikan lingkungan untuk menumbuhkan kesadaran tentang konservasi TNGP
pada masyarakat setempat/sekitar kawasan.
• Rehabilitasi lahan yang terbakar – memulihkan dan merehabilitasi
lokasi yang terbakar dalam areal CFA melalui penanaman selektif beberapa
jenis pohon.
Tujuan Umum yaitu diberikannya ijin pengelolaan kawasan hutan oleh
Departemen
Kehutanan dan atau instansi lain yang berwenang kepada lembaga masyarakat
(Koperasi)
Kegiatan Yang Telah Dilakukan
§ Ditandatanganinya MOU antara Direktorat Jenderal Pengusahaan
Hutan-Departemen Kehutanan dan Harvard University pada tanggal 15 Januari
1998, untuk kegiatan bersama dalam bentuk Proyek Model Community Based
Forest Management (Pengelolaan Hutan Oleh Masyarakat) di kawasan penyangga
TN. Gunung Palung.
§ Diterbitkannya Rencana Umum Operasional (CPO) untuk kegiatan
proyek.
§ Ditandatanganinya SK Sementara Kakanwil Kehutanan Tingkat I
Kalimantan Barat No. 260/Kpts/Kwl-4/1999 pada tanggal 29 Nopember 1999,
tentang Wilayah Kerja Pilot Proyek Pemanfaatan Hutan Oleh Masyarakat Di
Zona Penyangga TN. Gunung Palung.
Kegiatan Yang Dilakukan Proyek Dalam Usaha Mendapatkan Ijin Pengelolaan
Kawasan Hutan
Oleh Masyarakat
Penguatan Lembaga Masyarakat, dengan cara :
Penyusunan Master Plan dan Management Plan untuk kegiatan proyek
Agroforestry | Pengelolaan SD Hutan | ||
Kawasan CFA | Kawasan Pedesaan | Non Kayu | Produksi kayu |
Rehabilitasi areal hutan yang terbakar | Pengembangan kegiatan bagi anggota masyarakat lain secara umum | Mendukung kegiatan badan ausaha masyarakat yang berkelanjutan | Keuntungan yang diperoleh sepenuhnya kembali kepada masyarakat |
Mencegah terjadinya kebakaran hutan | Memberikan benefit (keuntungan) secara berkelanjutan | Membantu dalam jaringan pemasaran | Kelestarian ekologis |
Memberikan keuntungan jangka panjang – timber (kayu) dan pohon buah | Mendukung perlindungan DAS (Daerah Aliran Sungai) | Pengembangan kegiatan yang non-tradision | Secara ekonomis cukup menguntungkan |
Areal Hutan Kemasyarakatan (CFA)
Klas./Pemanfaatan lahan | Luas (ha) |
HP/Hasil Hutan Kayu | 3,000 |
HLG/Hasil non kayu | 2,094 |
HL (500m zona penyangga) | 1,071 |
HP/Reboisasi Partisipatif | 1,920 |
Jumlah | 8,085 |
Data Hasil Inventarisasi
Tipe Hutan/Tingkat Gangguan | Kelimahan pohon2 per Ha | |||
AAACOM | ACTCOM | Lainnya | Jumlah | |
RG/Tidak terganggu | 2,8 | 20,2 | 20,5 | 43,5 |
RG/ex-HPH | 1,7 | 17,1 | 41,0 | 59,8 |
Dataran Rendah/tidak terganggu | 6,5 | 23,8 | 51,8 | 82,0 |
Program Monitoring
Secara Ekologis
• Studi ekologis tentang dampak kegiatan pengusahaan hutan secara lestari
• Studi tentang dampak kegiatan penebangan liar
• Monitoring kegiatan pengusahaan hutan tahunan oleh Lembaga Ekolabeling
Indonesia dan SmartWood
• Perencanaan penilaian dampak ekologis untuk kegiatan pengusahaan
hutan
Dampak Ekologis dan Ekonomis dari kegiatan pengolahan kayu bulat
dan kayu segi
Untuk kayu segi:
• Kegiatan pemanenan dapat dilakukan pada areal yang lebih kecil per
tahun
• Menciptakan lapangan kerja yang dapat menyerap banyak tenaga kerja
• Akan lebih banyak kayu yang dapat dihasilkan
• Merupakan modal dalam diversifikasi kegiatan lain, seperti sosial,
konservasi, dan kegiatan lain
Untuk kayu bulat:
• Lebih banyak areal yang dibuka pada kegiatan pemanenan per tahun
• Hasil yang diperoleh dari kayu bulat ini hanya cukup untuk meng-cover
biaya operasional
• Sebagian besar hasil yang diperoleh bukan untuk masyarakat umum,
hanya menguntungkan pemilik modal
• Sangat sedikit keuntungan yang dapat digunakan untuk pengembangan
program lain, seperti sosial dan konservasi
tel/fax (62) 561 710118
LTFE@pontianak.wasantara.net.id