detikcom, Selasa, 06/12/2005 15:24 WIB
Polda Maluku Pulangkan 12 Orang Eks Ponpes Mujahidin
M Hanafi Holle - detikcom
Ambon - Tidak terbukti terlibat dalam aksi terorisme, 12 orang penghuni Ponpes
Mujahidin di Desa Haya, Tehoru Maluku Tengah, Selasa (6/12/2005) sore pukul 17.00
WIT dipulangkan ke tempat asalnya. Sebelumnya, mereka ditangkap oleh pasukan
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polda Maluku di Desa Haya, Jumat 25 November
2005.
"Hasil pemeriksaan, mereka tidak terbukti terlibat dalam aksi tindak terorisme.
Mereka akan kami pulangkan sore ini dengan menggunakan KM Ciremai," ungkap
Kabid Humas AKBP Artsianto Darmawan kepada wartawan di Mapolda Maluku, Jalan
Rijali, Ambon, Selasa (6/12/2005).
Lebih lanjut, Artsianto menjelaskan, seharusnya pada hari Jumat lalu, mereka sudah
pulangkan. Namun karena belum ada angkutan kapal, mereka baru bisa dipulangkan
hari ini. "Polisi hanya memiliki kewenangan 7 X 24 jam untuk melakukan pemeriksaan
terhadap orang yang terkait aksi terorisme," katanya.
Dengan demikian, sekarang ini sudah melebihi batas waktu, sehingga harus
dipulangkan. "Biaya seluruhnya menjadi tanggungan Polda Maluku," tambah dia.
Kendati demikian seandainya Ustadz Bakar berhasil ditangkap, ke-12 orang ini akan
kita panggil. "Hasil pemeriksaan, sampai saat ini 12 orang itu terlibat mengajar
mengaji di pesantren Mujahidin. Mereka kita ketahui tidak menyimpang," katanya.
Keduabelas nama itu adalah Alan Al Fatwa (Ciamis), Jabar Mushak (Banjarnegara,
Jateng), Anto (Brebes), Imron Rosyid (Bandar Lampung), Aliansyah (Solo, Jawa
Tengah), Rusdi Hendrawan (Tulung Agung), Indra Mulyono (Kebumen), Arifin (Jawa
Tengah), Indra (Jawa Tengah), An Zamzani (Jawa Tengah), Abus Ayat (Boyolali), dan
Imam Sulaiman (Bengkulu). (jon)
© 2005 detikcom, All Rights Reserved.
|