ANTARA, Nov 28 2005 17:39
Syarief Tarabubun tentukan lokasi serangan teror di Maluku
Ambon (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku, Brigjen Pol.
Aditya Warman, menegaskan bahwa tersangka pelaku teroris Syarief Tarabubun yang
berhasil ditangkap di Maluku Tengah, Jumat (25/11) be! rtugas menentukan lokasi
yang akan dijadikan sasaran penyerangan para kelompok teroris di Maluku.
"Tarabubun merupakan otak yang bertugas menentukan lokasi penyerangan bagi
kelompok teroris di Maluku selama kurun waktu tiga tahun terakhir," kata Kapolda
ketika dikonfirmasi ANTARA News di Ambon, Senin.
Tarabubun, oknum personel Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polres Pulau Ambon
dan Pulau-Pulau Lease berpangkat Briptu, ditangkap Tim Detasemen 88 Polda
Maluku bersama Polres Maluku Tengah, di Desa Haya, Kecamatan Tehoru,
Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (25/11) dinihari sekira pukul 03:00 WIT
berdasarkan laporan masyarakat setempat.
Tersangka yang desertir dari kesatuannya sejak Polda Maluku berhasil membongkar
jaringan teroris di di Daerah ini, Mei 2005 dan telah bersembunyi di rumah Bunyamin
Namakule (47) di Desa Haya sejak enam bulan lalu.
Tersangka kabur dan bersembunyi di Desa Haya seusai terlibat aksi penyerangan
Pos Brimob BKO (Bawah Kendali Operasi) Kalimantan Timur di Desa Loki,
Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), bersama sejumlah tersangka lain yang
sementara ini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN)Ambon, 15 Mei 2005
lalu.
Ia mengemukakan, diketahuinya tersangka sebagai otak penentuan lokasi
penyerangan tidak hanya didasari hasil pemeriksaan saja, tetapi juga berdasarkan
pengakuan sejumlah tersangka lain yang kini menjalani proses hukum di Pengadilan
Negeri (PN) Ambon.
"Sejumlah tersangka mengaku Tarabubun yang bertugas menentukan lokasi
penyerangan," katanya.
Ia menambahkan, pekan lalu Idi Amin Tabrani Pattimura Alias Ongen Pattimura --otak
eksekusi penembakan Villa Karaoke di Desa Hatiwe besar, Kota Ambon-- juga
mengakuinya di depan hakim PN Ambon.
Tarabubun bersama 14 tersangka lainnya sementara ini menjalani pemeriksaan di
Mapolda Maluku guna mengungkap keterlibatan mereka, sedangkan lima tersangka
lainnya yang juga ditangkap bersamaan menjalani pemeriksaan di Polres Maluku
Tengah.
Kapolda Maluku berharap, tertangkapnya Tarabubun akan semakin membuka tabir
jaringan operasi teroris yang melakukan serangkaian peledakan bom, penyerangan
dan penembakan pada sejumlah wilayah di Maluku dalam kurun waktu tiga tahun
terakhir.
Pihak Polda Maluku pun akan mengembangkan penyelidikan terhadap kemungkinan
keterlibatan Tarabubun bersama kelompoknya dengan para gembong teroris di
Indonesia termasuk Dr. Azahari, Noordin M. Top, Imam Samudra, serta Ali Imron.
Aditya Warman pun menandaskan, tersangka akan diajukan ke sidang profesi guna
dilakukan pemecatan, kemudian diajukan ke pengadilan umum untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya yang meresahkan masyarakat.
"Mereka semua akan dikenakan UU No.15 tahun 2003 tentang tindak pidana teroris
dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," demikian
Kapolda Maluku. (*)
LKBN ANTARA Copyright © 2005
|