KERUSUHAN   ANTAR ETNIS DI KALIMANTAN TENGAH
Kerusuhan yang terjadi di Sampit   hanyalah salah satu rangkaian peristiwa kerusuhan yang terjadi oleh etnis   Madura yang sejak berdirinya Kalimantan Tengah telah melakukan lebih dari 16   (enam belas) kali kerusuhan besar dan banyak sekali kerusuhan kecil yang   banyak mengorbankan warga non Madura. Beberapa catatan hal tersebut antara   lain (di kutip dari Buku Merah: Konflik Etnik Sampit, Kronologi Kesepakatan   Aspirasi Masyarakat, Analisis, Saran; Lembaga Musyawarah Masyarakat Dayak dan   Daerah Kalimantan Tengah (LMMDDKT); Tahun 2001).
Tahun   1972 di Palangka Raya, seorang gadis Dayak digodai dan diperkosa, terhadap   kejadian itu diadakan penyelesaian dengan mengadakan perdamaian menurut hukum   adat.
Tahun   1982, terjadi pembunuhan oleh orang Madura atas seorang suku Dayak, pelakunya   tidak tertangkap, pengusutan / penyelesaian secara hukum tidak ada.
Tahun   1983, di Kecamatan Bukit Batu, Kasongan, seorang warga Kasongan etnis Dayak di   bunuh (perkelahian 1 (satu) orang Dayak dikeroyok oleh 30 (tigapuluh) orang   madura). Terhadap pembunuhan atas warga Kasongan bernama Pulai yang beragama   Kaharingan tersebut, oleh tokoh suku Dayak dan Madura diadakan perdamaian:   dilakukan peniwahan Pulai itu dibebankan kepada pelaku pembunuhan, yang   kemudian diadakan perdamaian ditanda tangani oleh ke dua belah pihak, isinya   antara lain menyatakan apabila orang Madura mengulangi perbuatan jahatnya,   mereka siap untuk keluar dari Kalteng.
Tahun   1996, di Palangka Raya, seorang gadis Dayak diperkosa di gedung bioskop Panala   dan di bunuh dengan kejam (sadis) oleh orang Madura, ternyata hukumannya   sangat ringan.
Tahun   1997, di Desa Karang Langit, Barito Selatan orang Dayak dikeroyok oleh orang   Madura dengan perbandingan kekuatan 2:40 orang, dengan skor orang Madura mati   semua, tindakan hukum terhadap orang Dayak: dihukum berat. Orang Dayak   tersebut diserang dan mempertahankan diri menggunakan ?ilmu bela diri?   dimana penyerang berhasil dikalahkan semuanya.
Tahun   1997, di Tumbang Samba, ibukota Kecamatan Katingan Tengah, seorang anak   laki-laki bernama Waldi mati terbunuh oleh seorang suku Madura yang ?tukang   jualan sate?. Si belia Dayak mati secara mengenaskan, ditubuhnya terdapat   lebih dari 30 (tigapuluh) bekas tusukan. Anak muda itu tidak tahu menahu   persoalannya, sedangkan para anak muda yang bertikai dengan si tukang sate   telah lari kabur ?. Yang tidak dapat dikejar oleh si tukang sate itu, si   korban Waldi hanya kebetulan lewat di tempat kejadian.
Tahun   1998, di Palangka Raya, orang Dayak dikeroyok oleh 4 (empat) orang Madura,   pelakunya belum dapat ditangkap karena melarikan diri dan korbannya meninggal,   tidak ada penyelesaian secara hukum.
Tahun   1999, di Palangka Raya, seorang petugas Tibum (ketertiban umum) dibacok oleh   orang Madura, pelakunya di tahan di Polresta Palangka Raya, namun besok   harinya datang sekelompok suku Madura menuntut temannya tersebut dibebaskan   tanpa tuntutan; ternyata pihak Polresta Palangka Raya membebaskannya tanpa   tuntutan hukum;
Tahun   1999, di Palangka Raya, seorang Dayak dikeroyok oleh beberapa orang suku   Madura --- masalah sengketa tanah ---; 2 (dua) orang Dayak dalam perkelahian   tidak seimbang itu mati semua, sedangkan pembunuh lolos, malah orang   Jawa yang bersaksi dihukum 1,5 tahun karena dianggap membuat kesaksian fitnah   terhadap pelaku pembunuhan yang melarikan diri itu.
Tahun   1999, di Pangkut, ibukota Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat,   terjadi perkelahian massal dengan suku Madura, gara-gara suku Madura memaksa   mengambil emas pada saat suku Dayak menambang emas. Perkelahian itu banyak   menimbulkan korban pada ke dua belah pihak, tanpa penyelesaian hukum.
Tahun   1999, di Tumbang Samba, terjadi penikaman terhadap suami-isteri bernama IBA   oleh 3 (tiga) orang Madura; pasangan itu luka berat. Dirawat di RSUD Dr. Doris   Sylvanus, Palangka Raya, biaya operasi / perawatan ditanggung oleh Pemda   Kalteng. Para pembacok / pelaku tidak ditangkap, ?katanya? sudah   pulang ke pulau Madura sana!. (Tiga orang Madura memasuki rumah keluarga IBA   dengan dalih minta diberi minuman air putih, karena katanya mereka haus,   sewaktu IBA menuangkan air di gelas,   mereka membacoknya, isteri IBA mau membela, juga di tikam. Tindakan itu   dilakukan mereka menurut cerita mau membalas dendam, tapi salah alamat).
Tahun 2000, di Pangkut, Kotawaringin Barat, 1 (satu) keluarga Dayak mati   dibantai oleh orang Madura, pelaku pembantaian lari, tanpa penyelesaian   hukum.
Tahun 2000, di Palangka Raya, 1 (satu) orang suku Dayak di bunuh / mati   oleh pengeroyok suku Madura di depan gedung Gereja Imanuel, Jalan Bangka. Para   pelaku lari, tanpa proses hukum.
Tahun 2000, di Kereng Pangi, Kasongan, Kabupaten Kotawaringin Timur,   terjadi pembunuhan terhadap SENDUNG (nama kecil). Sendung mati dikeroyok oleh   suku Madura, para pelaku kabur / lari, tidak tertangkap, karena lagi-lagi ?katanya?   sudah lari ke Pulau Madura, proses hukum tidak ada karena pihak   berwenang tampaknya ?belum mampu? menyelesaikannya (tidak tuntas).
Tahun 2001, di Sampit (17 s/d 20 Februari 2001) warga Dayak banyak   terbunuh / dibantai. Suku Madura terlebih dahulu menyerang warga Dayak.
Tahun 2001, di Palangka Raya (25 Februari 2001) seorang warga Dayak   terbunuh / mati diserang oleh suku Madura.
Belum terhitung masalah warga Madura di bagian Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
Suku Dayak hidup berdampingan   dengan damai dengan Suku Lainnya di Kalimantan Tengah, kecuali dengan Suku   Madura. Lanjutan kerusuhan tersebut adalah peristiwa Sampit yang mencekam itu.
A.KRONOLOGIS KEJADIAN
1.  Tanggal   18 Februari 2001
a. Pkl.01.00   WIB terjadi peristiwa pertikaian antar etnis diawali dengan terjadinya   perkelahian antara Suku Madura dengan kelompok Suku Dayak di Jalan Padat   Karya, yang mengakibatkan 5 (lima) orang meninggal dunia dan 1 (satu) orang   luka berat semuanya dari Suku Madura.
b.  Pkl.   08.00 WIB terjadi pembakaran rumah Suku Dayak sebanyak 2 (dua) buah rumah yang    dilakukan oleh kelompok Suku Madura dan 1 (satu) buah rumah Suku Dayak   dirusak dan dijarah oleh kelompok Suku Madura. Kejadian ini mengakibatkan 3   (tiga) orang meninggal semuanya dari Suku Dayak.
c. Pkl.   09.30 WIB pengiriman Pasukan Brimob Polda dari Kalimantan Selatan sebanyak 103   personil dengan kendali BKO Polda Kaliteng untuk pengamanan di Sampit dan tiba   Pkl. 12.00 WIB
d.  Pkl.   10.00 WIB sebanyak 38 (tiga puluh delapan) orang tersangka dari kelompok Suku   Dayak atas kejadian tersebut di atas diamankan ke MAPOLDA Kalteng di Palangka   Raya dan menyita beberapa macam senjata tajam sebanyak 62 buah.
e   Pkl.   20.30 WIB ditemukan 1 (satu) orang mayat dari kelompok Suku Dayak di Jalan   Karya Baru, Sampit.
Tanggal   19 Februari 2001
a.  Pkl.   02.00 WIB terjadi pembakaran 1 (satu) buah mobil Kijang milik Suku Madura di   Jalan Suwikto, Sampit.
b.  Pkl.   16.00 WIB ditemukan mayat sebanyak 4 (empat) orang dan 1 (satu) orang luka   bakar semuanya dari Suku Dayak di Jalan Karya Baru, Sampit.
c. Pkl.   17.00 WIB diadakan sweeping oleh Petugas aparat keamanan terhadap kelompok   Suku Madura dan kelompok Suku Dayak di Sampit.
d.  Penangkapan   6 (enam) orang Suku Dayak tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap   tersangka yang telah ditahan sebelumnya, dan diamankan di Polres Kotim.
e.   Pkl.   22.00 WIB Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan DANREM 102/PP bersama    pasukan dari Yonif 631/ATG sebanyak 276 orang menuju Sampit dan tiba   Pkl. 03.00 WIB.
f. Pada   tanggal 18 dan 19 Februari 2001 kota Sampit sepenuhnya dikuasai oleh Suku   Madura yang menggunakan senjata tajam dan bom molotov.
3.   Tanggal   20 Februari 2001.
a   Pkl.   08.30 WIB diadakan pertemuan antara DANREM 102/PP, KAPOLDA dan Wakil Gubernur   dan MUSPIDA Kabupaten Kotawaringin Timur dengan tokoh masyarakat di Sampit (   Tokoh Dayak, Madura dan Tokoh Masyarakat Sampit) untuk mengupayakan   penghentian pertikaian dan dilanjutkan dengan pemantauan ke lokasi pertikaian   dengan mengadakan dialog dengan warga yang bertikai.
b.  Warga   yang ketakutan karena kerusuhan dan sweeping disertai pembakaran rumah yang   dilakukan oleh Suku Madura terhadap Suku Dayak mengungsi ke Gedung Balai   Budaya Sampit, Gedung DPRD Kotawaringin Timur dan Rumah Jabatan Bupati   Kotawaringin Timur sebanyak 702 KK (2.850 orang) bukan Suku Madura dan   sebagian warga non Madura mengungsi ke Palangka Raya.
c. Terjadi   perkelahian dan kerusuhan massal terbuka antara Suku Madura dan Suku Dayak   yang datang membantu dari pedalaman.
4.  Tanggal   21 Februari 2001.
a.   Pkl. 09.00 WIB di Sampit diadakan pertemuan Wakil   Gubernur, DANREM 102 / PP dan KAPOLDA Kalimantan Tengah dengan MUSPIDA   Kabupaten Kotawaringin Timur.
b. Pkl. 09.00 WIB di Palangka Raya ada Unjuk Rasa oleh   masyarakat Suku Dayak, Suku Jawa, Suku Batak dan masyarakat lainnya ke DPRD   Propinsi Kalimantan Tengah menyampaikan tuntutan sebagaimana pada Lampiran 07.
c.  Pkl. 12.15 WIB para pengunjuk rasa menuju MAPOLDA   Kalimantan Tengah untuk menjemput 38 tahanan yang diminta penangguhan   penahanannya.
5. Tanggal   22 Februari 2001.
a. Pkl.   08.00 WIB diadakan Rapat Satkorlak PB di ruang kerja Wakil Gubernur Kalimatan   Tengah untuk mengantisipasi menanggulangi kerusuhan di Sampit.
b. Pkl.   08.30 WIB berangkat ke Jakarta rombongan dari LMMDDKT sebanyak 3 orang   didampingi oleh KAJATI Kalimantan Tengah, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan   Tengah, Ketua DPRD Propinsi Kalimantan Tengah dan Kepala Direktorat Sosial   Politik Propinsi Kalimantan Tengah menghadap KAPOLRI untuk menyampaikan usul   supaya KAPOLDA Kalimantan Tengah diganti.
c.Pkl.   10.30 WIB Wakil Gubernur Kalteng menghubungi Wakil Gubernur Jawa Timur per   telepon untuk koordinasi dalam rangka penanganan    evakuasi pengungsi ke Surabaya.
d. Ditemukan   14 buah Bom Rakitan di rumah Suku Madura di Sampit.
e.Menghubungi   Dirjen Perhubungan Laut untuk koordinasi angkutan Kapal dan merubah rute   pelayaran Kapal Pelni yang ke Kumai untuk membawa pengungsi dari Sampit ke   Surabaya.
6. Tanggal   23 Februari 2001.
a. Pkl.   08.30 WIB Tim Investigasi MABES POLRI berangkat ke Palangka Raya dibawah   Pimpinan Brigjen Pol. MUJI HARTAJI beserta 2 anggota untuk mengadakan   pengecekan di lapangan.
b. Pkl.   15.00 WIB diadakan Rapat Satkorlak PB Kalimantan Tengah untuk membahas bantuan   Kapal, membentuk Tim Sukarelawan untuk dikirim ke Sampit untuk membentuk dan   memperkuat Satlak PB di Sampit.
c. Melakukan   evakuasi pengungsi Suku Madura dari Kuala Pembuang ke Gresik sebanyak 205   orang dengan KLM Bintang Selatan dan sebanyak    1.027 orang dengan KM Anugrah Samudra.
7.Tanggal   24 Februari 2001.
a.Ditemukan   4 (empat) mayat Suku Madura di Sampit.
b.Ditemukan   6 (enam) bahan peledak bom rakitan di Komplek IKAMA Palangka Raya.
c.Pkl.   10.00 WIB melakukan evakuasi Suku Madura sebanyak 2.100 orang dari Sampit ke   Surabaya dengan KRI Teluk Sampit
d. Pkl.   23.45 WIB melakukan Evakuasi Suku Madura sebanyak 3.000 orang dengan KRI Teluk   Ende.
8.Tanggal   25 Februari 2001.
a. Pkl.   09.30 WIB melakukan Evakuasi pengungsi dari Kumai ke Semarang sebanyak 2.139   orang dengan KM Leuser.
b.Pkl.   11.30 WIB Menkopolsoskam beserta rombongan tiba di Palangka Raya dan langsung   meninjau lokasi kerusuhan di Kota Sampit dan Kota Palangka Raya.
c. Pkl.   18.30 WIB kerusuhan dari Sampit meluas ke Kota Palangka Raya, mulai terjadi   pembakaran rumah-rumah Suku Madura sebanyak 20 buah oleh warga masyarakat non   Madura yang datang dari berbagai tempat di pedalaman.
9.Tanggal   26 Februari 2001.
a.Satkorlak   Pengendalian Bencana (PB) Kalteng menerima bantuan dari Depkes dan Kessos,   Dinas PU Kalimantan Tengah, Bakornas Penanggulangan Bencana dan Penanganan   Pengungsi (PBP) PMI Pusat lihat Lampiran 06.
b.Terjadi   pembakaran 3 (tiga) buah rumah Suku Madura di Kota Palangka Raya oleh   masyarakat setempat non Madura.
10.Tanggal   27 Februari 2001.
a. Pukul   08.30 WIB tiba di Palangka Raya Tim KOMNAS HAM Pusat di bawah Pimpinan Sdr.   Bambang W. Suharto.
b.Pukul   07.38 WIB tiba di Palangka Raya rombongan PMI Pusat di bawah pimpinan Sdr. Mar?ie   Muhammad beserta rombongan dengan membawa bahan makanan dan obat-obatan.
c. Meninggal   dunia sebanyak 7 orang terdiri dari 5 (lima) orang Suku Madura dan 2 (dua)   orang yang tidak diketahui identitas Sukunya akibat kerusuhan di kota Palangka   Raya.
d.Evakuasi   Suku Madura sebanyak 2.269 orang dari Pegatan Mendawai Kotawaringin Timur ke   Banjarmasin dengan Speed Boat.
e.Rombongan   petugas Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB sebanyak 4 (empat) orang tiba   di palangka Raya meminta informasi berkenaan jumlah pengungsi dan penangananya   serta upaya penanggulangan kerusuhan.
f.Pukul   13.45 WIB di Sampit terjadi kesalah-pahaman antara aparat keamanan di   Pelabuhan Sampit sehingga menimbulkan korban dari POLRI 3 orang luka tembak,   dari TNI-AD 1 (satu) orang meninggal dunia dan dua orang luka tembak.    Kerugian material 1 (satu) buah Jeep PM, 1 (satu) buah Suzuki Vitara   dan 6 (enam) buah truk TNI-AD rusak berat.
11.Tanggal   28 Februari 2001.
a.Jumlah   pengungsi yang dievakuasi dengan Kapal Laut secara keseluruhan sejak tanggal   18 Pebruari 2001 sebanyak 57.492 (lima puluh tujuh ribu empat ratus sembilan   puluh dua) orang dengan perincian pada Lampiran 02.
b.Terjadi   kebakaran di Pasar Sampit, Jalan Iskandar    pada pukul 18.45 WIB.  Besarnya   kerugian belum bisa dihitung dan akan dilaporkan kemudian.
c.Jumlah   korban sejak tanggal 18 Pebruari 2001 terdiri dari korban jiwa sebanyak 383   (tiga ratus delapan puluh tiga) orang dan luka-luka sebanyak 38 (tiga puluh   delapan orang). Korban materil berupa rumah terbakar sebanyak 793 (tujuh ratus   sembilan puluh tiga buah) dan rumah yang rusak sebanyak 48 (empat puluh   delapan). Kendaraan roda empat dan roda dua sebanyak 13 (tiga belas) buah,   serta Becak sebanyak 206 (dua ratus enam) buah lihat Lampiran 01.
d.Jumlah   satuan pengamanan untuk wilayah Sampit yang sudah dikerahkan sampai saat ini   sejak tanggal 18 Pebruari 2001 sebanyak 3.129 (tiga ribu seratus dua puluh   sembilan) personil lihat Lampiran 03.
12. Tanggal   01 Maret 2001.
a. Kunjungan   Wakil Presiden beserta rombongan dan pengarahan kepada Gubernur dan Muspida   dalam rangka peninjauan ke Sampit dan Palangkaraya.
b. Menyampaikan   pernyataan sikap oleh Forum Komunikasi Umat beragama Kabupaten KOTIM tentang   jaminan keamanan untuk masyarakat Sampit yang dihadiri oleh Tokoh masyarakat   dan tokoh agama ( Islam, Kristen Protestan, Katholik, Hindu, Budha dan   Konghucu).
c.Menerima   pengungsi di Palangkaraya sebanyak 174 orang
13. Tanggal   02 Maret 2001.
a.Memberangkatkan   6 dokter dari RSCM Jakarta dan 10 orang Kelompok Sukarelawan (KSRL) ke Sampit.
b.Pemberangkatan   pengungsi dari Sampit dengan menggunakan KRI Teluk Bone sebanyak 3.019 orang   dan KRI Teluk Saleh sebanyak 3.156 orang ke Surabaya.
c.Menyerahkan   bantuan beras dari Wakil Presiden sebanyak 20 ton ke Sampit.
d.Rapat   koordinasi yang dipimpin oleh Gubernur mengenai solusi penanganan pertikaian   antar etnis oleh tokoh masyarakat dan dihadiri unsur Muspida Tk. I Propinsi   Kalteng.
14. Tanggal   03 Maret 2001.
a. Pengiriman Aqua oleh pengurus Daerah PMI Propinsi Kalimantan Tengah   sebanyak 9000 botol = 750 dos.
b.Pengiriman 100 kantong darah dan 100 kantong darah segar bantuan dari   PMI Pusat ke Sampit.
c. Memberangkatkan    Sekretaris Daerah, Kadit Sospol dan Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah   ke Surabaya dalam rangka pertemuan dengan Tokoh Madura dan Kapolri.
B.LANGKAH-LANGKAH   YANG TELAH DILAKUKAN PEMDA DAN APARAT KEAMANAN
1.Menerjunkan   satuan pengamanan dari POLRI dan TNI ke lokasi kerusuhan.
2.Melakukan   tindakan persuasif dan preventif terhadap kelompok yang bertikai untuk   mengantisipasi berkembangnya kerusuhan yang lebih meluas.
3.Mengadakan   evakuasi para pengungsi dari Sampit ke Surabaya maupun dari Palangka Raya ke   Surabaya lewat Banjarmasin.
4.Mengadakan   koordinasi dengan instansi terkait, tokoh masyarakat dan tokoh agama guna   mencegah berkembangnya pertikaian.
5. Melaksanakan   patroli dan menempatkan pasukan pada tempat yang rawan pertikaian.
6.Memberikan   bantuan bahan makanan dan obat-obatan kepada para pengungsi yang diperoleh   dari berbagai pihak.
7.Berusaha   meredam dan menghentikan aksi pembakaran dan pengrusakan milik warga Suku   Madura dengan cara mengeluarkan pengumuman dan himbauan yang disampaikan media   massa dan elektronik serta mobil keliling secara kontinyu.
8.Melakukan   optimalisasi Siskamling di 500 RT se Kota Palangka Raya untuk mengadakan   tindakan preventif.
9.Mengadakan   koordinasi secara intensif dengan MUSPIDA Propinsi Kalimantan Tengah dan   instansi terkait, maupun dengan MUSPIDA Kota Palangka Raya dan MUSPIDA   Kabupaten Kotawaringin Timur beserta instansi terkait.
10.Mengikuti   pertemuan Kerukunan Warga Kalimantan dengan tokoh Madura dan Gubernur Jawa   Timur di Surabaya tanggal 3 Maret 2001.
C.PERMASALAHAN JANGKA PENDEK
1.Lokasi   kerusuhan sifatnya terpencar pada wilayah yang luas sehingga agak menyulitkan   bagi aparat keamanan untuk mengadakan tindakan preventif dan represif dengan   kondisi tenaga yang terbatas.  
2.Masih   ada sisa pengungsi yang belum dievakuasi.
3.Penanganan   para pengungsi oleh Pemerintah Daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah dalam   menerima evakuasi.
4.Kekhawatiran   kemungkinan aksi pembalasan terhadap Warga Kalimantan Tengah yang berada di   Jawa termasuk yang sedang menuntut ilmu terutama di Jawa Timur dan Daerah   Istimewa Yogyakarta.
5.Keterbatasan   dana untuk penanganan pengungsi dan upaya penyelesaian konflik serta pendataan   harta benda milik para korban kerusuhan.
D.POKOK   POKOK MASALAH YANG HARUS DITANGANI DALAM JANGKA MENENGAH DAN PANJANG
1.Bahwa proses marginalisasi dan pemelaratan yang terjadi di   Kalimantan Tengah, baik dari sisi ketidakadilan pemanfaatan sumberdaya alam   dan Pembangunan Daerah, maupun ketidakadilan akan adanya perlindungan hak-hak   hidup masyarakat telah ditambah oleh ketidakmampuan etnis Madura untuk   memberikan toleransi terhadap hampir seluruh aspek kehidupan Suku Dayak   Kalimantan Tengah.
2.Adanya   arogansi budaya Suku Madura yang memandang remeh budaya lokal Suku Dayak,   menimbulkan berbagai gesekan yang seluruhnya tidak pernah diselesaikan secara   tuntas, baik oleh masyarakat maupun pemerintah. Akumulasi gesekan-gesekan   tersebut menimbulkan perseteruan dan perkelahian massal yang membesar dan   memuncak dari waktu ke waktu.
3.Kecenderungan   Suku Madura membawa kenalan, sanak-keluarga, kerabat dan anggota masyarakat   Madura ke Kalimantan Tengah yang kurang berpendidikan dan berlaku kriminal,   tanpa melakukan seleksi terlebih dahulu, telah menyebabkan Kalimantan Tengah   menerima warga Suku Madura yang potensial dan banyak melakukan hal-hal yang   tidak toleran terhadap hampir seluruh aspek kehidupan Suku Dayak.
4.Hal-hal   tersebut telah membangkitkan kerugian yang tidak terhingga bagi Suku Dayak,   baik dari segi moril, mau pun materil. Adanya hujatan bahwa Suku Dayak tidak   beradab, tidak toleran, tidak berkemanusiaan dan lain-lain yang dilansir baik   oleh perorangan mau pun media massa serta elektronik secara luas, tanpa   mempertimbangkan penderitaan berkepanjangan yang timbul dimasyarakat Suku   Dayak akibat kerusuhan yang muncul dari adanya Suku Madura di Kalimantan   Tengah.
5.Adanya   kecenderungan pihak Suku Madura melindungi warganya yang berbuat jahat   terhadap Suku Dayak, menyebabkan akumulasi kebencian yang merupakan masalah   umum dan sosial dikalangan warga non Madura di Kalimantan Tengah. IKAMA   menjadi tempat untuk menyelamatkan warga Suku Madura yang berbuat jahat kepada   warga non Madura.
6.Adanya   upaya tokoh-tokoh Suku Madura mendorong peristiwa kerusuhan yang ada di   Kalimantan Tengah hanya muncul dari sisi Suku Dayak, yaitu dengan merujuk   akibat kerusuhan semata, tanpa memperhatikan asal-muasal dan proses-proses   yang mandahuluinya.
7.Terlihat   pula upaya tokoh-tokoh Suku Madura mendorong masyarakat agama untuk berseteru   satu dengan lainnya dengan mengatakan bahwa masalah di kota Sampit adalah   pembasmian terhadap umat muslim.
8.Adanya   pertimbangan yang naif dari tokoh-tokoh Madura dengan menelorkan   ancaman-ancaman kepada para petinggi Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah untuk   memaksakan kehendak mereka dalam penyelesaian kerusuhan. Hal ini dilakukan   tanpa mempertimbangkan bahwa Kalimantan Tengah menjadi korban kelalaian para   tokoh-tokoh Suku Madura yang gagal membina warganya yang mencari kehidupan di   Kalimantan Tengah.
9.Suku   Dayak Kalimantan Tengah selama ini sangat toleran terhadap Suku Madura,   sehingga pada beberapa keluarga Dayak, telah menerima anaknya menikah dengan   Suku Madura.
E.SARAN   PENANGANAN MASALAH ETNIS
1.Diperlukan   upaya pengelolaan yang komprehensif masalah etnis di Kalimantan Tengah yang   mencakup inventarisasi, rekonsiliasi, penyusunan strategi pembinaan dan   pemeliharaan kondisi yang kondusif dalam masyarakat Kalimantan Tengah. Untuk   itu diperlukan program khusus dan action plan yang terperinci yang disepakati   bersama secara Nasional.
2. Diperlukan   upaya mengetuk hati Pemerintah Pusat, bahwa masalah etnis bukan hanya terdapat   di Kalimantan Tengah, melainkan juga menjadi masalah Nasional. Diperlukan   upaya yang berimbang dalam penanganan etnis dengan menggalakkan berbagai   bidang pembangunan di Daerah yang bertumpu kepada entitas masyarakat setempat   sebelum memperluas cakupannya secara Nasional dengan melibatkan berbagai etnis   / komunitas masyarakat lainnya. Masalah kependudukan dan lapangan kerja   Nasional agar dimulai penyelesaiannya pada tingkat lokal, dimana partisipasi   lokal dimaksimalkan sebelum melibatkan unsur-unsur lainnya yang bersifat   menunjang secara Nasional. Diupayakan agar masalah Nasional jangan dibebankan   pemecahannya secara partial kepada Daerah.
-------- §§§§ ---------