detikcom, Rabu, 04/01/2006 16:48 WIB
Sebelum Didor, Amrozi Minta Jadi Saksi Ba'asyir
Melly Febrida - detikcom
Jakarta - Jadi saksi Abu Bakar Ba'asyir. Itulah permintaan terakhir terpidana mati bom
Bali, Amrozi, sebelum menjalani eksekusi.
"Ada pesan dari Amrozi bahwa apabila saya dieksekusi, sebelum dieksekusi
permintaan terakhir saya ingin diperiksa sebagai saksi Ustadz Abu Bakar Ba'asyir,"
kata kuasa hukum Amrozi, Qodhar Faisal, mengutip permintaan kliennya.
Demikian kesaksian Faisal yang disampaikan dalam sidang peninjauan kembali (PK)
Abu Bakar Ba'asyir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya,
Rabu (4/1/2006).
Faisal mengaku dirinya beserta keluarga Amrozi berkunjung ke LP Batu
Nusakambangan pada 12 November 2005. "Saya menanyakan kebenaran tentang
surat pernyataan yang ditandatangani Amrozi mengenai kesediaannya sebagai saksi
dalam perkara Ba'asyir yang dibuat di LP Kerobokan Bali pada 24 Maret 2004," ujar
Faisal.
Isi surat tersebut, menurut Faisal, mengenai kesanggupan Amrozi sebagai saksi dan
Amrozi tidak pernah melakukan pembicaraan tentang pelaksanaan pemboman di Bali
dengan Ustadz Ba'asyir.
Dikatakan Faisal, kondisi kliennya dalam keadaan baik dan tidak tertekan. "Dia
bahkan menyebutkan sumpah 2 kali wallahi tentang kebenaran pembuatan surat itu,
dan ditulis langsung Amrozi," tutur Faisal.
Sumpah Ba'asyir
Tidak hanya Amrozi yang bersumpah, Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Ustad
Ba'asyir juga mengaku tidak bersekongkol dengan Umar Al Faruq.
"Ustad Ba'asyir pada saat pertemuan semua tokoh kalangan muslimin dan
masyarakat di Solo 13 Oktober 2002 ikut menandatangani pernyataan sikap yang
mengecam pelaksanaan pemboman. Selain itu ketika Ustad Ba'asyir ditahan, ulama
berinisiatif menjumpai dan meminta sumpah apa benar sekongkol dengan Umar Faruq
dan dia sumpah tidak pernah bersekongkol," kata KH Muzakir, saksi yang dihadirkan
dalam sidang PK itu.
Sidang yang diketuai Gatot Suharnoto akan dilanjutkan pada 16 Januari dengan
agenda pemeriksaan saksi. Salah satu saksi yang bakal dihadirkan yakni Ketua
Front Pembela Islam (FPI) Habid Rizieq.(aan)
Baca juga:
Jaksa Penuntut Umum Minta MA Tolak Permohonan PK Ba'asyir
Sidang PK Ba'asyir Ditunda Lagi
Sidang PK Ba'asyir Molor
Ba'asyir Juga Akan Ajukan Pengacara Amrozi Jadi Saksi
© 2005 detikcom, All Rights Reserved.
|