ANTARA, Nov 29 2005 22:29
Pemerintah RI cabut status cekal terhadap Sidney Jones
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia telah secara resmi mencabut
kebijakan pencekalan terhadap Direktur Internasional Crisis Group (ICG) Sidney
Jones pada Selasa, dengan demikian Jones sudah dapat bebas mengunjungi
Indonesia.
"Status tersebut sudah dikaji ulang dan sudah dicabut sejak hari ini," kata jurubicara
Departemen Luar Negeri (Deplu) Yuri Octvian Thamrin kepada ANTARA di Jakarta,
Selasa malam.
Konfirmasi pencabutan status cekal terhadap Sidney Jones, menurut Yuri baru saja
diterimanya pada Selasa malam dari instransi terkait.
Menurut kebiasaan, status pencekalan terhadap seorang warga negera asing
ditentukan oleh "Clearing house" yaitu forum konsultasi antar intansi yang dalam hal
ini melibatkan Kepolisian, BIN, Imigriasi dan Deplu.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta instansi terkait di Indonesia untuk
mengkaji kembali pencekalan terhadap Direktur International Crisis Group (ICG) untuk
Asia Tenggara, Sidney Jones, karena pencekalan tersebut dianggap sudah tida! k
relevan.
"Setelah dilihat, ternyata alasan itu (pencekalan -red) sudah tidak relevan lagi. Karena
itu, Presiden tadi melihat kalau memang sudah tidak relevan, maka perlu disesuaikan
dengan situasi sekarang. Itu intinya," kata Juru Bicara Kepresidenan, Andi
Mallarangeng, di ruang pers kompleks Istana Negara,.
Andi tidak menjelasan alasan di balik kesimpulan bahwa pencekalan Sidney Jones
untuk memasuki Indonesia sudah tidak relevan.
Ia hanya menyebutkan bahwa pencekalan terhadap Sidney Jones merupakan warisan
pemerintahan sebelumnya.(*)
LKBN ANTARA Copyright © 2005
|