KOMPAS, Jumat, 07 Oktober 2005
Pelaku Teror di Maluku Mulai Diadili
Ambon, Kompas - Sejumlah pelaku terorisme di beberapa tempat di Maluku tahun
2004-2005 mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon. Dalam sidang yang
berlangsung Kamis (6/10) kemarin, dua pelaku teror diajukan ke pengadilan.
Penjagaan oleh aparat keamanan di sekitar Pengadilan Negeri Ambon sangat ketat.
Terdakwa pertama yang diajukan ke pengadilan adalah Idi Amin Pattimura (35) alias
Ongen. Ia dituduh sebagai otak dari penyerangan Karaoke Vila di Desa Hative Besar,
Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Ambon, 15 Februari 2005. Dalam kasus yang
mengakibatkan dua orang tewas dan satu luka parah tersebut Ongen bertindak
sebagai penyusun strategi penyerangan.
Adapun pelaku teror lain yang diajukan adalah Asep Jaja (30) alias Yahya alias
Dahlan alias Aji yang terlibat dalam kasus teror di Wamkana, Kecamatan Namrole,
Buru, 5 Mei 2004. Ia juga terlibat kasus penyerangan pos keamanan di Desa Lokki,
Kecamatan Piru, Seram Bagian Barat, yang dijaga oleh Satuan Brigade Mobil asal
Kalimantan Timur (Kaltim) pada 16 Mei 2005. Dalam perkara Wamkana, tiga warga
tewas, sedangkan pada perkara Lokki lima anggota Brimob Kaltim tewas, satu
anggota Brimob Kaltim luka, dan satu warga tewas.
Penjagaan aparat keamanan dari Polda Maluku selama persidangan sangat ketat.
Sejak dari pintu gerbang halaman pengadilan setiap orang yang akan masuk ke
halaman pengadilan diperiksa dengan metal detector. Di pintu masuk gedung petugas
pengadilan memeriksa kartu identitas yang akan masuk.
Saat akan masuk ruang sidang, pemeriksaan dilakukan oleh polisi dan petugas
pengadilan. Pengunjung sidang harus menitipkan barang-barang yang tidak
diperlukan, seperti tas, kepada petugas dan harus menyerahkan tanda pengenal. Di
samping itu, sejumlah anggota kepolisian, baik yang berseragam resmi dengan
senjata lengkap maupun berpakaian bebas, berjaga-jaga di seluruh bagian gedung
pengadilan.
Sehari sebelumnya disidangkan perkara Nazaruddin Muchtar (32) alias Abugar.
Nazaruddin dianggap mengetahui rencana penyerangan pos keamanan di Lokki,
tetapi tidak menyampaikannya kepada aparat keamanan. Karena itu, Nazaruddin
dianggap menyembunyikan informasi tindakan teror dengan ancaman pidana penjara
antara 3 hingga 15 tahun.
Menurut jaksa Nunik Triyana, Ongen didakwa dengan sengaja menyembunyikan
informasi tentang ancaman kekerasan, menyembunyikan senjata api, amunisi, dan
bahan peledak tanpa izin, serta menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Karena
itu, Ongen diancam melanggar sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun
2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang
dengan ancaman hukuman mati. (MZW)
Copyright © 2002 Harian KOMPAS
|