detikcom, Rabu, 16/11/2005 14:12 WIB
Gara-gara SMS, Pimpinan RMS Kembali Disidang
M Hanafi Holle - detikcom
Ambon - Untuk kedua kalinya pimpinan yudikatif Front Kedaulatan Maluku Republik
Maluku Selatan (FKM/RMS), Semmy Waeleruny duduk di kursi pesakitan Pengadilan
Negeri Ambon, Jl Sultan Khairun, Rabu (16/11/2005).
Kali ini Semmy dituding melakukan rencana makar setelah sebuah short message
system (SMS) dari handpone-nya diterima pihak Polres Pulau Ambon dan
Pulau-pulau Lease, Mei 2005 lalu pasca HUT RMS 21 April 2005.
Pesan singkat yang dikirim Semmy ditujukan kepada salah satu anggota komplotan
FKM/RMS yang saat ini berada di bilik jeruji besi Polres Ambon, Izack Sapulette.
Padahal saat itu HP milik Izack disita polisi.
Dalam pesan singkatnya, Semmy meminta kepada Izack untuk segera
mengumpulkan semua wartawan lokal maupun asing untuk meliput pelaksanaan HUT
RMS yang akan dilaksanakan di Tanjung Latuhalat, Desa Passo, Kecamatan
Baguala, Ambon.
Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AAAKBP Leonidas Braksan
membenarkan hal ini. Kepada detikcom di Mapolres, Braksan mengaku menerima
kiriman SMS dari nomor Semmy pada HP milik Izack yang disita polisi.
"Ya kami menerima pesan itu lewat SMS handphone Izack. Dan Izack mengaku itu
adalah pesan ya! ng dikirim Semmy, pimpinan yudikatif FKM/RMS," kata Braksan.
Dalam dakwaan JPU, Semmy telah melakukan kontak sejak tanggal 12 hingga 24
April 2005 via SMS dengan Izack. Isi pesan singkat itu berbunyi "Cak, beta sedang
rapat konsolidari di Surabaya. Tanggal 24 April beta di Ambon untuk persiapan HUT
RMS. Jangan bilang ini untuk siapa-siapa. Salam untuk semua teman-teman".
Lalu apa tanggapan Semmy dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Hi
Maenong, Roberth Limbong dan Titus Djimei? Dengan mengenakan setelan pakaian
suku Alifuru (suku asli orang Maluku), Semmy dalam eksepsinya membantah bahwa
SMS itu kiriman dirinya. "Pihak Polres telah merekayasa berita acara pemeriksaan
(BAP)," tuding Semmy.
Eksepsi yang dibacakan Semmy berlangsung sekitar satu jam. Dia didampingi 11
orang penasihat hukumnya yang dipimpin Filio Pistos Noya.
Usai pembacaan eksepsi, sida! ng kemudian ditunda hingga pekan depan guna
mendengar keterangan saksi. (nrl)
© 2005 detikcom, All Rights Reserved.
|