HarianKomentar.Com, 30 September 2005
PGI Diminta Usulkan Draf 'Kebebasan Beragama' ke DPR
Pertemuan PGI (Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia) dan DPP Partai Damai
Sejahtera (PDS) di Jakarta, Rabu (28/09) lalu, mengusung perlunya ada pengusulan
draf 'kebebasan beragama' secara akademis, untuk kemudian disampaikan kepada
anggota DPR RI.
Oleh sebab itu, Sekjen DPP PDS Deny Tewu didampingi Ketua F-PDS DPR RI Apri
Sukandar mengharapkan, agar PGI mengusulkan naskah akademis yang nantinya
akan dibicarakan dengan 75 orang anggota dewan beragama Kristen untuk dijadikan
dalam Rancangan Undang-undang (RUU).
"Usulan itu nantinya akan ditawarkan pada anggota dewan lainnya agar ditindaklanjuti
dengan RUU," ungkap Apri. Ketua F-PDS ini sendiri, dalam pernyataannya, secara
tegas menolak keberadaan SKB tentang izin rumah ibadah. "SKB perlu dicabut
karena tidak sesuai dengan kebebasan beribadah yang dijamin dalam UU," tukasnya.
Sementara Ketum PGI Pdt Dr AA Yewanggoe mengatakan, saran yang disampikan
PDS akan ditindaklanjuti secepatnya. "Draf itu akan segera disampaikan ke DPR,"
kata Yewanggoe seraya mengatakan juga, pihaknya sedang melakukan lobi-lobi
dengan pihak terkait berkaitan dengan SKB.
"Revisi SKB harus yang substansinya. Substansi itu adalah orang diberi kebebasan
bukan saja beragama, tetapi mengekspresikan agamanya di muka umum,"
terangnya.
Dia mencontohkan, orang beribadah di rumah orang lain, adalah hak
mengekspresikan, dan jangan ditafsir sebagai upaya mengkristenkan orang atau
ilegal. Di sisi lain, dia berpesan, umat Kristen juga harus introspeksi ke dalam.
Sedangkan Sekjen PDS Denny Tewu menambahkan, kebebasan beragama di
Indonesai mahal harganya. "Keberadaan SKB membuat resah umat Kristiani," kata
Tewu.(zal/*)
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved.
|