Rencana Tata Ruang Wilayah

Rencana Tata Ruang Wilayah sangat diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bantul. Hal tersebut merupakan salah satu upaya perencanaan program pembangunan yang memperhatikan suatu tatanan wilayah yang terpadu dan teratur.

Secara garis besar Arah pengembangan dan pembangunan daerah mengacu pada RTRW Kabupaten Bantul yang terbagi menjadi 6 Satuan Wilayah Pengembangan, yaitu:

  1. SWP I : Kecamatan SedayuPembangunan diarahkan untuk pengembangan kawasan pertanian lahan basah, industri dan permukiman.
  2. SWP II : Kecamatan Kasihan, Sewon, BanguntapanPembangunan diarahkan untuk pengembangan kawasan permukiman dan pelayanan yang berorientasi perkotaan.
  3. SWP III: Kecamatan PiyunganPembangunan diarahkan untuk pengembangan kawasan lindung bawahan dan pertanian lahan basah.
  4. SWP IV: Kecamatan Srandakan, SandenPembangunan diarahkan untuk pengembangan kawasan pertanian lahan basah, permukiman dan wisata.
  5. SWP V: Kecamatan Bantul, Pajangan, Pandak, Bambanglipuro, Kretek, Pundong, Pleret
    Satuan Wilayah Pengembangan ini dipusatkan di Kota Bantul. Pembangunan diarahkan untuk pengembangan kawasan industri, permukiman, pertanian lahan basah dan wisata alam.
  6. SWP VI : Kecamatan Imogiri, DlingoPembangunan diarahkan untuk pengembangan budi daya pertanian, lindung bawahan.

Untuk mendukung program Kecamatan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru, maka tiga kecamatan telah dijadikan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru, yaitu Kecamatan Piyungan, Kecamatan Pundong dan Kecamatan Srandakan.

Selain penataan wilayah seperti tersebut di atas, pembangunan di Kabupaten Bantul juga mengacu pada Perda No. 01 tahun 1994 tentang Rencana Umum Tata Ruang Daerah Kabupaten Bantul yang menunjukkan pemanfaatan ruang wilayah.

Pembagian pemanfaatan ruang di Kabupaten Bantul secara garis besar dibedakan menjadi dua yaitu:
  1. Budidaya Pertanian, terdiri dari:
    • Kawasan Lahan Basah Non Irigasi
    • Kawasan Lahan Basah Irigasi
    • Kawasan Pertanian Lahan Kering
  2. Budidaya Non Pertanian, terdiri dari:
    • Kawasan Industri
    • Kawasan Perumahan Baru
    • Kawasan Perkotaan
    • Kawasan Pariwisata

Pemanfaatan ruang di Kabupaten Bantul secara spasial menggambarkan suatu lokasi yang akan dikembangkan dengan didukung baik oleh potensi maupun kesesuaian lahannya dan tergambar dalam Peta Pemanfaatan Ruang.