The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

ANTARA


ANTARA, Nov 28 2005 17:39

Syarief Tarabubun tentukan lokasi serangan teror di Maluku

Ambon (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku, Brigjen Pol. Aditya Warman, menegaskan bahwa tersangka pelaku teroris Syarief Tarabubun yang berhasil ditangkap di Maluku Tengah, Jumat (25/11) be! rtugas menentukan lokasi yang akan dijadikan sasaran penyerangan para kelompok teroris di Maluku.

"Tarabubun merupakan otak yang bertugas menentukan lokasi penyerangan bagi kelompok teroris di Maluku selama kurun waktu tiga tahun terakhir," kata Kapolda ketika dikonfirmasi ANTARA News di Ambon, Senin.

Tarabubun, oknum personel Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berpangkat Briptu, ditangkap Tim Detasemen 88 Polda Maluku bersama Polres Maluku Tengah, di Desa Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (25/11) dinihari sekira pukul 03:00 WIT berdasarkan laporan masyarakat setempat.

Tersangka yang desertir dari kesatuannya sejak Polda Maluku berhasil membongkar jaringan teroris di di Daerah ini, Mei 2005 dan telah bersembunyi di rumah Bunyamin Namakule (47) di Desa Haya sejak enam bulan lalu.

Tersangka kabur dan bersembunyi di Desa Haya seusai terlibat aksi penyerangan Pos Brimob BKO (Bawah Kendali Operasi) Kalimantan Timur di Desa Loki, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), bersama sejumlah tersangka lain yang sementara ini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN)Ambon, 15 Mei 2005 lalu.

Ia mengemukakan, diketahuinya tersangka sebagai otak penentuan lokasi penyerangan tidak hanya didasari hasil pemeriksaan saja, tetapi juga berdasarkan pengakuan sejumlah tersangka lain yang kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

"Sejumlah tersangka mengaku Tarabubun yang bertugas menentukan lokasi penyerangan," katanya.

Ia menambahkan, pekan lalu Idi Amin Tabrani Pattimura Alias Ongen Pattimura --otak eksekusi penembakan Villa Karaoke di Desa Hatiwe besar, Kota Ambon-- juga mengakuinya di depan hakim PN Ambon.

Tarabubun bersama 14 tersangka lainnya sementara ini menjalani pemeriksaan di Mapolda Maluku guna mengungkap keterlibatan mereka, sedangkan lima tersangka lainnya yang juga ditangkap bersamaan menjalani pemeriksaan di Polres Maluku Tengah.

Kapolda Maluku berharap, tertangkapnya Tarabubun akan semakin membuka tabir jaringan operasi teroris yang melakukan serangkaian peledakan bom, penyerangan dan penembakan pada sejumlah wilayah di Maluku dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Pihak Polda Maluku pun akan mengembangkan penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan Tarabubun bersama kelompoknya dengan para gembong teroris di Indonesia termasuk Dr. Azahari, Noordin M. Top, Imam Samudra, serta Ali Imron.

Aditya Warman pun menandaskan, tersangka akan diajukan ke sidang profesi guna dilakukan pemecatan, kemudian diajukan ke pengadilan umum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang meresahkan masyarakat.

"Mereka semua akan dikenakan UU No.15 tahun 2003 tentang tindak pidana teroris dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," demikian Kapolda Maluku. (*)

LKBN ANTARA Copyright © 2005
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/haroekoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044