detikcom, Kamis, 13/10/2005 13:10 WIB
Keluarganya akan Dibunuh, Kopral Nirwan Serang Villa Karaoke
M Hanafi Holle - detikcom
Ambon - Karena diancam keluarganya akan dibunuh, Kopral Nirwan Panehoru
terpaksa mengikuti kemauan Ongen Pattimura, salah satu aktor teror Ambon, untuk
bersama-sama menyerang Villa Karaoke di Desa Hative Besar, Kecamatan Baguala,
Ambon. Insiden pada 14 Februari 2005 itu menewaskan dua warga dan dua lainnya
terluka.
Hal ini terungkap dalam persidangan di Mahkamah Militer, kawasan Tantui Ambon,
Kamis (13/10/2005). "Saya diancam jika tidak mengikuti kemauan Ongen Pattimura,
keluarga saya akan dibunuh," ujar Panehoru yang kesehariannya bertugas di Kodim
1504 Ambon.
Panehoru menuturkan, Ongen Pattimura yang menjadi aktor utama dalam aksi
penyerangan itu mengajak terdakwa untuk berjihad guna membalas penembakan
terhadap salah satu pengantar rombongan haji asal Desa Latu di Jalan Raya Waitatiri,
Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Januari lalu.
Persidangan militer ini dipimpin hakim ketua, Letkol CHK Sunarso dan Oditur Letkol
Laut Yon Suhaimi beserta dua anggota hakim lainnya. Sementara Penehoru
didampingi penasihat hukumnya, Mayor Mahatma Budi.
Persidangan dengan materi mendengar keterangan saksi ini menghadirkan dua
anggota Koramil Sirimau, Kapten Sumedi dan Serma Ismail Tuny. Saksi Ismail Tuny
mengakui mengizinkan terdakwa untuk mandi pada pukul 18.00 WIT atau sehari
sebelum aksi penyerangan dilakukan.
Sementara itu, saksi Danramil Sirimau Kapten Sumedi menyatakan, setelah terjadi
penyerangan, terdakwa sempat memberitahu kepada saksi bahwa telah terjadi
ledakan bom di Desa Lateri sebanyak dua kali. Padahal kejadian sebenarnya terjadi
di Villa Karaoke, Desa Hatiwe Besar, yang justru turut dilakukan terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengar keterangan saksi lainnya.
(nrl)
© 2005 detikcom, All Rights Reserved.
|