Beberapa Solusi antara lain ?.
1.
Untuk bermukim di Kalteng,
warga Madura harus tunduk dan taat kepada pengaturan masyarakat dan pemerintah
Kalteng. Harus diputuskan hubungan mata rantai makan-memakan upeti antara
warga Madura dengan tempat asalnya. Gubernur, Bupati, Camat, RT dan RW di
Madura harus memutuskan hubungan yang aneh dengan warganya. Warga Madura
perantauan harus dilepas dari keterkaitannya dengan pulau Madura yang bersifat
ketergantungan aspek kehidupan yang menghambat sosialisasi di tempat
perantauannya.
2.
Tanggung jawab pembinaan
warga Madura perantauan berada di tangan pemerintah tempatnya
merantau.Tokoh-tokoh Madura harus dengan besar hati menerima pengaturan
warganya di tempatnya bermukim / merantau, jangan ada upaya mendikte dan
meniadakan, mengatur masyarakat dan pemerintah daerah lainnya.
3.
Peraturan Daerah mengenai
migrasi penduduk harus disetujui secara Nasional, aspek spesifik lokasi dalam
pengaturan migrasi penduduk harus benar-benar dihargai sebagai bagian dari
kebhinekaan menuju kesatuan Indonesia. Peraturan ini agar mampu membangun
karakter baru masyarakat Indonesia yang benar-benar terbentuk melalui proses
yang tidak dicampuri oleh kepentingan lainnya, baik yang bersifat politik,
agama, kultural / budaya, ekonomi, dan lain-lainnya. Harus murni datang dari
kesadaran penuh akan pembentukan kehidupan baru yang harmoni dengan
lingkungannya.
4.
Mengingat persatuan dan
kesatuan Indonesia, maka adanya rasa senasib sepenanggungan bangsa Indonesia,
susah senang dihadapi ditanggung bersama. Kalteng yang mengalami kemalangan
janganlah dibebankan kembali untuk menangani suku Madura yang telah mengungsi
itu. Infrastruktur dan permukiman yang telah rusak serta moral dan trauma yang
masih melekat amat sulit dihilangkan dalam waktu dekat, bahkan mungkin, tidak
mungkin hilang dari pikiran masyarakat. Tanggung jawab seluruh anak bangsa
yang berbingkai Nasional agar dapat menampung pengungsi suku Madura yang ada
dengan membagi mereka keseluruh provinsi Indonesia. Barang harta milik mereka
yang ada di Kalteng yang diperoleh secara legal, dapat diproses sesuai dengan
hukum yang seadilnya untuk diambil sebagai modal bagi membangun kehidupan
baru.
5.
Warga Madura yang memulai
provokasi dan terus melakukan provokasi agar ditindak tegas, dimanapun mereka
berada. Kasus penemuan bom-bom dan senjata lainnya di tempat / perumahan warga
Madura agar diproses secara adil, tidak hanya bagi etnis Dayak.
6.
Agar warga Kalteng yang
ditahan sehubungan kerusuhan etnis ini dibebaskan tanpa syarat, mengingat
peran mereka tidak dapat dibuktikan secara transparan oleh aparat keamanan.
-------- §§§§ ---------