Peraturan Daerah (PERDA) Tingkat Propinsi tentang Kependudukan telah terbit akhir Oktober 2001,  PERDA ini mengatur jaminan tidak ada lagi internal migrasi yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan Indonesia.

PERDA ini akan dirinci lagi pada Tingkat Kabupaten / Kota. Selanjutnya PERDA Kabupaten / Kota dan PERDA Propinsi akan menjadi dasar pra kondisi penerimaan migran dari suatu Daerah ke Kalimantan Tengah.

Masyarakat Kalimantan Tengah berharap PERDA ini menjadi awal upaya pengelolaan penduduk pendatang yang dapat membawa ancaman kepada masyarakat Kalimantan Tengah.

Peristiwa Madura dengan berbagai masalahnya, jangan sampai terulang lagi di Kalimantan Tengah.

Untuk semuanya itu dalam rangka menjamin suatu Indonesia yang harmonis.