Media Indonesia, Selasa, 03 Januari 2006 05:00 WIB
Ungkap Bom Palu, Mabes Polri Periksa Pelaku Kasus Poso
Penulis: Mahfud
JAKARTA--MIOL: Untuk mengungkap kasus bom di Palu, Mabes Polri memeriksa
Ipong dan Jusuf, dua pelaku serangan bom dan tindak kekerasan di Poso yang
ditangkap beberapa waktu lalu. Keduanya diperiksa untuk mengenali pelaku
pengeboman yang menewaskan tujuh orang tersebut.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Polri Kombes
Bambang Kuncoko di Mabes Polri, Senin (2/1).
Menurut Bambang pemeriksaan terhadap pelaku bom yang sudah tertangkap menjadi
salah satu cara efektif untuk mengungkap pelaku bom lainnya meski kejadian
bomnya berbeda. Dia mencontohkan Muklas dan Amrozi, sering dimintai keterangan
untuk mengenali pelaku bom yang dilakukan kelompok Dr Azahari dan Noordin Moh
Top.
Bambang menduga pelaku bom di pasar daging di Palu masih satu kelompok dengan
pelaku bom di Poso sebelumnya. Namun untuk memastikan pelakunya dari
kelompok yang sudah tertangkap terlebih dulu, masih tergantung hasil olah tempat
kejadian perkara (TKP).
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti gotri, casing
telepon seluler merek Siemens, tas hitam berisi sepatu dan celana, serta handy-talky
merek Alinco. Polisi juga tengah menganalisis jenis bom yang ledakannya
menimbulkan lubang selebar 67 cm dan sedalam 11 cm.
"Kita juga memeriksa 45 saksi yang terdiri 27 saksi korban dan 18 saksi yang berada
di sekitar TKP," tutur Bambang.
Saksi dimintai keterangan apakah mengetahui orang-orang yang mencurigakan dan
berada di sekitar TKP sebelum dan setelah terjadi ledakan. "Keterangan saksi
menjadi perbandingkan dengan keterangan M yang diduga menjadi pelaku
pengeboman," tambah Bambang.
M hingga kini masih diperiksa intensif. Namun polisi belum bisa memastikan apakah
M adalah pelaku bom serangan tersebut atau tidak. M ditangkap setelah polisi
memperoleh keterangan saksi yang melihatnya mondar-mandir sebelum terjadi
ledakan. (Fud/OL-06)
Copyright © 2003 Media Indonesia. All rights reserved.
|