The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

KOMPAS


KOMPAS, Jumat, 07 Oktober 2005

Pelaku Teror di Maluku Mulai Diadili

Ambon, Kompas - Sejumlah pelaku terorisme di beberapa tempat di Maluku tahun 2004-2005 mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon. Dalam sidang yang berlangsung Kamis (6/10) kemarin, dua pelaku teror diajukan ke pengadilan. Penjagaan oleh aparat keamanan di sekitar Pengadilan Negeri Ambon sangat ketat.

Terdakwa pertama yang diajukan ke pengadilan adalah Idi Amin Pattimura (35) alias Ongen. Ia dituduh sebagai otak dari penyerangan Karaoke Vila di Desa Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Ambon, 15 Februari 2005. Dalam kasus yang mengakibatkan dua orang tewas dan satu luka parah tersebut Ongen bertindak sebagai penyusun strategi penyerangan.

Adapun pelaku teror lain yang diajukan adalah Asep Jaja (30) alias Yahya alias Dahlan alias Aji yang terlibat dalam kasus teror di Wamkana, Kecamatan Namrole, Buru, 5 Mei 2004. Ia juga terlibat kasus penyerangan pos keamanan di Desa Lokki, Kecamatan Piru, Seram Bagian Barat, yang dijaga oleh Satuan Brigade Mobil asal Kalimantan Timur (Kaltim) pada 16 Mei 2005. Dalam perkara Wamkana, tiga warga tewas, sedangkan pada perkara Lokki lima anggota Brimob Kaltim tewas, satu anggota Brimob Kaltim luka, dan satu warga tewas.

Penjagaan aparat keamanan dari Polda Maluku selama persidangan sangat ketat. Sejak dari pintu gerbang halaman pengadilan setiap orang yang akan masuk ke halaman pengadilan diperiksa dengan metal detector. Di pintu masuk gedung petugas pengadilan memeriksa kartu identitas yang akan masuk.

Saat akan masuk ruang sidang, pemeriksaan dilakukan oleh polisi dan petugas pengadilan. Pengunjung sidang harus menitipkan barang-barang yang tidak diperlukan, seperti tas, kepada petugas dan harus menyerahkan tanda pengenal. Di samping itu, sejumlah anggota kepolisian, baik yang berseragam resmi dengan senjata lengkap maupun berpakaian bebas, berjaga-jaga di seluruh bagian gedung pengadilan.

Sehari sebelumnya disidangkan perkara Nazaruddin Muchtar (32) alias Abugar. Nazaruddin dianggap mengetahui rencana penyerangan pos keamanan di Lokki, tetapi tidak menyampaikannya kepada aparat keamanan. Karena itu, Nazaruddin dianggap menyembunyikan informasi tindakan teror dengan ancaman pidana penjara antara 3 hingga 15 tahun.

Menurut jaksa Nunik Triyana, Ongen didakwa dengan sengaja menyembunyikan informasi tentang ancaman kekerasan, menyembunyikan senjata api, amunisi, dan bahan peledak tanpa izin, serta menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Karena itu, Ongen diancam melanggar sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman mati. (MZW)

Copyright © 2002 Harian KOMPAS
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/haroekoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044